MUSYAWARAH KHUSUS KAMPUNG SAMABUSA BPD, KEPALA
KAMPUNG DAN APARATUR PEMERINTAHAN DALAM PENETAPAN ANGGOTA BPD PERGANTIAN ANTAR
WAKTU
Samabusa, Pada 29 Juni 2026
Pergantian
Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah proses
pengisian anggota BPD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
Pergantian ini dilakukan melalui mekanisme pemilihan kembali secara demokratis
atau musyawarah perwakilan, dan disahkan melalui Keputusan Bupati/Walikota
(atau Camat yang diberi mandat).
Dasar
Hukum Utama
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ke dua undang undang
No 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kedudukan BPD sebagai lembaga perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa: Menjadi pedoman teknis utama mengenai
syarat, tugas, hingga tata cara pengisian anggota BPD PAW.
Alasan
Terjadinya PAW
PAW dilakukan
apabila anggota BPD berhenti antar waktu akibat 3 kondisi utama:Meninggal
dunia.Mengundurkan diri: Atas permintaan sendiri secara tertulis.Diberhentikan:
Karena melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan
berturut-turut, atau terkena sanksi pidana.
Mekanisme
Pergantian Antar Waktu
Proses
pelaksanaan PAW BPD dilakukan melalui tahapan berikut:
Musyawarah
BPD:
BPD mengadakan musyawarah khusus untuk membahas kekosongan jabatan dan
menetapkan kesepakatan pelaksanaan PAW.
Penetapan
Pengganti: Anggota BPD yang berhenti digantikan oleh calon anggota
BPD yang memperoleh suara terbanyak pada urutan berikutnya dalam pemilihan
anggota BPD periode yang sama. Jika tidak ada, musyawarah perwakilan wilayah
melakukan pemilihan pengganti.
Pengusulan: BPD
menyampaikan berita acara musyawarah dan nama calon pengganti kepada
Bupati/Walikota melalui Kepala Desa / Camat.Peresmian: Bupati/Walikota atau
Camat menetapkan Keputusan (SK)
Peresmian
pemberhentian anggota lama dan pengangkatan anggota PAW.
Pelantikan:
Anggota BPD yang baru dilantik dan diambil sumpahnya untuk melanjutkan sisa
masa jabatan anggota sebelumnya.
Merujuk
pada penjelasan regulasi diatas, maka pada hari ini Pemerintahan Kampung
Samabusa Bersama BPD telah mengelar musyawarah khusus PAW pada hari senin 29
Juni 2026 jam 10.00 WIT – selesai.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar