TPP KABUPATEN NABIRE
Rabu, 17 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
BLT DANA DESA 2026 DARI 15 % TURUN MENJADI 7%
PERUNTUKAN DANA DESA TAHUN 2026
Regulasi terkait Dana Desa tahun 2026 didasarkan pada
implementasi lanjutan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan
Kedua atas UU Desa) dan kebijakan fiskal terbaru yang tercantum dalam pagu APBN
2026.
Berikut adalah poin-poin utama regulasi dan kebijakan Dana Desa tahun 2026:
1. Dasar Hukum dan
Masa Jabatan
- UU No. 3 Tahun 2024: Tetap menjadi payung
hukum utama yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (maksimal
2 periode).
- Keberlanjutan Pembangunan: Dana Desa diarahkan untuk
mendukung stabilitas pemerintahan desa di bawah masa jabatan baru
tersebut.
2. Pagu Anggaran dan
Alokasi
- Penurunan Nominal: Pagu murni Dana Desa 2026
direncanakan sebesar Rp 60,6 triliun, turun dari Rp 71 triliun
pada tahun 2025.
- Integrasi Program: Meski nominalnya turun,
Menteri Keuangan menyatakan total dukungan pembangunan desa meningkat jika
digabungkan dengan program Koperasi Desa Merah Putih sebesar
Rp 83 triliun yang ditempatkan di Himbara.
- Pembayaran
Tertunda/Non ermard : Dana Desa tahun 2025 yang belum sempat dicairkan
direncanakan akan dibayarkan pada tahun 2026 tanpa mengurangi jatah
reguler tahun tersebut.
3. Prioritas
Penggunaan Dana Desa 2026
Kementerian Desa menginstruksikan tiga fokus utama penggunaan
anggaran:
- Pendampingan Desa: Penguatan kapasitas
aparatur dan masyarakat.
- Pencegahan Stunting: Kelanjutan program
kesehatan dan gizi di desa.
- Program TEKAD: Transformasi Ekonomi
Kampung Terpadu untuk percepatan ekonomi lokal.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Desa: Masih
diwajibkan dengan pagu sekitar 7% dari total Dana Desa untuk
menargetkan sekitar 1,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
4. Mekanisme
Penyaluran
- Penyaluran Berbasis Kinerja: Perhitungan rincian dana
tetap menggunakan formula Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi
Kinerja, dan Alokasi Formula.
- Standar Biaya: Pelaksanaan kegiatan
harus mematuhi PMK No. 32 Tahun 2025 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sebagai batas tertinggi biaya
operasional.
Detail rincian alokasi per desa untuk tahun 2026 biasanya akan
diterbitkan melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
spesifik mendekati awal tahun anggaran 2026. Untuk memantau regulasi teknis
terbaru, Anda dapat mengakses situs JDIH Kementerian Desa atau JDIH
Kemenkeu. (By Yakadewa Ari)
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA TPP
Nabire, 16 Desember 2025
PUSAT PENGEMBANGAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2025 TERHADAP KINERJA TPP
DESKRIPSI SINGKAT
Pendampingan masyarakat
desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa melalui asistensi,
pengorganisasian, pengarahan, dan pendampingan desa yang salah satunya melalui
peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Secara berjenjang TPP terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, TAPM Provinsi, dan TAPM Pusat.
Berikut 11
pertanyaan yang diberikan ke kepala desa, aparat pemerintah desa, dan
masyarakat untuk menjawab secara objektif :
- Bagaimana pendapat Bapak/Ibu tentang kemudahan dalam menerima fasilitas dan pendampingan dari TPP apaka dilihat dari persyaratan teknis dan administratif ? (Sangat mudah, mudah, kurang muda, sulit)
- Bagaimana pendapat Bapak/Ibu terkait kemudahan dalam memahami mekanisme atau prosedur apabila hendak meminta fasilitasi dari pendampingan oleh TPP.(sangat mudah, mudah, kurang mudah, sulit )
- Bagaimana pendapat Bapak/Ibu terkait kinerja TPP dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan apabila dilihat dari evektifitas waktu ? (sangat baik, baik, kurang Baik, buruk).
- Bagaimana pendapat BPK/Ibu terkait kualitas pelayanan fasilitasi dan pendampingan oleh TPP apabila dilihat dari aspek biaya/tarif ? ( gratis, murah, cukup mahal, mahal ).
- Bagaimana pendapat Bapak/Ibu terkait kualitas output dan outcome dari kegiatan fasilitasi dan pendampingan yang dilakukan oleh TPP ? ( sangat baik, baik, kurang baik, buruk )
- Bagaimana pendapat Bapak/ibu terkait kualitas yang dimiliki oleh TPP selama mendampingi atau memfasilitas kegiatan ? ( sangat baik, baik, kurang baik, buruk )
- Bagaimana pendapat Bapak/Ibu terkait sikap dan prilaku TPP selama memberikan fasilitasi dan pendampingan ? ( sangat sopan dan ramah, sopan dan ramah, kurang sopan dan ramah, tidak sopan dan ramah )
- Bagaimana pendapat Bapak/Ibu terkait kinerja TPP dalam melakukan penaganan pengaduan ? ( sangat responsif, kurang responsif, tidak responsif )
- Bagaimana pendapat Bpk/Ibu terkait penanganan pengaduan masalah yang dilakukan oleh TPP selama ini? ( dikelola dengan sangat baik, dikelola dengan baik, kurang baik, tidak baik )
- Bagaimana pendapat Bapak/Ibu terkait kinerja yang dilakukan oleh TPP selama melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat ? (sangat baik, baik, kurang baik, buruk ).
- Dari 10 pertanyaan diatas disimpulkan dengan 1 pertanyaan terakhir yaitu : ” Apakah saran dan masukan dari Bapak/Ibu terkait peningkatan kinerja TPP ?
Senin, 15 Desember 2025
WORKSHOP PENURUNAN STUNTING BPSDM KEMENDESA DT
Cikampek, 13 Desember 2025
Workshop Evaluasi Pendampingan Program Percepatan
Penurunan Stunting Tahun 2025 BPSDM KEMENDESa DaerahTertinggal
Kegiatan ini dihadiri oleh para
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terdiri dari 38 orang Tenaga Ahli
Provinsi, 76 Tenaga Ahli Kabupaten dari 38 provinsi, SKPD terkait Dinas PMD
Provinsi dan Kabupaten, Dinas Bapeda Provinsi dan Kabupaten, serta para pejabat
kementerian, dengan total peserta ± 266 orang. Kegiatan yang berlangsung selama
4 hari ini dikemas dengan tujuan Evaluasi dan penguatan kapasitas bagi TPP
dalam mendampingi desa mewujudkan konvergensi pencegahan dan percepatan
penurunan stunting serta penekanan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Dalam paparan materinya : ”Penguatan
Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Dalam Upaya Konvergensi Pencegahan
dan Percepatan penurunan Stunting di Desa” Kepala BPSDM Dr. Agustomi Masik,
M.Div menegaskan bahwa TPP memiliki posisi stratesis sebagai pengerak untama
koordinasi lintas sektor ditingkat desa.Beliau menekankan pentingnya ketepatan
data, penguatan tatakelola, serta kolaborasi multi pihak dalam menentukan
keberasilan intervensi stunting. Menuruntnya percepatan penurunan stunting di
desa membutuhkan kerja bersama antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenga
pendamping dan masyarakat desa itu sendiri agar upaya konvergensi berjalan
efektif.
Dari data yang dipaparkan oleh
BPSDM terkait pelaporan EHDW se Indonesia, papua secara keselurahan semuanya
masih merah artinya PIC yang memegang ucer data scorcard EHDW tidak pernah menginput
data yang diberikan KPM. Hal ini cukup memalukan peserta dari papua raya. Tindaklanjut
dari resiko ini,setelah kegiatan selesai peserta papua raya dikumpul untuk
melaporkan pendampingan yang sudah dilaksanakan. Sebagai solusi dan
tindaklanjut satu diantaranya adalah penyediaan user disemua multi pihak; TPP Provinsi dipegang oleh PIC stunting, Kabupaten dipegang oleh PIC Stunting Kabupaten, DPMK oleh Kadis atau tang ditunjuk, Bapeda oleh Kadis atau yang ditunjuk, dengan harapan data yang dilaporkan adalah data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan guna percepatan penurunan angka stunting dan pencegahan dini.
Dengan terselenggaranya
kegiatan ini, diharapkan seluruh TPP semakin siap dan terarah dalam menjalankan
peran strategisnya, sekaligus memperkuat implementasi program prioritas
nasional dalam membangun desa yang sehat, berkualitas, berketahanan menuju indonesia
emas 2045.
Hasil Dan
Rujukan
- 1. Akan
dilaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas TPP tahun 2026 terkait Stunting
yang dilaksanakan terpusat oleh BPSDM
- 2. Menguatkan
kolaborasi lintas sektor dan jejaringan dalam penanganan gizi anak, penurnan
angka stunting.
- 3. Memahami
kebijakan Nasional dalam peran lintas sektor untuk percepatan penurunan angka
stunting
Untuk itu semangat kolaborasi
dan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan menjadi pondasi utama dalam
menurunkan angka stunting secara signifikan diseluruh wilayah Indonesia.
Jumat, 05 Desember 2025
KEBIJAKAN KESEPAKATAN TIGA MENTERI
PMK 81 TAHUN 2025: Kebijakan Kesepakatan Tiga Menteri
"Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk
kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang
dapat dilakukan secara bersama-sama, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun
Pemerintah Desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025," kata
Mendes Yandri.
"Jika langkah Pertama hingga
Empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban
yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026
yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa," kata Mendes Yandri. Klik NASIONAL 05/12/2025
Oleh: Humas Kemendes PDT
diteruskan Bidang Informasi dan Media TPP Pusat
-
Nabire, 16 Desember 2025 PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2025 TERH...


