INFORMASI DAN MEDIA TPP KABUPATEN NABIRE, "KAMPUNG TERDEPAN UNTUK INDONESIA"

Juli 06, 2026

MENTOR PEMBUATAN BLOGSPOT DISTRIK KABUPATEN INTAN JAYA

Mentor Pembuatan dan Pengelolaan Blogspot untuk Dokumentasi dan Publikasi Kegiatan Pendamping Desa di Tingkat Distrik Kabupaten Intan Jaya






Nabire Pada Sabtu 4 Juli2026

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Era digital menuntut setiap lembaga, organisasi, maupun pelaksana pembangunan untuk mampu memanfaatkan media digital sebagai sarana dokumentasi, publikasi, edukasi, dan penyebaran informasi yang cepat, akurat, serta mudah diakses oleh masyarakat luas.

Dalam penyelenggaraan pembangunan desa, Pendamping Desa memiliki peran yang sangat strategis sebagai fasilitator, motivator, mediator, sekaligus mitra Pemerintah Desa dalam mengawal pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa maupun sumber pendanaan lainnya. Selain melaksanakan pendampingan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan pembangunan desa, Pendamping Desa juga memiliki tanggung jawab untuk mendokumentasikan serta mempublikasikan berbagai praktik baik (best practices), inovasi, keberhasilan, pembelajaran, maupun capaian pembangunan desa kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem informasi pembangunan desa, Biro Informasi dan Media BPSDM Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengarahkan seluruh jenjang Pendamping Desa, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, distrik, hingga desa, untuk memiliki dan mengelola media publikasi digital berupa Blogspot. Arahan tersebut telah disampaikan sejak bulan Oktober 2025 sebagai bagian dari penguatan kapasitas pendamping dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung tugas-tugas pendampingan.


Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut belum dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa kabupaten, termasuk Kabupaten Intan Jaya, baru dapat menindaklanjuti arahan tersebut pada tahun 2026 karena berbagai tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis, akses internet, serta belum tersedianya pelatihan teknis mengenai pembuatan dan pengelolaan Blogspot.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Biro Informasi dan Media BPSDM Kemendesa dalam Virtual Zoom beberapa kali, sehingga diperlukan langkah percepatan melalui mentor yang terarah dan berkelanjutan.

Blogspot merupakan salah satu media publikasi berbasis web yang mudah dioperasikan, tidak berbayar, serta memiliki jangkauan informasi yang luas. Melalui Blogspot, Pendamping Desa dapat mendokumentasikan berbagai kegiatan pendampingan secara sistematis, mulai dari pelaksanaan Musyawarah Desa, Musyawarah Antar Desa, penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, penyaluran Dana Desa, pelaksanaan pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), penanganan stunting, program pemberdayaan perempuan, hingga kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan desa.

Lebih dari sekadar media dokumentasi, Blogspot menjadi ruang pembelajaran bersama yang memungkinkan masyarakat, pemerintah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan memperoleh informasi mengenai proses pembangunan desa secara terbuka. Publikasi yang dilakukan secara rutin akan membangun budaya transparansi, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta menunjukkan bahwa Dana Desa telah dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui publikasi yang konsisten, setiap keberhasilan pembangunan desa dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain. Praktik-praktik baik dalam pengelolaan Dana Desa, inovasi pelayanan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan dasar, maupun pengembangan potensi desa dapat dipelajari dan direplikasi di wilayah lain. Dengan demikian, Blogspot tidak hanya menjadi media informasi, tetapi juga menjadi pusat dokumentasi pengetahuan (knowledge management) bagi Pendamping Desa.

Bagi Pendamping Desa di Kabupaten Intan Jaya, kemampuan mengelola Blogspot menjadi kebutuhan yang sangat penting mengingat karakteristik wilayah yang memiliki tantangan geografis cukup tinggi. Dokumentasi digital memungkinkan setiap aktivitas pendampingan tetap terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses kapan saja tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Hal ini sekaligus menjadi bukti kinerja pendamping dalam melaksanakan tugas-tugas profesional sesuai dengan mandat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.

Atas dasar tersebut, Pendamping Desa Kabupaten Intan Jaya memandang perlu menyelenggarakan Mentor Pembuatan dan Pengelolaan Blogspot untuk Dokumentasi dan Publikasi Kegiatan Pendamping Desa di Tingkat Distrik. Kegiatan ini menghadirkan Bapak Ari Yakadewa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Nabire bersama Bapak Shole TAPM Kabupaten Intan Jaya sebagai Instruktur Blogger/Mentor Blogging.

Mentor ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya literasi digital di lingkungan Pendamping Desa Kabupaten Intan Jaya sehingga setiap distrik memiliki Blogspot aktif yang mampu menyajikan informasi pembangunan desa secara berkualitas, akurat, edukatif, dan berkelanjutan.

Tujuan Mentor

Mentor ini bertujuan untuk:

Meningkatkan kapasitas Pendamping Desa dalam membuat dan mengelola Blogspot sebagai media informasi digital.

Meningkatkan kemampuan peserta dalam mendokumentasikan seluruh kegiatan pendampingan desa secara sistematis.

Mendorong publikasi praktik baik penggunaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Membangun media informasi pada setiap distrik sebagai sarana komunikasi antara Pendamping Desa, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Meningkatkan kompetensi digital Pendamping Desa dalam mendukung transformasi pelayanan informasi pembangunan desa.

Mendukung implementasi arahan Biro Informasi dan Media BPSDM Kementerian Desa mengenai pengembangan media publikasi digital bagi Pendamping Desa.

Menumbuhkan budaya dokumentasi dan pelaporan berbasis teknologi informasi sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme Pendamping Desa.

Pelaksanaan Kegiatan

Nama Kegiatan Mentor/Pelatihan Pembuatan dan Pengelolaan Blogspot untuk Dokumentasi dan Publikasi Kegiatan Pendamping Desa di Tingkat Distrik.

Hari/Tanggal Sabtu, 4 Juli 2026

Tempat Cartins Cafe, Karang Mulia, Nabire.

Peserta Pendamping Desa Kabupaten Intan Jaya.

Jumlah Peserta 5 (empat) orang.

Instruktur/Mentor Blogging Bapak Ari Yakadewa Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten.

Hasil yang Diharapkan

Melalui Mentor ini diharapkan setiap peserta mampu membuat dan mengelola Blogspot distrik secara mandiri, menghasilkan konten yang berkualitas, serta mempublikasikan kegiatan pendampingan secara berkesinambungan. Setiap Blogspot diharapkan menjadi media resmi dokumentasi kegiatan pendampingan, pusat informasi pembangunan desa, serta wadah berbagi praktik baik pelaksanaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, keberadaan Blogspot di setiap distrik diharapkan mampu memperkuat citra positif Pendamping Desa sebagai tenaga profesional yang tidak hanya mendampingi proses pembangunan, tetapi juga mengelola informasi pembangunan secara terbuka. Dengan semakin banyaknya informasi yang dipublikasikan, masyarakat dapat mengetahui secara langsung berbagai capaian pembangunan desa, meningkatkan partisipasi dalam pembangunan, serta memperkuat pengawasan sosial terhadap penggunaan Dana Desa sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan keberlanjutan.

Penutup

Mentor ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas Pendamping Desa dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat. Penguasaan media digital menjadi kompetensi yang tidak dapat dipisahkan dari tugas pendampingan desa di era transformasi digital. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan menjadi awal terbentuknya jaringan media informasi Pendamping Desa Kabupaten Intan Jaya yang profesional, aktif, dan berkelanjutan.

Dengan terselenggaranya mentor ini, setiap distrik diharapkan memiliki Blogspot yang aktif sebagai sarana dokumentasi, publikasi, edukasi, dan diseminasi informasi pembangunan desa. Keberadaan media tersebut akan mendukung terwujudnya tata kelola pembangunan desa yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, serta menjadi referensi bagi berbagai pihak dalam mempelajari praktik-praktik baik penggunaan Dana Desa demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Juli 03, 2026

85 LANGKAH PENDATAAN & PEMANTAUAN KELUARGA SASARAN

44 PENDATAAN & PEMANTAUAN CALON PENGANTIN

45 LANGKAH PENDATAAN & PEMANTAUAN REMAJA PUTRI

47 LANGLAH PENDATAAN & PEMANTAUAN ANAK USIA 0 S/D 59 BULAN

45 LANGKAH PEMETAAN IBU HAMIL

10 X 4 LANGKAH PENGISIAN DATA PEMETAHA DUSUN eHDW

TUTORIAL PEMBUATAN BLOGSPOT

Juli 01, 2026

EVALUASI KINERJA PENDAMPING PROFESIONAL

 

MUSYAWARAH KHUSUS KAMPUNG SAMABUSA BPD, KEPALA KAMPUNG DAN APARATUR PEMERINTAHAN DALAM PENETAPAN ANGGOTA BPD PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Samabusa, Pada 29 Juni 2026

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah proses pengisian anggota BPD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Pergantian ini dilakukan melalui mekanisme pemilihan kembali secara demokratis atau musyawarah perwakilan, dan disahkan melalui Keputusan Bupati/Walikota (atau Camat yang diberi mandat).

Dasar Hukum Utama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ke dua undang undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kedudukan BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa: Menjadi pedoman teknis utama mengenai syarat, tugas, hingga tata cara pengisian anggota BPD PAW.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Setempat: Aturan pelaksana di tingkat daerah yang menyesuaikan mekanisme teknis di wilayah masing-masing.

Alasan Terjadinya PAW

PAW dilakukan apabila anggota BPD berhenti antar waktu akibat 3 kondisi utama:Meninggal dunia.Mengundurkan diri: Atas permintaan sendiri secara tertulis.Diberhentikan: Karena melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut, atau terkena sanksi pidana.

Mekanisme Pergantian Antar Waktu

Proses pelaksanaan PAW BPD dilakukan melalui tahapan berikut:

Musyawarah BPD: BPD mengadakan musyawarah khusus untuk membahas kekosongan jabatan dan menetapkan kesepakatan pelaksanaan PAW.

Penetapan Pengganti: Anggota BPD yang berhenti digantikan oleh calon anggota BPD yang memperoleh suara terbanyak pada urutan berikutnya dalam pemilihan anggota BPD periode yang sama. Jika tidak ada, musyawarah perwakilan wilayah melakukan pemilihan pengganti.

Pengusulan: BPD menyampaikan berita acara musyawarah dan nama calon pengganti kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa / Camat.Peresmian: Bupati/Walikota atau Camat menetapkan Keputusan (SK)

Peresmian pemberhentian anggota lama dan pengangkatan anggota PAW.

Pelantikan: Anggota BPD yang baru dilantik dan diambil sumpahnya untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota sebelumnya.

Merujuk pada penjelasan regulasi diatas, maka pada hari ini Pemerintahan Kampung Samabusa Bersama BPD telah mengelar musyawarah khusus PAW pada hari senin 29 Juni 2026 jam 10.00 WIT – selesai.

Hadir dalam undangan musyawarah Tenaga Ahli Kabupaten Nabire Bpk Ari yakadewa, S.IP, dalam arahan nya membuka siding musyawarah menjelaskan bahwa PAW dilaksanakan harus merujuk pada peraturan/regulasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang desa, yang sudah kami jelaskan diawal. Lebih lanjut beliau menekankan hidari PAW karena kepentingan dan penunjukan hal ini jelas  jelas melanggar aturan yang mana dampaknya akan mempengaruhi roda pemerintahan kampung. Masih dalam arahan beliau menyampaikan setelah musyawarah selesai dan terpilihnya anggota BPD Antar Waktu, pemerintah kampung segera menyiapkan berita acara musyawarah penetapan anggota BPD baru mengetahui Kepala Distrik dan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) utuk diajukan ke Bupati agar dikeluarkan SK. Sekiranya kalua bupati tidak berada di tempat diluar kota, dan SK diperlukan karena pengajuan pencairan Dana Desa dan Alokasi dana Desa, maka DPMK dapat mengeluarkan SK antar Waktu untuk dipergunakan sambal menunggu pengajuan ke bupati. Dari hasil musyawarah khusus ditetapkan 3 anggota Pergantian Antar Waktu (PAW)