PMK 81 TAHUN 2025: Kebijakan Kesepakatan Tiga Menteri
JAKARTA, Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes
PDT Ahmad Riza Patria, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani dan Dirjen
Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad memberikan penjelasan terkait terbitnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.Dijelaskan Mendes PDT, pihaknya
bersama Kemenkeu dan Kemendagri telah melakukan komunikasi intensif berbagai
hal, termasuk soal perumusan kebijakan terkait desa dan implementasinya.
"Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk
kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang
dapat dilakukan secara bersama-sama, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun
Pemerintah Desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025," kata
Mendes Yandri.
Tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun
2025 Pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang
tidak ditentukan penggunaannya atau Non earmarked adalah Pertama, menggunakan
Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar
kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, menggunakan Dana
Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau
belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk
ketahanan pangan. Kemudian,
menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025)
termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda
kegiatan yang belum dilaksanakan dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SILPA) 2025,
"Jika langkah Pertama hingga
Empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban
yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026
yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa," kata Mendes Yandri. Klik NASIONAL 05/12/2025
Oleh: Humas Kemendes PDT
diteruskan Bidang Informasi dan Media TPP Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar