SELAMAT DATANG DI BLOGGER TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Selasa, 16 Desember 2025

BLT DANA DESA 2026 DARI 15 % TURUN MENJADI 7%

 PERUNTUKAN DANA DESA TAHUN 2026 

Regulasi terkait Dana Desa tahun 2026 didasarkan pada implementasi lanjutan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU Desa) dan kebijakan fiskal terbaru yang tercantum dalam pagu APBN 2026.

Berikut adalah poin-poin utama regulasi dan kebijakan Dana Desa tahun 2026:

1. Dasar Hukum dan Masa Jabatan

  • UU No. 3 Tahun 2024: Tetap menjadi payung hukum utama yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode).
  • Keberlanjutan Pembangunan: Dana Desa diarahkan untuk mendukung stabilitas pemerintahan desa di bawah masa jabatan baru tersebut. 

2. Pagu Anggaran dan Alokasi

  • Penurunan Nominal: Pagu murni Dana Desa 2026 direncanakan sebesar Rp 60,6 triliun, turun dari Rp 71 triliun pada tahun 2025.
  • Integrasi Program: Meski nominalnya turun, Menteri Keuangan menyatakan total dukungan pembangunan desa meningkat jika digabungkan dengan program Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp 83 triliun yang ditempatkan di Himbara.
  • Pembayaran Tertunda/Non ermard : Dana Desa tahun 2025 yang belum sempat dicairkan direncanakan akan dibayarkan pada tahun 2026 tanpa mengurangi jatah reguler tahun tersebut. 

3. Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026

Kementerian Desa menginstruksikan tiga fokus utama penggunaan anggaran: 

  • Pendampingan Desa: Penguatan kapasitas aparatur dan masyarakat.
  • Pencegahan Stunting: Kelanjutan program kesehatan dan gizi di desa.
  • Program TEKAD: Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu untuk percepatan ekonomi lokal.
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa: Masih diwajibkan dengan pagu sekitar 7% dari total Dana Desa untuk menargetkan sekitar 1,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

4. Mekanisme Penyaluran

  • Penyaluran Berbasis Kinerja: Perhitungan rincian dana tetap menggunakan formula Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula.
  • Standar Biaya: Pelaksanaan kegiatan harus mematuhi PMK No. 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sebagai batas tertinggi biaya operasional. 

Detail rincian alokasi per desa untuk tahun 2026 biasanya akan diterbitkan melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) spesifik mendekati awal tahun anggaran 2026. Untuk memantau regulasi teknis terbaru, Anda dapat mengakses situs JDIH Kementerian Desa atau JDIH Kemenkeu. (By Yakadewa Ari)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar