INFORMASI DAN MEDIA TPP KABUPATEN NABIRE, "KAMPUNG TERDEPAN UNTUK INDONESIA"

Juni 28, 2026

 

DISTRIK YARO SEBAGAI DISTRIK PERTAMA MENGAJUKAN PENCAIRAN DANA DESA TAHAP I TAHUN 2026 KAB. NABIRE

Nabire Pada 27 Juni 2026,

Dari pantauan Editor Informasi dan Media TPP Kabupaten Nabire, 15 Distrik di Kabupaten Nabire sudah pada 90% persiapan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Kiat percepatan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I di Kabupaten Nabire ini, tidak terlepas dari arahan Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pilemon Madai, S.Th, M.Th. Berpusat pada percepatan progress, locus utama adalah pada penuntasan dokumen (Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan verifikasi administratif. Berikut adalah langkah strategis yang dilakukan Pendamping Desa Distrik Yaro dan Pemerintah Kampung dalam mengejar progress :

Fokus Utama Penuntasan LPJ:

Pendamping Desa Distrik Yaro Perdinan Nauw, ST di nilai sangat proaktif membantu mendampingi aparatur kampung menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi tahun sebelumnya, dan kelengkapan dokumen pencairan tahap I. sebagai kordintor distrik saudara Perdinan Nauw telah menunjukan dedikasi, loyalitas dan integritas diri sebagai seorang pendamping dalam menjalankan tugas dan tupoksinya dengan baik.

Penyelesaian Dokumen APBDes:

Telah selesai dan disahkan RKPDes serta APBDes melalui Peraturan Desa. Hal ini tentunya tidak terlepas dari tugas Pendamping Desa wajib mengawal proses ini sehingga terverifikasi dan terimput di Omspan. Saat di telepon via seluler saudara Perdian Nauw sedang berada di Lokasi Tugas (Distrik) dalam mendampingi pemerintahan kampung untuk penyelesaian semua dokumen. Hal ini membuat distrik yaro sebagai distrik yang pertama mendahului mengajukan pencairan Dana Desa Tahap I.

Hal yang sama pun terjadi di 14 distrik lainya dimana rekan rekan TPP telah bekerja dengan tekun di lokasi tugas masing masing.

Ibu Adriani Nipi, SE Kordinator Kabupaten Nabire sebagai pengendali kabupaten bersama tiga rekan Tenaga Ahli Kabupaten selalu mengarahkan, menuntun, pendamping desa agar dalam menjalankan tugas dan tupoksinya selalu mengedepankan etika dalam dunia kerja pendamping. Dimana SOP dan kepmendes 294 tahun 2025 harus dijalankan dengan baik.

BERIKUT BEBERAPA HAL YANG HARUS DISIAPKAN DAN DILAKUKAN PENDAMPING DESA SETELAH PENCAIRAN DANA DESA TAHAP I TAHUN 2026

Setelah Dana Desa cair, pendamping desa harus menyiapkan proses fasilitasi pelaksanaan kegiatan, memastikan tertib administrasi dan pelaporan keuangan, serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan

Memastikan program yang tertuang dalam APBDes segera dieksekusi sesuai jadwal dan target yang disepakati. Mengawal agar program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau kegiatan pemberdayaan masyarakat tersalurkan tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Memfasilitasi pengadaan barang/jasa di desa agar mematuhi ketentuan tata cara pengadaan yang berlaku.

Pengawalan Tertib Administrasi dan Keuangan

Mendampingi pemerintah desa dalam penatausahaan keuangan, seperti membimbing pencatatan di Buku Kas Umum (BKU) dan buku pembantu. Memastikan bukti-bukti pengeluaran (kuitansi, nota, dan faktur) terdokumentasi dengan baik untuk pelaporan pertanggungjawaban.Mendorong penyusunan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap awal sebagai syarat untuk pengajuan pencairan tahap berikutnya.

Pengawasan Partisipatif dan Pencegahan Masalah

Membentuk dan mengaktifkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) agar bekerja sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan. Memberikan penyuluhan dan memantau transparansi informasi di lapangan, seperti memastikan papan informasi APBDes terpasang di balai desa.Mencegah potensi penyimpangan atau masalah hukum sejak dini dengan selalu memberikan pemahaman terkait aturan.

Evaluasi dan Pelaporan Pendamping

Membuat laporan harian dan bulanan terkait progres di lapangan melalui sistem pelaporan.Segera berkoordinasi dengan Tenaga Ahli (TA) atau pihak kecamatan jika ditemukan kendala teknis dalam pelaksanaan program.

Sampai dengan informasi media ini diturunkan diharapkan pendamping desa selalu koperatif bersama pemerintah kampung dan tetap semangat saling bauhu membahu berkolaborasi bersama DPMK mewujudkan masyarakat kampung sejahtera dan mandiri. “Salam kampung Membangun, bangun kampung bangun Indonesia ke arah yang lebih baik”.

 

 

 

 

 

Juni 26, 2026

 

72 KAMPUNG KABUPATEN NABIRE SIAP CAIRKAN 40% DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2026 DARI RKDes

Nabire Pada 26 Juni 2026,


Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Nabire, Papua Tengah sebesar Rp 31,1 miliar Akhirnya dalam waktu dekat, kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 72 kampung di Kabupaten Nabire. Di jadwalkan di minggu pertama – minggu ke dua Juli dana desa sudah bisa di salurkan dari RKDes ke masyarakat/ke kampung masing masing.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi kampung dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 20 Ayat 4 Huruf (a) Syarat salur paling lambat tanggal 15 Juni sudah diajukan. Nabire telah memindahkan dana desa dari Rekenig Kas Negara ke Rekening Kas Kampung sebelum tanggal 15 Juni. (SP2D pertanggal 13 Juni 2026).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) memiliki tugas utama membantu Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan kampung, dan pengelolaan keuangan/pembangunan kampung - telah berupaya dengan segala baik menjalankan fungsi utama: dalam menjalankan tata kelolah pemerintahan: “Mengkordinasikan, memfasilitasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan kampung”, dalam pemberdayaan masyrakat: “telah merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis untuk meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat kampung”. Dan dalam Pengelolaan Keuangan: telah membina dan mengawasi pengelolaan dana kampung serta alokasi anggaran pembangunan agar tepat sasaran”, dan turut Fasilitasi Lembaga Kampung: “Membantu kelancaran fungsi lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung (LPMK) dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam)”.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya DPMK didamping Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara berjenjang dari Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di kampung, Pendamping Desa (PD) yang berkedudukan di tingkat distrik, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten (TAPM) sebagai pengedali di tingkat kabupaten.

Dalam temu cakap bersama bapak kepala Dinas PMK, bapak Pilemon Madai, S.Th, M.Th mengucapkan banyak terima kasih kepada pendamping yang mana dengan gigih telah mendampingi kampung dengan baik sampai saat ini. Teristimewa kepada ibu Korkab Kami Ibu Adriani Nipi, SE yang mana telah menuntun dan mengarahkan pendamping dalam pekerjaan dengan selalu mengedepankan disiplin dan nilai tanggung jawab sebagai seorang pendamping.

Hal yang sama pun datang dari Ibu Korkab Adriani Nipi SE, mengucapkan banyak terima kasih buat rekan rekan pendamping TA, PD, dan PLD yang mana dalam dua minggu sepekan telah bekerja dengan gigih mendamping kampung dalam proses penyelesaian LPJ tahap II tahun 2025 dan dokumen pengajuan syarat salur tahap I tahun 2026, demikian juga kepada pemerintahan kampung yang sudah bekerja keras Bersama berproses untuk menunjukan nilai tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Angaran dengan cukup koperatif menyelesaikan semua dokumen dengan baik.

Dalam penyampaian lebih lanjut ibu Korkab menekan kan agar rekan rekan TPP untuk giat mengisi DRP V3 dengan baik, diusahkan jangan pernah ada hari yang bolong, karena system reel time akan terkunci sistematis dalam 3 hari. Hal ini membuat rekan rekan tidak akan bisa menginput lagi kegiatan kanegiatan tiga hari lalu. Hal ini perlu disampaikan karena bulan ini kita memasuki penilain efkin triwulan II.

Dalam rapat internal TPP siang ini disekertariat TPP Nabire, Ibu korkab mengharapkan rekan rekan tetap terus mendampingi menyelesaikan semua syarat salur dengan tetap menjaga kesehatan agar tetap sehat selalu, karena di minggu pertama sampai minggu kedua bulan Juli kita akan mendampingi dan terus memantau proses penyaluran dana desa dari RKDes.

Yakadewa sebagai PIC Perencanaan menyampaikan tahun ini Dana Desa yang disalurkan untuk 72 kampung di kab. Nabire sebesar 31,2 Miliar yang terdiri : Bantuan langsung tunai sebesar  Rp. 13.552.800.000 m, Layanan dasar Kesehatan Stunting sebsar : Rp. 6.188.486.100 m, Ketahanan Pangan energi dan Lembaga ekonomi sebesar : Rp. 3.613.504.000 m, Padat KaryaTunai sebesar : Rp. 5.003.018.710 m, sector lainnya untuk potensi dan keunggulan desa sebesar : Rp. 2.765.011.190 m dengan total keseluruhan : Rp.31.122.820.000 m.

Dengan rapat internal siang ini kami TPP Kabupaten Nabire dibawah intriksi Ibu korkab kami, kami semuaTPP siap dan selalu mendampingi kampung dengan selalu tetap mengedepankan SOP dan regulasi yang menjadi pedoman dan pegangan kami TPP. " salam kampung membangun, banguna kampung bangun indonesia.

 

 

 

 

Juni 25, 2026

 

KABUPATEN NABIRE MENUJU KAMPUNG DIGITAL DALAM PENGELOAAN DANA DESA SECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.

Nabire Pada Kamis, 25 Juni 2026

Transformasi digital di Kabupaten Nabire diarahkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Melalui pengawasan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan  pendampingan yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) serta bimbingan Kejaksaan Negeri. Pemerintah daerah mengoptimalkan digitalisasi pelaporan, seperti implementasi aplikasi Siskudes secara online. Langkah ini mewajibkan perangkat kampung untuk melaporkan realisasi anggaran secara terbuka kepada publik guna menghindari penyalahgunaan dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Upaya digitalisasi dan transparansi Dana Desa di kampung meliputi:

PEMBUATAN AKUN WEB RESMI KAMPUNG

Berdasarkan hasil zoom dengan Biro Media dan Informasi Kementerian Desa PDT pada tanggal 24 Juni 2026, BPSDM Kementerian Desa kembali menegaskan agar segera semua desa/kampung di seluruh nusantara untuk membuat Web Resmi Desa/Kampung.

Tujuan Dari Pembuatan Web Resmi Kampung adalah niat pemerintah agar kampung dapat melaporkan semua kegiatan dalam kampung mulai dari perencanaan, penatausahaan, penyaluran, realisasi, pembangunan sapras maupun non sapras sampai pada pertanggungjawaban Dana Desa semua nya dpat di publikasikan lewat akun resmi kampung secara trasparan dan akuntabel.

Sampai dengan info media ini di turunkan, seruan pembuatan web resmi kampung sudah disampaikan kepada  72 kampung, dan saat ini sudah ada 5 kampung yang membuat web resmi kampung yaitu : kampung kali susu, kali harapan, sanoba, air mandidi, dan kampung Lagari jaya. Diharapkan di bulan Juli semua kampung sudah memiliki web resmi kampung.

Yakadewa selaku Tenaga Ahli kabupaten Nabire Kementerian Desa PDT yang juga sebagai PIC Media dan Informasi menyampaikan, mengingat Dana Desa tahun ini mengalami efisiensi anggaran maka pemerintah kampung tidak perlu menunjuk oprator untuk mengelola web kampung, tetapi biarlah web resmi kampung di Kelola oleh aparatur pemerintahan kampung.

Dalam pembuatan web resmi kampung pemerintah kampung akan berkolaborasi dengan pendamping desa di masing masing distrik. Diharapkan bulan juli semua kampung sudah memiliki web resmi kampung. Lebih jauh Yakadewa menyampaikan setelah web resmi dibuat, jangan dibiarkan web nya dasbor kosong tetapi pemerintah kampung sudah harus mengisi web dengan informasi terabdet terkait pembangunan dalam kampung. Web remi kampung ini akan di tautkan dengan blogger kabupaten, provinsi sampai Blogger pusat. Hal ini membuat dengan sendiri pemerintah pusat dapat melihat semua kegiatan di kampung yang sudah termuat di web resmi kampung.

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BERBASIS DIGITAL

Pembaruan Regulasi (PMK No. 07 Tahun 2026): Dinas PMK Nabire menekankan persyaratan penyaluran kini lebih ringkas dan berpusat pada pelaporan realisasi berbasis digital.

Optimalisasi Siskudes: Pencatatan dan pengelolaan keuangan kampung wajib menggunakan aplikasi untuk mengunggah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) secara transparan.

Pengawasan Langsung: Bupati Nabire, Mesak Magai, secara tegas menginstruksikan agar kepala kampung jujur dalam mengelola dana untuk BLT, penanganan stunting, hingga pemberantasan malaria.

Penyuluhan Pajak: Pemerintah juga berkolaborasi dengan KP2KP Nabire untuk memastikan pelaporan pajak terkait Dana Desa berjalan tertib.

 

 

Juni 24, 2026

 

48 Kampung di Nabire Bentuk Tim Pengendalian Malaria untuk Percepat Eliminasi


Nabire, 23 Juni 2026 – Sebanyak 48 kampung di Kabupaten Nabire telah membentuk Tim Pengendalian Malaria sebagai upaya mempercepat eliminasi malaria melalui pemberdayaan masyarakat kampung. Program ini diperkuat melalui pertemuan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire bersama Dinas Kesehatan, UNICEF, dan Perdhaki, Senin (22/6/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala DPMK Kabupaten Nabire Pilemon Madai, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire Elvina Agustina, Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten Kemendesa PDT, perwakilan UNICEF, Perdhaki, kepala kampung, dan kader malaria.

Kepala DPMK Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 48 dari 72 kampung di Kabupaten Nabire yang telah mengalokasikan anggaran untuk program pengendalian malaria.

Menurutnya, seluruh kampung seharusnya menganggarkan kegiatan eliminasi malaria karena penyakit tersebut masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat dan berdampak pada pembangunan kampung.

“Seharusnya semua kampung mengalokasikan pembiayaan untuk eliminasi malaria, karena penyakit ini ada di masyarakat kita. Kesehatan itu sangat penting untuk diwujudkan,” ujarnya.

Pilemon menambahkan, pemerintah kampung perlu mengaktifkan kembali kegiatan pencegahan seperti membersihkan saluran air, melakukan pemberantasan sarang nyamuk, serta membiasakan masyarakat menggunakan kelambu saat tidur.

Sementara itu, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, Elvina Agustina, menegaskan bahwa malaria merupakan penyakit berbahaya yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa kader malaria bersama tim malaria kampung harus meningkatkan pemeriksaan warga dari rumah ke rumah, melakukan pemantauan minum obat bagi pasien positif malaria, penyelidikan kasus, survei penggunaan kelambu, hingga survei jentik di wilayah yang memiliki angka kasus tinggi.

“Tim malaria kampung bersama kader perlu meningkatkan pemeriksaan warga dari rumah ke rumah. Jika ditemukan kasus positif, lakukan pemantauan minum obat setiap hari secara maksimal,” jelas Elvina.

Di sisi lain, Tenaga Ahli Kabupaten Kemendesa PDT, Arius S. Yakadewa, mengungkapkan bahwa sebanyak 44 kampung telah mengalokasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pengendalian malaria.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 292.044.000 yang digunakan untuk insentif kader malaria, transportasi kader, serta kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan malaria di kampung-kampung.

Yakadewa menegaskan bahwa penggunaan dana kampung harus dapat dipertanggungjawabkan dan seluruh kader wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada kepala kampung.

Melalui pembentukan Tim Pengendalian Malaria di 48 kampung, Pemerintah Kabupaten Nabire berharap upaya pencegahan, pengobatan, dan pengendalian malaria berbasis masyarakat dapat berjalan lebih efektif sehingga target eliminasi malaria di Kabupaten Nabire dapat tercapai.

Juni 23, 2026


Nabire Pada 23 Juni 2026

PENGISIAN DATA PADA eHDW OLEH KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

Pengisian data pada aplikasi eHDW (Human Development Worker) oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) dilakukan melalui aplikasi Android atau dasbor web. KPM wajib mencatat data sasaran pencegahan stunting (ibu hamil, balita, dan remaja putri) serta memantau layanan yang diterima. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pengisian data eHDW oleh KPM:

Persiapan dan Login 

Unduh aplikasi eHDW versi terbaru melalui Google Play Store.Buka aplikasi dan lakukan login menggunakan akun KPM yang telah didaftarkan oleh Admin Desa.Pastikan koneksi internet Anda stabil sebelum mulai menginput data. 

Pengisian Data Sasaran (Pemetaan) Pemetaan Dusun: 

Masuk ke menu Pemetaan, lalu pilih Dusun dan ketik nama dusun tempat tinggal sasaran. 

Tambah Sasaran: Pilih menu untuk menambahkan sasaran baru, seperti Ibu Hamil, Anak Usia 0-23 Bulan, Anak Usia 2-6 Tahun, atau Remaja Putri. 

Input Data Identitas: Isikan data diri sasaran secara lengkap dan valid sesuai dengan format isian pada aplikasi, seperti NIK, Nama, dan alamat. 

Perekaman Indikator Layanan Setelah data sasaran terdaftar, KPM perlu memperbarui indikator layanan secara berkala: Pilih nama sasaran yang akan di-update datanya.Isi form indikator layanan sesuai dengan kondisi nyata atau pemeriksaan kesehatan yang diterima oleh sasaran (contoh: pemberian pil tambah darah untuk remaja putri atau imunisasi untuk balita).Simpan data setelah semua isian terisi dengan benar. 

Pemantauan dan Pelaporan Periksa kembali ringkasan data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan.KPM dapat memantau status layanan stunting melalui fitur dashboard di dalam aplikasi.Data yang diinput oleh KPM akan diproses untuk divalidasi oleh Admin Desa atau Pendamping Desa.


 

Juni 21, 2026


 

RUANG LINGKUP DRP V.3 SEBAGAI EVALUASI KINERJA PENDAMPING YANG TERPUSAT PADA PELAPORAN REAL-TIME DI LOKASI TUGAS DENGAN SISTEM GPS, GEOTAGGING.

Nabire Pada sabtu, 20 Juni 2026

Sahabat pendamping desa dimana pun berada sejak 2 Juni 2026 saat DRP V.3 diluncurkan tidak terasa tinggal seminggu lagi kita akan melihat hasil kineja kita sendiri, Dedikasi, loyalitas, integritas diri, ketaatan, dalam pengabdian pendampingan kita dalam memberdayakan masyarakat kampung menuju arah yang lebih baik.

Sekilas kita akan meliat Sisi Ruang lingkup DRP V3 (Daily Report Pendamping Versi 3) dalam penilaian digital (online) kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang berpusat pada pelaporan real-time berbasis lokasi. Dimana Sistem ini menggunakan GPS, geotagging, dan dokumentasi foto untuk mengevaluasi efektivitas kerja kita sebagai pendamping di lapangan secara akurat dan transparan.

Sebagaimana Kita Tau Bersama Ruang Lingkup Penilaian Digital Ini Meliputi:

Laporan Aktivitas Harian:

Pencatatan kegiatan pendampingan desa yang wajib diinput langsung dari lokasi menggunakan fitur real-time kamera (tidak bisa menggunakan foto dari galeri). Yang artinya sekalipun kita mengunakan foto galeri tetap akan muncul titik kordinat saat kita sudah mengaploud. Kelihatan nya hal ini mungkin dianggap sepele yang memungkinkan kita memilih untuk mengaplooud dari galeri, namun sebenarnya sitem digital sedang membantu mengingatkan kita jauh lebih baik foto langsung menggunakan camera DRP V3 dengan tujuan agar kita tidak merugikan diri kita sendiri saat kita sedang berada di lokasi tugas. ( hal ini membuktikan bahwa memang kita ada di lokasi tugas atau tidak ? ).

Laporan Kunjungan Lapangan: Validasi kehadiran dan waktu kunjungan ke desa binaan yang diverifikasi oleh sistem pelacak lokasi.

Pemantauan Kinerja Bulanan: Dashboard otomatis yang merekapitulasi total jam kerja, grafik kehadiran, dan jumlah desa yang didampingi dalam bulan berjalan.

Validasi dan Verifikasi Atasan: Penilaian langsung (online) oleh Kepala P3MD, di mana supervisor dapat memeriksa status laporan dan memberikan nilai evaluasi kinerja individu secara digital melalui laman DRP.

Disiplin Pelaporan: Penilaian ketaatan pelaporan yang memiliki batas waktu maksimal input kegiatan (maksimal 3 hari untuk menghindari sistem terkunci secara otomatis).

DARI BEBERAPA RUANG LINGKUP DI ATAS APAKAH DRP V3 MERUGIKAN PENDAMPING ?

Mari kita simak bersama; secara sistem, Aplikasi DRP V3 tidak berniat merugikan pendamping desa yang bekerja full-time. Aplikasi ini justru dibuat untuk membuktikan dan menghargai kerja keras pendamping di lapangan secara transparan. Namun, pada kenyataannya, ada beberapa celah teknis dan aturan ketat yang berpotensi merugikan atau menyulitkan pendamping yang benar-benar bekerja penuh waktu.

Namun ada beberapa alasan mengapa DRP V3 bisa terasa merugikan bagi pendamping full-time:

Kendala Sinyal di Wilayah Terpencil (3T)

Masalah: Pendamping full-time di desa terpencil sering menghabiskan waktu berhari-hari di lokasi tanpa sinyal internet demi mendampingi masyarakat.

Dampak Merugikan: Karena DRP V3 mewajibkan laporan real-time berbasis lokasi GPS, pendamping yang terjebak di area blank spot bisa melewati batas waktu input (maksimal 3 hari). Akibatnya, sistem terkunci dan kerja keras mereka hari itu dianggap tidak masuk atau alpa.

Aturan Foto Kamera Langsung (No Gallery)

Masalah: Laporan DRP V3 wajib menggunakan foto yang diambil langsung dari kamera aplikasi DRP V3 pada saat kegiatan berlangsung. Foto dari galeri HP sudah tidak bisa digunakan lagi.(seperti yg sudah dijelaskan diatas)

Dampak Merugikan: Jika aplikasi mendadak error, crash, atau baterai HP habis saat kegiatan, pendamping tidak bisa menyusulkan bukti foto yang diambil dari kamera biasa nanti malam. Hasil kerja nyata seharian bisa hangus hanya karena masalah teknis.

Batasan Waktu Pengisian yang Kaku

Masalah: Sistem melarang penginputan ganda atau jam kegiatan yang bertabrakan (misalnya laporan kunjungan lapangan dan tugas administrasi di waktu bersamaan).

Dampak Merugikan: Di lapangan, pendamping sering melakukan banyak hal sekaligus (multitasking), seperti rapat desa sambil menyusun dokumen administrasi. Aturan sistem yang kaku memaksa pendamping membagi waktu pelaporan secara buatan, yang terkadang tidak sesuai dengan dinamika lapangan yang cair.

Aplikasi yang Belum Sepenuhnya Stabil

Masalah: Sebagai aplikasi baru, DRP V3 terkadang masih mengalami bug, server melambat, atau maintenance.

Dampak Merugikan: Pendamping yang sudah taat bekerja dan ingin langsung melapor bisa terhambat jika aplikasi tidak bisa dibuka. Jika kendala sistem ini terjadi mendekati batas 3 hari, pendamping berisiko kehilangan catatan jam kerjanya. Padahal, akumulasi jam kerja ini menjadi syarat pencairan honor.

Kesimpulan & Solusi agar Tidak Dirugikan

Sistem ini memindahkan beban pembuktian kerja ke dalam bentuk digital. Agar kerja full-time Anda tidak sia-sia di mata sistem, pastikan untuk:

Langsung mencatat dan menjepret foto di aplikasi begitu kegiatan dimulai, jangan menunda hingga pulang ke rumah.

Memanfaatkan fitur draf atau penyimpanan lokal (offline storage) jika berada di wilayah susah sinyal, lalu segera lakukan sinkronisasi data (sync) begitu mendapat jaringan internet.

Segera melapor ke Koordinator Kabupaten atau Helpdesk (helpdesk.tpp@kemendesa.go.id) dengan menyertakan tangkapan layar (screenshot) jika aplikasi mengalami eror, agar kehadiran Anda tetap bisa diverifikasi secara manual.

“Evaluasi Kinerja Triwulan II akan di laporkan akhir bulan ini. Pastikan DRP V3 kita di isi dengan baik seperti yang kita harapkan Bersama, penulisan ini bukan untuk menakuti kita untuk mengajukan relokasi tugas."

Penulisan ini hanya sebagai edukasi agar kita sebagai pendamping untuk tetap saling setia, mengingatkan, dan kompak selalu dalam proses pendamping secara berjenjang dalam satu wadah piring makan dengan sebutan; “TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL. “Salam Sehat, salam santun, (By. yakadewa ari).

Juni 19, 2026

 

KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM) LEADER MENUJU KAMPUNG BERKINERJA BAIK

Nabire Pada Jumat 19 Juni 2026,

Samapai dengan media informasi ini diturunkan Kab. Nabire telah menyelesaikan 15 Akun Distrik, 72 Akun Desa, dan 72 Akun KPM. Diharapkan setelah zoom pada hari senin 22 Juni 2026 KPM sudah dapat bekerja agar data (0)% bisa berubah.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tugas dari KPM sedikit berat yang mana pada dasarnya harus mampu mengoperasikan computer, untuk itu diharapkan pemerintah kampung dalam musyawarah untuk menentukan KPM harus merujuk pada kriteria yang dapat mendukung jalannya roda pemerintahan.

Anggaran Dana Kampung untuk Kesehatan Dasar dan Stunting sudah menjadi protab setiap tahun untuk seantero tanah papua. Untuk itu Kader Pembangunan Manusia dalam menjalankan tugasnya diharapkan dapat mendampingi pemerintah kampung dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan sumber daya manusia. Fokus utama KPM meliputi pemantauan layanan dasar, pendataan kesehatan keluarga, dan konvergensi pencegahan stunting.

Dok. Lintas Sektor Kesehatan Dasar Pananggan Stunting Kab. Nabire

Pemantauan dan Pendataan Warga

Mengidentifikasi dan mendata sasaran rumah tangga yang memiliki ibu hamil hingga balita.

Memantau layanan kesehatan dan pendidikan bagi sasaran 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Memastikan keluarga sasaran mendapatkan dan menggunakan bantuan layanan dasar dengan baik

(seperti Kartu Indonesia Sehat, bansos, dll.

Pencegahan Stunting

Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting kepada masyarakat desa.

Memfasilitasi diskusi rutin dan rembuk stunting di tingkat kampung.

Mengisi laporan pemantauan atau scorecards konvergensi kampung

Fasilitasi Pembangunan dan Pemberdayaan

Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa terkait pembangunan manusia.

Mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan, kebersihan, dan kesehatan.

Membantu desa mengoptimalkan penggunaan Dana Kampung agar tepat sasaran untuk program kesejahteraan warga.

Koordinasi dan Pelaporan

Menjalin komunikasi dengan fasilitas layanan masyarakat seperti bidan kampung, petugas puskesmas (ahli gizi/sanitarian), dan guru PAUD.

Menyampaikan hasil pendataan dan pemantauan kepada pemerintah kampung dan Pendamping Kampung.

KPM Menuju Kampung Berkinerja Baik

Dilihat dari tugas dan tanggung jawab KPM dan sitem pelaporan berbasis digital online (Web), KPM dapat membawah kampung mendapat kinerja baik. Untuk itu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sudah menjadi perhatian serius pemerintah kampung.

Dilihat dari besaran insentif atau honor Kader Pembangunan Manusia (KPM) di kampung sudah harus dipikirkan dengan baik oleh pemerintah kampung. Dari proses pendampingan yang kami lakukan dijumpai tidak ada angka tunggal yang sama secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan kampung masing-masing.

Berdasarkan aturan, besaran honor KPM ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa (SK Kepala Desa) atau Peraturan Bupati/Wali Kota di wilayah masing masing.

Secara umum, rincian insentif dan honorarium KPM di lapangan memiliki gambaran sebagai berikut:

Kisaran Besaran Honor Bulanan

Berdasarkan realisasi anggaran APBK di berbagai daerah, rata-rata honorarium KPM berkisar antara Rp100.000 hingga Rp350.000 per bulan.

Daerah dengan anggaran standar: Biasanya menetapkan honor sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan.

Daerah dengan anggaran menengah/tinggi: Bisa mengalokasikan Rp200.000 hingga Rp350.000 per bulan bagi setiap kader KPM.

Beberapa daerah menerapkan sistem pembayaran per kegiatan, misalnya Rp150.000 hingga Rp300.000 per kegiatan atau musyawarah yang dihadiri.

Mekanisme Penyaluran dan Pencairan

Sistem Pencairan: Honor jarang dicairkan sebulan sekali. Sebagian besar desa mencairkannya secara berkala per tiga bulan (triwulan) atau per enam bulan (semesteran) mengikuti tahapan pencairan dana desa.

Metode Pembayaran: Insentif diserahkan langsung tunai di balai desa atau ditransfer

Sumber Pendanaan Pemerintah Kampung

Pemerintah Kampung mengambil dana insentif KPM dari pos anggaran resmi:via rekening bank resmi milik kader untuk menjaga transparansi.

Dana Desa (DD): Diambil dari bidang pemberdayaan masyarakat atau bidang kesehatan/penanganan stunting

Alokasi Dana Desa (ADD): Sumber dana dari pemerintah kabupaten yang dikelola dalam APB Desa

Tahapan selanjutnya dalam proses pendampingan sudah kami tuangkan dalam info media sebelumnya, jika sahabta kampung, pegiat kampung merasa penulisan ini bagian dari edukasi silakan tinggalkan pesan di kolom komentar, “Salam Kampung Membangun, Bangun Kampung Bangun Indonesia Menuju Arah Yang Lebih baik”.

 

 

Juni 14, 2026

Dengan Kembali Berfungsinya eHDW Versi Web, Nabire Kembali Berpacu Dalam Pengimputan Data Stunting

Nabire pada Jumat 13 Juni 2026,

Dalam kurun dua tahun lebih Papua Raya dalam pelaporan data stunting berbasis eHDW Versi Web rata rata (0)%, hal ini dikarenakan tidak dapat diakses system eHDW karena mengalami kendala. Hal ini membuat hasil kerja KPM, tidak dapat diakses/diinput. Disamping itu ada beberapa factor juga yang menjadi sedikit kendala dalam pengimputan dan pelaporan.

Berikut adalah rincian utama penyebab lambatnya proses penginputan data di Papua:

Jaringan Internet dan Listrik Terbatas:

Banyak wilayah dan desa (kampung) di pedalaman atau pegunungan Papua belum terjangkau sinyal telekomunikasi (blank spot) dan aliran listrik yang memadai. Padahal, aplikasi eHDW membutuhkan koneksi internet untuk mengirimkan data secara real-time.

Kondisi Geografis yang Sulit:

Wilayah yang luas dengan medan berbukit atau hutan yang berat membuat akses transportasi dari desa ke fasilitas kesehatan sangat sulit. Kader sering kali harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan sinyal agar dapat melakukan sinkronisasi data.

Keterbatasan SDM dan Literasi Digital:

Pergantian kader di tingkat desa/kampung dan kurangnya pelatihan teknis membuat pemahaman para kader dalam mengoperasikan aplikasi eHDW masih perlu ditingkatkan.

Masalah Sinkronisasi Sistem:

Terdapat kendala teknis dalam proses sinkronisasi data dari ponsel kader (KPM) ke dasbor admin desa/kecamatan, yang menyebabkan data ganda atau tidak tercatat.

Berikut beberapa tahap yang sudah kami lakukan dalam proses pendampingan agar data stunting dapat terabded :

Dibuatnya akun secara berjenjang baik dari tingkat provinsi, kabupaten, distrik, sampai pada tingkat kampung. Sampai dengan media informasi ini diturunkan kabupaten nabire telah membuat akun untuk 15 distrik - yang akan di Kelola oleh Pendamping Desa (PD), dan di tingkat kampung sebanyak 72 yang akan dikelola oleh kampung dan PLD.

Akun sebagai pintu masuk (user dan password) dalam akses eHDW berbasis web. 


langkah berikut adalah Pengelolaan data stunting oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Pendamping Desa dilakukan melalui lima tahapan utama: pendataan sasaran, pemantauan berkala, analisis dan pelaporan, rembuk stunting, serta integrasi program. Keduanya berkolaborasi untuk memastikan intervensi layanan gizi tepat sasaran. 

Pendataan Sasaran (Pemetaan Sosial)

Identifikasi 1.000 HPK: KPM mendata sasaran prioritas yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 0-23 bulan (1.000 Hari Pertama Kehidupan) di tingkat RT/RW.

Pencatatan Kondisi: Mencatat kelengkapan pemeriksaan kehamilan (ANC), pemberian Tablet Tambah Darah (TTD), kepemilikan jaminan kesehatan, dan status imunisasi dasar.

Pemantauan Pertumbuhan dan Perkembangan

Pengukuran Rutin: KPM memfasilitasi dan mendampingi pengukuran berkala tinggi/panjang badan dan berat badan balita setiap bulan di Posyandu menggunakan alat antropometri standar. Pencatatan Buku KIA: Memastikan hasil pengukuran dicatat akurat di dalam Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) serta sistem pencatatan kesehatan setempat.

Analisis dan Pelaporan Data

Rekapitulasi Data: KPM merekapitulasi data bulanan terkait jumlah balita yang diukur, balita terindikasi stunting/gizi buruk, dan keluarga yang belum men Pelaporan Berjenjang: KPM menyusun laporan dan menyerahkannya kepada Pemerintah Desa, Puskesmas, serta Pendamping Desa untuk ditindaklanjuti.

Rembuk Stunting di Desa

Musyawarah Warga: KPM bersama Pendamping Desa memfasilitasi forum Rembuk Stunting Desa dengan menyajikan data akurat terkait kondisi sasaran dan layanan dasar di desa. Penyusunan Rencana Kerja: Merumuskan usulan kegiatan pencegahan spesifik dan sensitif yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes).

Integrasi dan Pemanfaatan Dana Desa

Penganggaran: Pendamping Desa membantu pemerintah desa menyusun program intervensi stunting (seperti PMT lokal, penyediaan air bersih, dan sanitasi) agar terdanai dengan APBDes. Optimalisasi Rumah Desa Sehat (RDS): KPM dan Pendamping Desa mengelola RDS sebagai forum diskusi dan pusat informasi layanan sosial dasar bagi masyarakat.


 Berikut Sekilas Tentang Stunting Apa Itu Stunting dan Mengapa Harus Dicegah Sejak Dini?

Menurut WHO, stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis yang ditandai tinggi badan anak lebih pendek dari standar usianya.

Kondisi ini dapat dimulai sejak dalam kandungan. Berbeda dengan gagal tumbuh yang bisa diperbaiki, stunting bersifat permanen jika tidak ditangani sebelum usia 2 tahun.

Stunting berdampak jangka panjang, mulai dari hambatan fisik, gangguan fungsi otak hingga masalah perilaku anak. Kondisi ini juga meningkatkan risiko penyakit kronis di masa depan.

Cara Mencegah Stunting yang Harus Dilakukan Orang Tua

Cara mencegah stunting pada anak perlu dilakukan selama periode emas 1000 HPK. Pencegahan dapat membantu anak tumbuh tinggi dan cerdas, sehingga bisa menjalani masa depannya secara optimal.

Jaga Nutrisi Bunda Sejak Kehamilan

Asupan gizi yang Bunda dapat selama hamil dan menyusui juga penting untuk mencegah stunting.

Pastikan Bunda terus mengonsumsi makanan kaya protein, zat besi, dan asam folat selama kehamilan dan masa menyusui untuk membantu meningkatkan kualitas ASI dan mendukung pertumbuhan bayi yang sehat.

Berikan ASI Eksklusif Minimal 6 Bulan

selama 6 bulan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan nutrisi awal bayi. Kandungan protein whey dan kolostrum di dalam ASI berperan besar dalam mendukung pertumbuhan dan daya tahan tubuh si Kecil. Protein whey lebih mudah dicerna dibandingkan protein lain, sehingga membantu penyerapan nutrisi secara optimal. Kolostrum juga kaya antibodi yang melindungi bayi dari infeksi.

Cegah Anemia pada Ibu dan Bayi

Anemia yang terjadi pada Bunda selama kehamilan dan menyusui, atau anemia yang terjadi pada bayi dapat meningkatkan risiko stunting. Maka itu, selalu cek kadar Hb secara rutin dan pastikan asupan zat besi cukup baik dari makanan maupun suplemen untuk Bunda dan si Kecil. Cek JUGA apakah kebutuhan zat besi (iron) anak sudah cukup atau belum di Kalkulator Zat Besi,

Mulai MPASI dengan Makanan Kaya Protein dan Zat Besi

Cara pencegahan stunting berikutnya adalah memberikan MPASI yang mengandung protein hewani seperti daging, ayam, ikan, dan telur di usia 6 bulan.

Protein harian yang dibutuhkan anak usia 6–12 bulan adalah 1,2 gram per kg berat badan. Untuk anak usia 1–3 tahun, kebutuhan proteinnya sekitar 1,05 gram per kg berat badan.

Selain protein, zat besi juga penting agar bayi tidak mengalami anemia. Anemia bisa mengganggu perkembangan otak dan meningkatkan risiko stunting pada anak.

Lakukan Imunisasi Dasar Lengkap

Imunisasi dasar melindungi bayi dari infeksi. Infeksi berulang juga dapat mengganggu penyerapan gizi dan memicu stunting. Jadwal imunisasi dasar diberikan sejak lahir hingga usia 12 bulan, seperti vaksin hepatitis B, BCG, polio, DPT, dan campak.

Stimulasi Dini

Stimulasi fisik, verbal, dan emosional juga mendukung perkembangan otak dan tumbuh kembang optimal. Ajak anak bermain, berbicara, bernyanyi, dan membaca buku sejak dini.

Rutin Pantau Tumbuh Kembang Anak

Pemantauan rutin penting untuk mendeteksi sejak dini jika ada keterlambatan pertumbuhan pada anak.

 Bawa anak ke posyandu atau puskesmas sesuai jadwal untuk cek tumbuh kembangnya. Jika grafik pertumbuhan menunjukkan penurunan atau stagnasi, segera konsultasikan untuk pemeriksaan lanjutan.

Jaga Kebersihan dan Sanitasi Lingkungan

Cara mencegah stunting juga mencakup menjaga kebersihan makanan, peralatan makan, dan area bermain si Kecil. Lingkungan yang bersih membantu mencegah diare dan infeksi saluran pencernaan, dua penyebab umum gangguan gizi pada anak. Pastikan anak mendapat akses air bersih dan dibiasakan mencuci tangan dengan sabun.

Dengan langkah pencegahan stunting yang tepat sejak awal kehidupan anak, risiko stunting bisa ditekan secara signifikan. Mulailah dari rumah dengan pemberian ASI, makanan bergizi, lingkungan sehat, dan cinta kasih orang tua.


 

 

 

                                                                                                                   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Juni 12, 2026

PENGIMPUAN SPP SILTAP SISKEUDES 2.0.9

Nabire Pada 11 Juni 2026

Sistematika penginputan SPP pencairan ADD siltap kepala desa di siskeudes versi 2026

Sistematika penginputan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) definitif untuk pencairan ADD (Alokasi Dana Desa) dan SILTAP (Penghasilan Tetap) kepala desa serta perangkat desa pada aplikasi Siskeudes (versi 2.0.9) dilakukan melalui tahapan utama: Pengisian Data Parameter, Pembuatan Daftar Nominatif, dan Pembuatan SPP Definitif.

Berikut adalah langkah-langkah penginputan sistematisnya secara berurutan:

Pengecekan dan Pengisian Parameter Perangkat Desa

Pastikan data dasar aparatur desa sudah diinput dengan benar ke dalam sistem sebelum masuk ke modul penatausahaan:

Ø  Masuk ke menu Parameter lalu pilih Data Perangkat Desa.

Ø  Pastikan nama Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD beserta rincian golongan/jabatannya sudah terdaftar dan valid.

Pembuatan Daftar Nominatif

Pada pembaruan aplikasi Siskeudes, pembuatan SPP untuk SILTAP diwajibkan untuk membuat daftar nominatif penerima terlebih dahulu.

Ø  Buka menu Data Entry, lalu pilih Penatausahaan dan klik Daftar Nominatif.

Ø  Tambahkan data baru (Tambah) dan pilih jenis pembayaran SILTAP.

Ø  Pilih kode kegiatan yang sesuai (misalnya: Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa).

Ø  Isi tanggal pembuatan dan uraian keterangan pembayaran (misalnya: Pembayaran SILTAP Bulan Januari - Februari 2026, MENGINGAT KITA NABIRE PENCAIRAN TAHAP I DI BULAN JUNI, JADI DISI LANGSUNG JANUARI- JUNI)

Ø  Masukkan rincian detail personal penerima dan nominal hak masing-masing penerima secara bulanan (bisa diproses untuk 1 atau beberapa bulan sekaligus). Simpan data.

Pembuatan SPP Definitif

Setelah daftar nominatif tersimpan, langkah selanjutnya adalah menerbitkan SPP Definitif:

Ø  Masuk ke menu Data Entry > Penatausahaan > SPP Kegiatan.

Ø  Pilih SPP Definitif, kemudian klik tombol Tambah.

Ø  Isi nomor SPP, tanggal pembuatan, dan uraian pembayaran (seperti Pencairan ADD untuk SILTAP).

Ø  Tarik atau pilih Daftar Nominatif yang sudah dibuat sebelumnya agar nominal dan rincian otomatis masuk ke dalam form SPP.

Ø   Lakukan verifikasi data, pastikan sumber dana ADD sudah tepat, lalu simpan.

Ø  Ubah status SPP menjadi Final agar dapat diproses ke tahapan pencairan

Pencairan SPP

Ø  Masuk ke menu Data Entry > Penatausahaan > Pencairan SPP.

Ø  Pilih SPP SILTAP yang sudah difinalkan dan proses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sesuai dengan metode transaksi yang digunakan (tunai maupun CMS).

Pencairan SILTAP melalui aplikasi Siskeudes versi 2026 idealnya menggunakan metode Non-Tunai (Bank/CMS). Hal ini karena detail pembayaran ditarik langsung dari daftar nominatif personal perangkat desa untuk ditransfer ke rekening masing-masing. Namun, aplikasi tetap menyediakan opsi Tunai jika di wilayah Anda sistem transfer belum berjalan sepenuhnya.

Berikut adalah panduan lengkap perekaman Bukti Pengeluaran (Pencairan SPP) setelah nomor SP2D diterbitkan:

Langkah Perekaman Bukti Pengeluaran (SP2D)

Proses ini dilakukan untuk mencatat perpindahan atau keluarnya uang dari kas bendahara atau bank di dalam sistem.

·       Masuk ke Menu Pencairan

Buka menu Data Entry > Penatausahaan > Pencairan SPP.

Pilih nama desa Anda.

·       Memilih dokumen SPP

Klik opsi pencairn SPP

Cari dan klik dua kali (atau pilih) nomor SPP SILTAP efinitive yang sudah Anda finalisasikan sebelumnya

·       Perekaman Bukti Baru (SP2D)

Klik tombol Tambah.

Nomor Bukti: Masukkan nomor SP2D resmi dari bank atau dinas terkait.

Tanggal Bayar: Isi sesuai tanggal pencairan atau tanggal yang tertera pada lembar SP2D.

Keterangan / Uraian: Bagian ini biasanya otomatis terisi dari rincian SPP, tetapi Anda bisa menyesuaikannya kembali jika diperlukan (contoh: Pencairan SP2D SILTAP Januari 2026).

Menentukan Metode Pembayaran

Pada kolom Cara Pembayaran, sesuaikan dengan kondisi riil transaksi Anda:

·       Pilih Bank: Jika transaksi menggunakan sistem Non-Tunai / CMS / Transfer langsung ke rekening perangkat desa. Catatan akan otomatis masuk ke Buku Pembantu Bank.

·       Pilih Tunai: Jika uang ditarik tunai terlebih dahulu oleh bendahara dari bank untuk dibayarkan secara manual. Catatan akan masuk ke Buku Kas Umum (BKU) Tunai.

·       Menyimpan Data

Setelah semua form terisi dengan benar, klik tombol Simpan.Klik tombol Cetak jika Anda ingin mengunduh atau mencetak Bukti Pencairan Siskeudes sebagai dokumen fisik laporan.

Tips Tambahan untuk Siskeudes 2026

Tautan Bukti Digital: Pada versi 2026, pastikan Anda juga menyiapkan salinan digital (PDF) berkas pencairan dan daftar nominatif yang sudah ditandatangani untuk diunggah ke Google Drive. Tautan (link) tersebut nantinya disalin ke sistem jika diminta oleh regulasi verifikasi di daerah Anda.

Rekonsiliasi: Jika memilih non-tunai (CMS), pastikan tanggal bayar di Siskeudes sama dengan tanggal mutasi pada rekening koran agar tidak terjadi selisih saat rekonsiliasi bulanan.

LANGKAH-LANGKAH PEMUTAKHIRAN DATA EHDW

 Nabire Pada 25 Agustus 2026 LANGKAH-LANGKAH PEMUTAKHIRAN DATA EHDW: MEWUJUDKAN DATA DESA YANG AKURAT, LENGKAP, DAN TERINTEGRASI Pemutakhi...