INFORMASI DAN MEDIA TPP KABUPATEN NABIRE, "KAMPUNG TERDEPAN UNTUK INDONESIA"

Juni 26, 2026

 

72 KAMPUNG KABUPATEN NABIRE SIAP CAIRKAN 40% DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2026 DARI RKDes

Nabire Pada 26 Juni 2026,


Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Nabire, Papua Tengah sebesar Rp 31,1 miliar Akhirnya dalam waktu dekat, kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 72 kampung di Kabupaten Nabire. Di jadwalkan di minggu pertama – minggu ke dua Juli dana desa sudah bisa di salurkan dari RKDes ke masyarakat/ke kampung masing masing.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi kampung dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 20 Ayat 4 Huruf (a) Syarat salur paling lambat tanggal 15 Juni sudah diajukan. Nabire telah memindahkan dana desa dari Rekenig Kas Negara ke Rekening Kas Kampung sebelum tanggal 15 Juni. (SP2D pertanggal 13 Juni 2026).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) memiliki tugas utama membantu Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan kampung, dan pengelolaan keuangan/pembangunan kampung - telah berupaya dengan segala baik menjalankan fungsi utama: dalam menjalankan tata kelolah pemerintahan: “Mengkordinasikan, memfasilitasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan kampung”, dalam pemberdayaan masyrakat: “telah merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis untuk meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat kampung”. Dan dalam Pengelolaan Keuangan: telah membina dan mengawasi pengelolaan dana kampung serta alokasi anggaran pembangunan agar tepat sasaran”, dan turut Fasilitasi Lembaga Kampung: “Membantu kelancaran fungsi lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung (LPMK) dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam)”.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya DPMK didamping Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara berjenjang dari Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di kampung, Pendamping Desa (PD) yang berkedudukan di tingkat distrik, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten (TAPM) sebagai pengedali di tingkat kabupaten.

Dalam temu cakap bersama bapak kepala Dinas PMK, bapak Pilemon Madai, S.Th, M.Th mengucapkan banyak terima kasih kepada pendamping yang mana dengan gigih telah mendampingi kampung dengan baik sampai saat ini. Teristimewa kepada ibu Korkab Kami Ibu Adriani Nipi, SE yang mana telah menuntun dan mengarahkan pendamping dalam pekerjaan dengan selalu mengedepankan disiplin dan nilai tanggung jawab sebagai seorang pendamping.

Hal yang sama pun datang dari Ibu Korkab Adriani Nipi SE, mengucapkan banyak terima kasih buat rekan rekan pendamping TA, PD, dan PLD yang mana dalam dua minggu sepekan telah bekerja dengan gigih mendamping kampung dalam proses penyelesaian LPJ tahap II tahun 2025 dan dokumen pengajuan syarat salur tahap I tahun 2026, demikian juga kepada pemerintahan kampung yang sudah bekerja keras Bersama berproses untuk menunjukan nilai tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Angaran dengan cukup koperatif menyelesaikan semua dokumen dengan baik.

Dalam penyampaian lebih lanjut ibu Korkab menekan kan agar rekan rekan TPP untuk giat mengisi DRP V3 dengan baik, diusahkan jangan pernah ada hari yang bolong, karena system reel time akan terkunci sistematis dalam 3 hari. Hal ini membuat rekan rekan tidak akan bisa menginput lagi kegiatan kanegiatan tiga hari lalu. Hal ini perlu disampaikan karena bulan ini kita memasuki penilain efkin triwulan II.

Dalam rapat internal TPP siang ini disekertariat TPP Nabire, Ibu korkab mengharapkan rekan rekan tetap terus mendampingi menyelesaikan semua syarat salur dengan tetap menjaga kesehatan agar tetap sehat selalu, karena di minggu pertama sampai minggu kedua bulan Juli kita akan mendampingi dan terus memantau proses penyaluran dana desa dari RKDes.

Yakadewa sebagai PIC Perencanaan menyampaikan tahun ini Dana Desa yang disalurkan untuk 72 kampung di kab. Nabire sebesar 31,2 Miliar yang terdiri : Bantuan langsung tunai sebesar  Rp. 13.552.800.000 m, Layanan dasar Kesehatan Stunting sebsar : Rp. 6.188.486.100 m, Ketahanan Pangan energi dan Lembaga ekonomi sebesar : Rp. 3.613.504.000 m, Padat KaryaTunai sebesar : Rp. 5.003.018.710 m, sector lainnya untuk potensi dan keunggulan desa sebesar : Rp. 2.765.011.190 m dengan total keseluruhan : Rp.31.122.820.000 m.

Dengan rapat internal siang ini kami TPP Kabupaten Nabire dibawah intriksi Ibu korkab kami, kami semuaTPP siap dan selalu mendampingi kampung dengan selalu tetap mengedepankan SOP dan regulasi yang menjadi pedoman dan pegangan kami TPP. " salam kampung membangun, banguna kampung bangun indonesia.

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar