SELAMAT DATANG DI BLOGGER TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Selasa, 16 Desember 2025

BLT DANA DESA 2026 DARI 15 % TURUN MENJADI 7%

 PERUNTUKAN DANA DESA TAHUN 2026 

Regulasi terkait Dana Desa tahun 2026 didasarkan pada implementasi lanjutan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU Desa) dan kebijakan fiskal terbaru yang tercantum dalam pagu APBN 2026.

Berikut adalah poin-poin utama regulasi dan kebijakan Dana Desa tahun 2026:

1. Dasar Hukum dan Masa Jabatan

  • UU No. 3 Tahun 2024: Tetap menjadi payung hukum utama yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode).
  • Keberlanjutan Pembangunan: Dana Desa diarahkan untuk mendukung stabilitas pemerintahan desa di bawah masa jabatan baru tersebut. 

2. Pagu Anggaran dan Alokasi

  • Penurunan Nominal: Pagu murni Dana Desa 2026 direncanakan sebesar Rp 60,6 triliun, turun dari Rp 71 triliun pada tahun 2025.
  • Integrasi Program: Meski nominalnya turun, Menteri Keuangan menyatakan total dukungan pembangunan desa meningkat jika digabungkan dengan program Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp 83 triliun yang ditempatkan di Himbara.
  • Pembayaran Tertunda/Non ermard : Dana Desa tahun 2025 yang belum sempat dicairkan direncanakan akan dibayarkan pada tahun 2026 tanpa mengurangi jatah reguler tahun tersebut. 

3. Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026

Kementerian Desa menginstruksikan tiga fokus utama penggunaan anggaran: 

  • Pendampingan Desa: Penguatan kapasitas aparatur dan masyarakat.
  • Pencegahan Stunting: Kelanjutan program kesehatan dan gizi di desa.
  • Program TEKAD: Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu untuk percepatan ekonomi lokal.
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa: Masih diwajibkan dengan pagu sekitar 7% dari total Dana Desa untuk menargetkan sekitar 1,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

4. Mekanisme Penyaluran

  • Penyaluran Berbasis Kinerja: Perhitungan rincian dana tetap menggunakan formula Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula.
  • Standar Biaya: Pelaksanaan kegiatan harus mematuhi PMK No. 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sebagai batas tertinggi biaya operasional. 

Detail rincian alokasi per desa untuk tahun 2026 biasanya akan diterbitkan melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) spesifik mendekati awal tahun anggaran 2026. Untuk memantau regulasi teknis terbaru, Anda dapat mengakses situs JDIH Kementerian Desa atau JDIH Kemenkeu. (By Yakadewa Ari)


SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA TPP

 Nabire, 16 Desember 2025

PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2025 TERHADAP KINERJA TPP


DESKRIPSI SINGKAT

Survei Kepuasan Masyarakat Program Pendampingan Masyarakat Desa Tahun 2025 adalah kegiatan yang diselenhggarakan oleh Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal. Survei ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepuasan reponden terhadap implementasi program pendampingan masyarakat desa selama tahun 2025.

Pendampingan masyarakat desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan pendampingan desa yang salah satunya melalui peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Secara berjenjang TPP terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, TAPM Provinsi, dan TAPM Pusat.

Berikut 11 pertanyaan yang diberikan ke kepala desa, aparat pemerintah desa, dan masyarakat untuk menjawab secara objektif :

  1. Bagaimana pendapat Bapak/Ibu tentang kemudahan dalam menerima fasilitas dan pendampingan dari TPP apaka dilihat dari persyaratan teknis dan administratif ? (Sangat mudah, mudah, kurang muda, sulit)
  2. Bagaimana pendapat Bapak/Ibu terkait kemudahan dalam memahami mekanisme atau prosedur apabila hendak meminta fasilitasi dari pendampingan oleh TPP.(sangat mudah, mudah, kurang mudah, sulit )
  3. Bagaimana pendapat Bapak/Ibu terkait kinerja TPP dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan apabila dilihat dari evektifitas waktu ? (sangat baik, baik, kurang Baik, buruk).
  4. Bagaimana pendapat BPK/Ibu terkait kualitas pelayanan fasilitasi dan pendampingan oleh TPP apabila dilihat dari aspek biaya/tarif ? ( gratis, murah, cukup mahal, mahal ).
  5. Bagaimana pendapat Bapak/Ibu terkait kualitas output dan outcome dari kegiatan fasilitasi dan pendampingan yang dilakukan oleh TPP ? ( sangat baik, baik, kurang baik, buruk )
  6. Bagaimana pendapat Bapak/ibu terkait kualitas yang dimiliki oleh TPP selama mendampingi atau memfasilitas kegiatan ? ( sangat baik, baik, kurang baik, buruk )
  7. Bagaimana pendapat Bapak/Ibu terkait sikap dan prilaku TPP selama memberikan fasilitasi dan pendampingan ? ( sangat sopan dan ramah, sopan dan ramah, kurang sopan dan ramah, tidak sopan dan ramah )
  8. Bagaimana pendapat Bapak/Ibu terkait kinerja TPP dalam melakukan penaganan pengaduan ? ( sangat responsif, kurang responsif, tidak responsif )
  9. Bagaimana pendapat Bpk/Ibu terkait penanganan pengaduan masalah yang dilakukan oleh TPP selama ini? ( dikelola dengan sangat baik, dikelola dengan baik, kurang baik, tidak baik )
  10. Bagaimana pendapat Bapak/Ibu terkait kinerja yang dilakukan oleh TPP selama melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat ? (sangat baik, baik, kurang baik, buruk ).
  11. Dari 10 pertanyaan diatas disimpulkan dengan 1 pertanyaan terakhir yaitu : ” Apakah saran dan masukan dari Bapak/Ibu terkait peningkatan kinerja TPP ?

Dari 11 pertanyaan yang saat ini sedang di jawab oleh responden seluruh indonesia dari tanggal 16 – 22 Desember, maka akan keluar hasilnya entah itu baik dan memuaskan atau buruk kinerja kita TPP mari kita tunggu bersama hasilnya, karena ini merupakan yang pertama kali dilakukan kuis responden terhadap kinerja TPP oleh Kampung yang kita dampingi selama ini. "SALAM KAMPUNG MEMBANGUN", BANGUN KAMPUNG BANGUN INDONESIA".(INTEGRITAS DIRI, LOYALITAS, DEDIKASI DAN PENGABDIAN SELALU MELEKAT PADA TPP).


Senin, 15 Desember 2025

WORKSHOP PENURUNAN STUNTING BPSDM KEMENDESA DT

 Cikampek, 13 Desember 2025

Workshop Evaluasi Pendampingan Program Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 BPSDM KEMENDESa DaerahTertinggal


Stunting dan wasting merupakan dua permasalahan gizi utama yang masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan kesehatan di Indonesia dan secara khusus di desa desa. Keduanya berdampak langsung pada kualitas tumbuh kembang anak, peningkatan risiko penyakit, rendahnya produktifitas dimasa depan, serta tingginya beban ekonomi dan sosial. Untuk mengatasi masalah ini secara sistematis dan terintegrasi BPSDM Kementerian Desa DaerahTertinggal dalam menjalankan peraturan presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah melaksanakan kegiatan Workshop Evaluasi Pendampingan Program Percepatan Penurunan Stunting tahun 2025 dari tanggal 9 -12 Desember di Nuanza Hotel & convention, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terdiri dari 38 orang Tenaga Ahli Provinsi, 76 Tenaga Ahli Kabupaten dari 38 provinsi, SKPD terkait Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, Dinas Bapeda Provinsi dan Kabupaten, serta para pejabat kementerian, dengan total peserta ± 266 orang. Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari ini dikemas dengan tujuan Evaluasi dan penguatan kapasitas bagi TPP dalam mendampingi desa mewujudkan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting serta penekanan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Metode dalam workshop ini meliputi Materi yang disajikan oleh pakar pakar dirjen lintas sektor, diskusi kelompok, presentasi hasil pendampingan lintas sektor yaitu TPP, DPMK Provinsi, DPMK Kabupaten, Bapeda Provinsi, Bapeda Kabupaten, Dinas Kesehatan, serta penyusunan rekomendasi hasil presentase untuk implementasi program di tahun berikutnya.

Dalam paparan materinya : ”Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Dalam Upaya Konvergensi Pencegahan dan Percepatan penurunan Stunting di Desa” Kepala BPSDM Dr. Agustomi Masik, M.Div menegaskan bahwa TPP memiliki posisi stratesis sebagai pengerak untama koordinasi lintas sektor ditingkat desa.Beliau menekankan pentingnya ketepatan data, penguatan tatakelola, serta kolaborasi multi pihak dalam menentukan keberasilan intervensi stunting. Menuruntnya percepatan penurunan stunting di desa membutuhkan kerja bersama antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenga pendamping dan masyarakat desa itu sendiri agar upaya konvergensi berjalan efektif.

Dari data yang dipaparkan oleh BPSDM terkait pelaporan EHDW se Indonesia, papua secara keselurahan semuanya masih merah artinya PIC yang memegang ucer data scorcard EHDW tidak pernah menginput data yang diberikan KPM. Hal ini cukup memalukan peserta dari papua raya. Tindaklanjut dari resiko ini,setelah kegiatan selesai peserta papua raya dikumpul untuk melaporkan pendampingan yang sudah dilaksanakan. Sebagai solusi dan tindaklanjut satu diantaranya adalah penyediaan user disemua multi pihak; TPP Provinsi dipegang oleh PIC stunting, Kabupaten dipegang oleh PIC Stunting Kabupaten, DPMK oleh Kadis atau tang ditunjuk, Bapeda oleh Kadis atau yang ditunjuk, dengan harapan data yang dilaporkan adalah data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan guna percepatan penurunan angka stunting dan pencegahan dini.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh TPP semakin siap dan terarah dalam menjalankan peran strategisnya, sekaligus memperkuat implementasi program prioritas nasional dalam membangun desa yang sehat, berkualitas, berketahanan menuju indonesia emas 2045.

Hasil Dan Rujukan

  • 1.    Akan dilaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas TPP tahun 2026 terkait Stunting yang dilaksanakan terpusat oleh BPSDM
  • 2.      Menguatkan kolaborasi lintas sektor dan jejaringan dalam penanganan gizi anak, penurnan angka stunting.
  • 3.      Memahami kebijakan Nasional dalam peran lintas sektor untuk percepatan penurunan angka stunting

Untuk itu semangat kolaborasi dan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan menjadi pondasi utama dalam menurunkan angka stunting secara signifikan diseluruh wilayah Indonesia.

Jumat, 05 Desember 2025

SURAT EDARAN 3 MENTERI

KEBIJAKAN KESEPAKATAN TIGA MENTERI

 

PMK 81 TAHUN 2025: Kebijakan Kesepakatan Tiga Menteri

JAKARTA, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani dan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.Dijelaskan Mendes PDT, pihaknya bersama Kemenkeu dan Kemendagri telah melakukan komunikasi intensif berbagai hal, termasuk soal perumusan kebijakan terkait desa dan implementasinya.

"Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025," kata Mendes Yandri.

Tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025 Pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau Non earmarked adalah Pertama, menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan. Kemudian, menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025,

"Jika langkah Pertama hingga Empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa," kata Mendes Yandri. Klik NASIONAL 05/12/2025

Oleh: Humas Kemendes PDT diteruskan Bidang Informasi dan Media TPP Pusat