INFORMASI DAN MEDIA TPP KABUPATEN NABIRE, "KAMPUNG TERDEPAN UNTUK INDONESIA"

Juli 19, 2026

MUSYAWARAH PENYALURAN DD, ADD, BHPRD TAHAP I 2026 DAN PERESMIAN BALAI KAMPUNG WAHARIA

Musyawarah Penyerahan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan BHPRD Tahap I Tahun Anggaran 2026 Dan Peresmian Balai Kampung Waharia

Kampung Waharia Pada, 18 Juli 2026

Pemerintah Kampung Waharia, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, melaksanakan Musyawarah Penyerahan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 dan peresmian gedung balai kampung waharia pada Sabtu, 18 Juli 2026, bertempat di Balai Kampung Waharia mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, serta memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Kampung Waharia, Ibu Fransina Hana Hetarion, mewakili Kepala Distrik Teluk Kimi Hengki W.O Koibur SE, Tenaga Ahli Kabupaten, Ari Yakadewa, S.IP, Pendamping Desa/Koordinator Distrik Teluk Kimi, Frans Simbiak, ST, Ketua dan Anggota BPD, Aparatur Pemerintah Kampung Waharia, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Ketua RT/RW, Babinsa, Babinkamtibmas, serta masyarakat, termasuk para penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Kehadiran seluruh unsur pemerintah dan masyarakat tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Sebelum musyawarah penyerahan dana desa, alokasi dana desa dan BHPRD dimulai, acara di awali penguntingan pitah pertanda peresmian gedung balai kampung waharia yang baru.

Peresmian Balai Kampung Waharia merupakan salah satu momentum penting dalam perjalanan pembangunan Kampung Waharia, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire. Kehadiran balai kampung bukan sekadar menjadi sebuah bangunan fisik, tetapi menjadi simbol pelayanan pemerintahan, pusat musyawarah masyarakat, wadah pembinaan kelembagaan kampung, serta tempat lahirnya berbagai keputusan strategis demi kemajuan kampung.

Pembangunan Balai Kampung Waharia direncanakan menggunakan sumber pembiayaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tertuang dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2026. Namun demikian, sebelum APBK Kampung Tahun 2026 ditetapkan dan sebelum dana ADD disalurkan ke rekening kampung, masyarakat bersama Pemerintah Kampung mengambil langkah untuk membangun balai kampung terlebih dahulu melalui pihak ketiga dan swadaya masyarakat.

Keputusan tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui Musyawarah Kampung yang melibatkan Pemerintah Kampung, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya. Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa pembangunan dapat dimulai dengan mengacu pada rancangan APBK yang telah dibahas dan diyakini tidak akan mengalami perubahan substansi pada saat penetapan APBK. Atas dasar semangat kebersamaan dan kebutuhan mendesak akan di bangunnya KDMP di areal balai kampung lama, sehingga secepatnya perlu di bangun balai kampung baru sebagai pusat pemerintahan kampung waharia. 

Perlu dipahami bahwa dari perspektif tata kelola keuangan desa, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBK pada prinsipnya dilakukan setelah APBK ditetapkan dan anggaran tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengalaman Kampung Waharia ini merupakan kondisi khusus yang lahir dari semangat gotong royong masyarakat dan kebutuhan pelayanan pemerintahan. Ke depan, seluruh proses pembangunan yang menggunakan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun sumber pendapatan kampung lainnya tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sesuai regulasi yang berlaku agar tata kelola pemerintahan kampung tetap akuntabel, transparan, dan tertib administrasi.

Meski demikian, semangat yang ditunjukkan masyarakat Kampung Waharia patut memperoleh penghargaan. Kerja sama dengan pihak ketiga yang ditunjukkan membuktikan bahwa pembangunan tidak semata-mata bergantung pada ketersediaan anggaran saat penyaluran baru dibangun, tetapi juga ditentukan oleh rasa memiliki, kepedulian, dan partisipasi aktif seluruh masyarakat dengan pihak ketiga. Nilai kebersamaan inilah yang menjadi kekuatan utama dalam mempercepat pembangunan di tingkat kampung.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut, Pemerintah Kampung Waharia terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Nabire. Melalui komunikasi via telepon seluler, Kepala Dinas menyampaikan bahwa beliau sangat mengapresiasi semangat masyarakat Kampung Waharia dalam membangun fasilitas pemerintahan kampung. Namun karena adanya tugas kedinasan lain yang tidak dapat ditinggalkan, beliau tidak dapat menghadiri kegiatan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap I Tahun Anggaran 2026 sekaligus peresmian Balai Kampung Waharia.

Dalam arahannya melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Nabire memberikan arahan agar prosesi pengguntingan pita sebagai tanda diresmikannya Balai Kampung Waharia dapat dilaksanakan oleh Kepala Distrik Teluk Kimi atau pejabat yang mewakili Pemerintah Distrik. Arahan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap terselenggaranya peresmian balai kampung agar tetap berjalan dengan baik sesuai agenda yang telah disepakati bersama.

Berdasarkan arahan tersebut, prosesi peresmian Balai Kampung Waharia dilaksanakan dengan pengguntingan pita oleh Bapak Hengki W.O. Koibur, S.E., mewakili Kepala Distrik Teluk Kimi, yang secara resmi meresmikan penggunaan Balai Kampung Waharia. Dengan peresmian tersebut, Balai Kampung Waharia resmi menjadi pusat penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan musyawarah kampung, pembinaan kelembagaan, serta berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kampung Waharia.

Peresmian ini tidak hanya menjadi simbol selesainya pembangunan sebuah gedung, tetapi juga menjadi bukti nyata kuatnya semangat gotong royong masyarakat Kampung Waharia. Kebersamaan antara pemerintah kampung, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan telah melahirkan sebuah fasilitas yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan kampung di masa yang akan datang.

Momentum penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 kemudian menjadi kesempatan yang sangat baik untuk meresmikan Balai Kampung Waharia yang telah selesai dibangun. Peresmian ini menjadi simbol bahwa kerja sama antara pemerintah kampung dan masyarakat mampu menghasilkan pembangunan yang nyata bagi kepentingan bersama.

Balai Kampung Waharia diharapkan menjadi pusat pelayanan administrasi pemerintahan, tempat penyelenggaraan musyawarah kampung, ruang koordinasi pembangunan, pembinaan lembaga kemasyarakatan, pelayanan kepada masyarakat, serta wadah pembinaan generasi muda dan pemberdayaan masyarakat. Dengan tersedianya fasilitas yang lebih baik, kualitas pelayanan publik di Kampung Waharia diharapkan semakin meningkat sehingga mampu mendukung terwujudnya pemerintahan kampung yang profesional, transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat.

Peresmian ini juga menjadi pengingat bahwa pembangunan yang berhasil tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah bangunan, tetapi juga dari semangat persatuan yang melatarbelakanginya. Nilai gotong royong yang diwariskan oleh masyarakat Kampung Waharia merupakan modal sosial yang harus terus dipelihara dalam setiap tahapan pembangunan kampung.

Atas nama seluruh masyarakat Kampung Waharia, disampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nabire, Pemerintah Distrik Teluk Kimi, Badan Musyawarah Kampung, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Tenaga Pendamping Profesional, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, tenaga, pikiran, dan pengorbanan sehingga Balai Kampung Waharia dapat berdiri dengan baik dan siap dimanfaatkan.

Semoga keberadaan Balai Kampung Waharia menjadi awal yang baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan kampung, serta menjadi rumah bersama bagi seluruh warga dalam membangun Kampung Waharia yang semakin maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Dengan semangat gotong royong yang tetap terjaga dan pelaksanaan pembangunan yang semakin tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan setiap program pembangunan kampung di masa mendatang dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.

Beliau juga menyarankan agar pada acara tersebut disampaikan secara terbuka bahwa pembangunan dilakukan bekerjasama dengan pihak ketiga dan swadaya masyarakat sebelum pencairan ADD, namun pemerintah kampung berkomitmen untuk ke depan seluruh kegiatan yang bersumber dari APBK akan dilaksanakan setelah APBK ditetapkan dan dana tersedia sesuai ketentuan. Penyampaian seperti ini akan menunjukkan transparansi sekaligus mengurangi kesan bahwa praktik tersebut dijadikan preseden yang dibenarkan. Setelah acara peresmian balai kampung waharia dilanjutkan dengan musyawarah penyerahan Dana desa, Alokasi dana desa dan BHPRD.

Dalam sambutannya, Kepala Kampung Waharia, Ibu Fransina Hana Hetarion, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan BHPRD Tahap I Tahun Anggaran 2026. Beliau mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Nabire yang selama ini terus memberikan pembinaan, arahan, dan pendampingan kepada Pemerintah Kampung Waharia dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tenaga Ahli Kabupaten dan Pendamping Desa yang telah mendampingi pemerintah kampung sejak proses perencanaan, penyusunan dokumen, verifikasi administrasi, hingga proses penyaluran dana. Menurut beliau, keberhasilan penyaluran dana tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak yang terus bekerja dengan penuh tanggung jawab.

Beliau juga memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat kampung yang telah melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing serta kepada masyarakat Kampung Waharia yang terus mendukung setiap program pembangunan. Semangat gotong royong dan kebersamaan menjadi modal utama dalam membangun kampung menuju kehidupan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Dalam kesempatan tersebut, Mewakili Kepala Distrik Teluk Kimi, Hengki W.O Koibur, SE menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kampung Waharia atas kinerja yang telah ditunjukkan sehingga proses penyaluran Dana Desa Tahap I dapat terlaksana dengan baik.

Beliau berharap agar seluruh anggaran yang telah diterima, baik Dana Desa, Alokasi Dana Desa maupun BHPRD, dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Setiap pelaksanaan kegiatan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Beliau juga mengingatkan bahwa pembangunan kampung bukan hanya diukur dari besarnya anggaran yang diterima, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh kegiatan harus dilaksanakan sesuai perencanaan, tepat mutu, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Selanjutnya, Tenaga Ahli Kabupaten, Ari Yakadewa, S.IP, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kampung Waharia atas kerja keras dan komitmen yang telah ditunjukkan sehingga seluruh persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Beliau menegaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung. Oleh sebab itu, setiap rupiah yang digunakan harus mengacu pada dokumen perencanaan yang telah disepakati, yaitu RPJMK Kampung, Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKP Kampung), APBK Kampung, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai tata kelola penyaluran Dana Desa serta Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 mengenai prioritas penggunaan Dana Desa. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari permasalahan administrasi maupun hukum.

Ari Yakadewa juga mengingatkan bahwa setelah dana diterima, tantangan berikutnya adalah bagaimana melaksanakan kegiatan secara tepat sasaran, tepat waktu, berkualitas, dan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Karena itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah kampung, BPD, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta seluruh unsur yang terlibat dalam pembangunan.

Dalam arahannya beliau menegaskan bahwa Tenaga Ahli Kabupaten bersama Pendamping Desa akan terus hadir mendampingi Pemerintah Kampung Waharia mulai dari proses pelaksanaan kegiatan, monitoring, evaluasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pendampingan tersebut bertujuan agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan, selesai tepat waktu, dan memenuhi syarat administrasi sebagai dasar penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan kampung bukan hanya dilihat dari banyaknya bangunan fisik yang berdiri, tetapi juga dari meningkatnya kualitas pelayanan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi kampung, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Musyawarah berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan partisipatif. Para peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan antusias, termasuk sesi diskusi mengenai pelaksanaan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahap I Tahun Anggaran 2026. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah kampung dan seluruh elemen masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pelaksanaan pembangunan Kampung Waharia dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan BHPRD diharapkan benar-benar menjadi instrumen percepatan pembangunan yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat kelembagaan kampung, membuka peluang ekonomi, serta menciptakan pelayanan publik yang semakin baik.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara simbolis dokumen dan proses penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta BHPRD Tahap I Tahun Anggaran 2026. Momen tersebut menjadi simbol dimulainya pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kampung Waharia yang diharapkan membawa manfaat nyata bagi seluruh warga.

"Membangun kampung bukan sekadar menghabiskan anggaran, tetapi menghadirkan perubahan yang dapat dirasakan oleh setiap warga. Dana Desa adalah amanah yang harus dikelola dengan jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab demi masa depan kampung yang lebih maju."

"TPP Berdampak bukan hanya slogan, melainkan komitmen untuk terus hadir mendampingi, menguatkan kapasitas pemerintah kampung, memastikan setiap program tepat sasaran, tepat waktu, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Pendamping yang baik adalah yang mampu melahirkan kampung yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing."

Semangat kolaborasi antara Pemerintah Kampung Waharia, Pemerintah Daerah, Tenaga Pendamping Profesional, dan seluruh masyarakat diharapkan terus terpelihara sehingga setiap tahapan pembangunan dapat berjalan sukses. Dengan sinergi yang kuat, Kampung Waharia akan semakin maju, mandiri, dan menjadi contoh penyelenggaraan pemerintahan kampung yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

 

Juli 06, 2026

MENTOR PEMBUATAN BLOGSPOT DISTRIK KABUPATEN INTAN JAYA

Mentor Pembuatan dan Pengelolaan Blogspot untuk Dokumentasi dan Publikasi Kegiatan Pendamping Desa di Tingkat Distrik Kabupaten Intan Jaya






Nabire Pada Sabtu 4 Juli2026

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Era digital menuntut setiap lembaga, organisasi, maupun pelaksana pembangunan untuk mampu memanfaatkan media digital sebagai sarana dokumentasi, publikasi, edukasi, dan penyebaran informasi yang cepat, akurat, serta mudah diakses oleh masyarakat luas.

Dalam penyelenggaraan pembangunan desa, Pendamping Desa memiliki peran yang sangat strategis sebagai fasilitator, motivator, mediator, sekaligus mitra Pemerintah Desa dalam mengawal pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa maupun sumber pendanaan lainnya. Selain melaksanakan pendampingan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan pembangunan desa, Pendamping Desa juga memiliki tanggung jawab untuk mendokumentasikan serta mempublikasikan berbagai praktik baik (best practices), inovasi, keberhasilan, pembelajaran, maupun capaian pembangunan desa kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem informasi pembangunan desa, Biro Informasi dan Media BPSDM Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengarahkan seluruh jenjang Pendamping Desa, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, distrik, hingga desa, untuk memiliki dan mengelola media publikasi digital berupa Blogspot. Arahan tersebut telah disampaikan sejak bulan Oktober 2025 sebagai bagian dari penguatan kapasitas pendamping dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung tugas-tugas pendampingan.


Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut belum dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa kabupaten, termasuk Kabupaten Intan Jaya, baru dapat menindaklanjuti arahan tersebut pada tahun 2026 karena berbagai tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis, akses internet, serta belum tersedianya pelatihan teknis mengenai pembuatan dan pengelolaan Blogspot.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Biro Informasi dan Media BPSDM Kemendesa dalam Virtual Zoom beberapa kali, sehingga diperlukan langkah percepatan melalui mentor yang terarah dan berkelanjutan.

Blogspot merupakan salah satu media publikasi berbasis web yang mudah dioperasikan, tidak berbayar, serta memiliki jangkauan informasi yang luas. Melalui Blogspot, Pendamping Desa dapat mendokumentasikan berbagai kegiatan pendampingan secara sistematis, mulai dari pelaksanaan Musyawarah Desa, Musyawarah Antar Desa, penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, penyaluran Dana Desa, pelaksanaan pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), penanganan stunting, program pemberdayaan perempuan, hingga kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan desa.

Lebih dari sekadar media dokumentasi, Blogspot menjadi ruang pembelajaran bersama yang memungkinkan masyarakat, pemerintah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan memperoleh informasi mengenai proses pembangunan desa secara terbuka. Publikasi yang dilakukan secara rutin akan membangun budaya transparansi, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta menunjukkan bahwa Dana Desa telah dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui publikasi yang konsisten, setiap keberhasilan pembangunan desa dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain. Praktik-praktik baik dalam pengelolaan Dana Desa, inovasi pelayanan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan dasar, maupun pengembangan potensi desa dapat dipelajari dan direplikasi di wilayah lain. Dengan demikian, Blogspot tidak hanya menjadi media informasi, tetapi juga menjadi pusat dokumentasi pengetahuan (knowledge management) bagi Pendamping Desa.

Bagi Pendamping Desa di Kabupaten Intan Jaya, kemampuan mengelola Blogspot menjadi kebutuhan yang sangat penting mengingat karakteristik wilayah yang memiliki tantangan geografis cukup tinggi. Dokumentasi digital memungkinkan setiap aktivitas pendampingan tetap terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses kapan saja tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Hal ini sekaligus menjadi bukti kinerja pendamping dalam melaksanakan tugas-tugas profesional sesuai dengan mandat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.

Atas dasar tersebut, Pendamping Desa Kabupaten Intan Jaya memandang perlu menyelenggarakan Mentor Pembuatan dan Pengelolaan Blogspot untuk Dokumentasi dan Publikasi Kegiatan Pendamping Desa di Tingkat Distrik. Kegiatan ini menghadirkan Bapak Ari Yakadewa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Nabire bersama Bapak Shole TAPM Kabupaten Intan Jaya sebagai Instruktur Blogger/Mentor Blogging.

Mentor ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya literasi digital di lingkungan Pendamping Desa Kabupaten Intan Jaya sehingga setiap distrik memiliki Blogspot aktif yang mampu menyajikan informasi pembangunan desa secara berkualitas, akurat, edukatif, dan berkelanjutan.

Tujuan Mentor

Mentor ini bertujuan untuk:

Meningkatkan kapasitas Pendamping Desa dalam membuat dan mengelola Blogspot sebagai media informasi digital.

Meningkatkan kemampuan peserta dalam mendokumentasikan seluruh kegiatan pendampingan desa secara sistematis.

Mendorong publikasi praktik baik penggunaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Membangun media informasi pada setiap distrik sebagai sarana komunikasi antara Pendamping Desa, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Meningkatkan kompetensi digital Pendamping Desa dalam mendukung transformasi pelayanan informasi pembangunan desa.

Mendukung implementasi arahan Biro Informasi dan Media BPSDM Kementerian Desa mengenai pengembangan media publikasi digital bagi Pendamping Desa.

Menumbuhkan budaya dokumentasi dan pelaporan berbasis teknologi informasi sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme Pendamping Desa.

Pelaksanaan Kegiatan

Nama Kegiatan Mentor/Pelatihan Pembuatan dan Pengelolaan Blogspot untuk Dokumentasi dan Publikasi Kegiatan Pendamping Desa di Tingkat Distrik.

Hari/Tanggal Sabtu, 4 Juli 2026

Tempat Cartins Cafe, Karang Mulia, Nabire.

Peserta Pendamping Desa Kabupaten Intan Jaya.

Jumlah Peserta 5 (empat) orang.

Instruktur/Mentor Blogging Bapak Ari Yakadewa Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten.

Hasil yang Diharapkan

Melalui Mentor ini diharapkan setiap peserta mampu membuat dan mengelola Blogspot distrik secara mandiri, menghasilkan konten yang berkualitas, serta mempublikasikan kegiatan pendampingan secara berkesinambungan. Setiap Blogspot diharapkan menjadi media resmi dokumentasi kegiatan pendampingan, pusat informasi pembangunan desa, serta wadah berbagi praktik baik pelaksanaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, keberadaan Blogspot di setiap distrik diharapkan mampu memperkuat citra positif Pendamping Desa sebagai tenaga profesional yang tidak hanya mendampingi proses pembangunan, tetapi juga mengelola informasi pembangunan secara terbuka. Dengan semakin banyaknya informasi yang dipublikasikan, masyarakat dapat mengetahui secara langsung berbagai capaian pembangunan desa, meningkatkan partisipasi dalam pembangunan, serta memperkuat pengawasan sosial terhadap penggunaan Dana Desa sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan keberlanjutan.

Penutup

Mentor ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas Pendamping Desa dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat. Penguasaan media digital menjadi kompetensi yang tidak dapat dipisahkan dari tugas pendampingan desa di era transformasi digital. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan menjadi awal terbentuknya jaringan media informasi Pendamping Desa Kabupaten Intan Jaya yang profesional, aktif, dan berkelanjutan.

Dengan terselenggaranya mentor ini, setiap distrik diharapkan memiliki Blogspot yang aktif sebagai sarana dokumentasi, publikasi, edukasi, dan diseminasi informasi pembangunan desa. Keberadaan media tersebut akan mendukung terwujudnya tata kelola pembangunan desa yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, serta menjadi referensi bagi berbagai pihak dalam mempelajari praktik-praktik baik penggunaan Dana Desa demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Juli 03, 2026

85 LANGKAH PENDATAAN & PEMANTAUAN KELUARGA SASARAN

44 PENDATAAN & PEMANTAUAN CALON PENGANTIN

45 LANGKAH PENDATAAN & PEMANTAUAN REMAJA PUTRI

47 LANGLAH PENDATAAN & PEMANTAUAN ANAK USIA 0 S/D 59 BULAN

45 LANGKAH PEMETAAN IBU HAMIL

10 X 4 LANGKAH PENGISIAN DATA PEMETAHA DUSUN eHDW

TUTORIAL PEMBUATAN BLOGSPOT

Juli 01, 2026

EVALUASI KINERJA PENDAMPING PROFESIONAL

 

MUSYAWARAH KHUSUS KAMPUNG SAMABUSA BPD, KEPALA KAMPUNG DAN APARATUR PEMERINTAHAN DALAM PENETAPAN ANGGOTA BPD PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Samabusa, Pada 29 Juni 2026

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah proses pengisian anggota BPD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Pergantian ini dilakukan melalui mekanisme pemilihan kembali secara demokratis atau musyawarah perwakilan, dan disahkan melalui Keputusan Bupati/Walikota (atau Camat yang diberi mandat).

Dasar Hukum Utama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ke dua undang undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kedudukan BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa: Menjadi pedoman teknis utama mengenai syarat, tugas, hingga tata cara pengisian anggota BPD PAW.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Setempat: Aturan pelaksana di tingkat daerah yang menyesuaikan mekanisme teknis di wilayah masing-masing.

Alasan Terjadinya PAW

PAW dilakukan apabila anggota BPD berhenti antar waktu akibat 3 kondisi utama:Meninggal dunia.Mengundurkan diri: Atas permintaan sendiri secara tertulis.Diberhentikan: Karena melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut, atau terkena sanksi pidana.

Mekanisme Pergantian Antar Waktu

Proses pelaksanaan PAW BPD dilakukan melalui tahapan berikut:

Musyawarah BPD: BPD mengadakan musyawarah khusus untuk membahas kekosongan jabatan dan menetapkan kesepakatan pelaksanaan PAW.

Penetapan Pengganti: Anggota BPD yang berhenti digantikan oleh calon anggota BPD yang memperoleh suara terbanyak pada urutan berikutnya dalam pemilihan anggota BPD periode yang sama. Jika tidak ada, musyawarah perwakilan wilayah melakukan pemilihan pengganti.

Pengusulan: BPD menyampaikan berita acara musyawarah dan nama calon pengganti kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa / Camat.Peresmian: Bupati/Walikota atau Camat menetapkan Keputusan (SK)

Peresmian pemberhentian anggota lama dan pengangkatan anggota PAW.

Pelantikan: Anggota BPD yang baru dilantik dan diambil sumpahnya untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota sebelumnya.

Merujuk pada penjelasan regulasi diatas, maka pada hari ini Pemerintahan Kampung Samabusa Bersama BPD telah mengelar musyawarah khusus PAW pada hari senin 29 Juni 2026 jam 10.00 WIT – selesai.

Hadir dalam undangan musyawarah Tenaga Ahli Kabupaten Nabire Bpk Ari yakadewa, S.IP, dalam arahan nya membuka siding musyawarah menjelaskan bahwa PAW dilaksanakan harus merujuk pada peraturan/regulasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang desa, yang sudah kami jelaskan diawal. Lebih lanjut beliau menekankan hidari PAW karena kepentingan dan penunjukan hal ini jelas  jelas melanggar aturan yang mana dampaknya akan mempengaruhi roda pemerintahan kampung. Masih dalam arahan beliau menyampaikan setelah musyawarah selesai dan terpilihnya anggota BPD Antar Waktu, pemerintah kampung segera menyiapkan berita acara musyawarah penetapan anggota BPD baru mengetahui Kepala Distrik dan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) utuk diajukan ke Bupati agar dikeluarkan SK. Sekiranya kalua bupati tidak berada di tempat diluar kota, dan SK diperlukan karena pengajuan pencairan Dana Desa dan Alokasi dana Desa, maka DPMK dapat mengeluarkan SK antar Waktu untuk dipergunakan sambal menunggu pengajuan ke bupati. Dari hasil musyawarah khusus ditetapkan 3 anggota Pergantian Antar Waktu (PAW)

 

 

MUSYAWARAH PENYALURAN DD, ADD, BHPRD TAHAP I 2026 DAN PERESMIAN BALAI KAMPUNG WAHARIA

Musyawarah Penyerahan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan BHPRD Tahap I Tahun Anggaran 2026 Dan Peresmian Balai Kampung Waharia Kampung Waha...