INFORMASI DAN MEDIA TPP KABUPATEN NABIRE, "KAMPUNG TERDEPAN UNTUK INDONESIA"

Juli 01, 2026

 

MUSYAWARAH KHUSUS KAMPUNG SAMABUSA BPD, KEPALA KAMPUNG DAN APARATUR PEMERINTAHAN DALAM PENETAPAN ANGGOTA BPD PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Samabusa, Pada 29 Juni 2026

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah proses pengisian anggota BPD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Pergantian ini dilakukan melalui mekanisme pemilihan kembali secara demokratis atau musyawarah perwakilan, dan disahkan melalui Keputusan Bupati/Walikota (atau Camat yang diberi mandat).

Dasar Hukum Utama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ke dua undang undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kedudukan BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa: Menjadi pedoman teknis utama mengenai syarat, tugas, hingga tata cara pengisian anggota BPD PAW.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Setempat: Aturan pelaksana di tingkat daerah yang menyesuaikan mekanisme teknis di wilayah masing-masing.

Alasan Terjadinya PAW

PAW dilakukan apabila anggota BPD berhenti antar waktu akibat 3 kondisi utama:Meninggal dunia.Mengundurkan diri: Atas permintaan sendiri secara tertulis.Diberhentikan: Karena melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut, atau terkena sanksi pidana.

Mekanisme Pergantian Antar Waktu

Proses pelaksanaan PAW BPD dilakukan melalui tahapan berikut:

Musyawarah BPD: BPD mengadakan musyawarah khusus untuk membahas kekosongan jabatan dan menetapkan kesepakatan pelaksanaan PAW.

Penetapan Pengganti: Anggota BPD yang berhenti digantikan oleh calon anggota BPD yang memperoleh suara terbanyak pada urutan berikutnya dalam pemilihan anggota BPD periode yang sama. Jika tidak ada, musyawarah perwakilan wilayah melakukan pemilihan pengganti.

Pengusulan: BPD menyampaikan berita acara musyawarah dan nama calon pengganti kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa / Camat.Peresmian: Bupati/Walikota atau Camat menetapkan Keputusan (SK)

Peresmian pemberhentian anggota lama dan pengangkatan anggota PAW.

Pelantikan: Anggota BPD yang baru dilantik dan diambil sumpahnya untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota sebelumnya.

Merujuk pada penjelasan regulasi diatas, maka pada hari ini Pemerintahan Kampung Samabusa Bersama BPD telah mengelar musyawarah khusus PAW pada hari senin 29 Juni 2026 jam 10.00 WIT – selesai.

Hadir dalam undangan musyawarah Tenaga Ahli Kabupaten Nabire Bpk Ari yakadewa, S.IP, dalam arahan nya membuka siding musyawarah menjelaskan bahwa PAW dilaksanakan harus merujuk pada peraturan/regulasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang desa, yang sudah kami jelaskan diawal. Lebih lanjut beliau menekankan hidari PAW karena kepentingan dan penunjukan hal ini jelas  jelas melanggar aturan yang mana dampaknya akan mempengaruhi roda pemerintahan kampung. Masih dalam arahan beliau menyampaikan setelah musyawarah selesai dan terpilihnya anggota BPD Antar Waktu, pemerintah kampung segera menyiapkan berita acara musyawarah penetapan anggota BPD baru mengetahui Kepala Distrik dan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) utuk diajukan ke Bupati agar dikeluarkan SK. Sekiranya kalua bupati tidak berada di tempat diluar kota, dan SK diperlukan karena pengajuan pencairan Dana Desa dan Alokasi dana Desa, maka DPMK dapat mengeluarkan SK antar Waktu untuk dipergunakan sambal menunggu pengajuan ke bupati. Dari hasil musyawarah khusus ditetapkan 3 anggota Pergantian Antar Waktu (PAW)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar