PERUNTUKAN DANA DESA TAHUN 2026
Regulasi terkait Dana Desa tahun 2026 didasarkan pada
implementasi lanjutan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan
Kedua atas UU Desa) dan kebijakan fiskal terbaru yang tercantum dalam pagu APBN
2026.
Berikut adalah poin-poin utama regulasi dan kebijakan Dana Desa tahun 2026:
1. Dasar Hukum dan
Masa Jabatan
- UU No. 3 Tahun 2024: Tetap menjadi payung
hukum utama yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (maksimal
2 periode).
- Keberlanjutan Pembangunan: Dana Desa diarahkan untuk
mendukung stabilitas pemerintahan desa di bawah masa jabatan baru
tersebut.
2. Pagu Anggaran dan
Alokasi
- Penurunan Nominal: Pagu murni Dana Desa 2026
direncanakan sebesar Rp 60,6 triliun, turun dari Rp 71 triliun
pada tahun 2025.
- Integrasi Program: Meski nominalnya turun,
Menteri Keuangan menyatakan total dukungan pembangunan desa meningkat jika
digabungkan dengan program Koperasi Desa Merah Putih sebesar
Rp 83 triliun yang ditempatkan di Himbara.
- Pembayaran
Tertunda/Non ermard : Dana Desa tahun 2025 yang belum sempat dicairkan
direncanakan akan dibayarkan pada tahun 2026 tanpa mengurangi jatah
reguler tahun tersebut.
3. Prioritas
Penggunaan Dana Desa 2026
Kementerian Desa menginstruksikan tiga fokus utama penggunaan
anggaran:
- Pendampingan Desa: Penguatan kapasitas
aparatur dan masyarakat.
- Pencegahan Stunting: Kelanjutan program
kesehatan dan gizi di desa.
- Program TEKAD: Transformasi Ekonomi
Kampung Terpadu untuk percepatan ekonomi lokal.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Desa: Masih
diwajibkan dengan pagu sekitar 7% dari total Dana Desa untuk
menargetkan sekitar 1,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
4. Mekanisme
Penyaluran
- Penyaluran Berbasis Kinerja: Perhitungan rincian dana
tetap menggunakan formula Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi
Kinerja, dan Alokasi Formula.
- Standar Biaya: Pelaksanaan kegiatan
harus mematuhi PMK No. 32 Tahun 2025 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sebagai batas tertinggi biaya
operasional.
Detail rincian alokasi per desa untuk tahun 2026 biasanya akan
diterbitkan melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
spesifik mendekati awal tahun anggaran 2026. Untuk memantau regulasi teknis
terbaru, Anda dapat mengakses situs JDIH Kementerian Desa atau JDIH
Kemenkeu. (By Yakadewa Ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar