SELAMAT DATANG DI BLOGGER TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Rabu, 05 November 2025

JENDELA KAMPUNG

 

REMBUK STUNTING, MUSKAMSUS KDMP, DAN MUSKAM RENCANAN PEMBANGUNAN KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2026 KAMPUNG WAHARIA DISTRIK TELUK KIMI

Nabire 5 November 2025, Kegiatan Rembuk Stunting, Muskamsus KDMP, dan Muskam Rencana Pembangunan Kampung (RKP) tahun 2026 dilaksana di Balai Kampung Waharia pada hari Seni 03 November 2025 dari Pukul 09.00.00 – 17.45.00 WIT.

Dalam penjelasan membuka acara musyawarah ibu kaur kesra menyampaikan bahwa hari ini kita aka
n melaksanakan tiga agenda musyawarah sekaligus karena sebelumnya sudah dilakukan musyawarah kampung sehingga dipandang perlu untuk dilakukan sehari karena dimusyawarah kali ini hanya menentukan perengkingan untuk muskam RKP, sedangkan muskamsus juga sebelumnya sudah dilakukan sehingga musyawarah khusus kali ini hanya untuk dipertegas kembali oleh Tenaga Ahli Kabupaten dan selanjutnya penandatanganan berita acara dukungan Pemerintah Kampung/Kepala Kampung kepada KDMP terkait 30% dan 20% dari pendapatan bersih 1 tahun KDMP diberikan ke pada kampung sebagai pendapatan lain lain dalam APBK.

Hadir dalam undangan musyawarah : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Sekertaris Distrik Teluk Kimi, Tenaga Ahli Kabupaten Nabire, Pendamping Desa, Babinkamtipmas, Babinsa, Ketua DPK dan anggota, RT/RW, tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kader posyandu/poswindu, perwakilan dari keshatan/puskesmas, keterwakilan dari pendidikan/guru, dan Masyarakat kampung Waharia.

Acara musyawarah dipandu langsung ibu Kaur Kesra kampung Waharia dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Tanah papua. Sebelum waktu diberikan kepada  ketua BPK untuk memimpin jalannya musyawarah diawali dengan doa dan beberapa sambutan/arahan.

Dalam sambutan dan arahan ibu kepala kampung waharia, ibu Fransina Hana Hetarion menjelaskan terlebih dahulu kegiatan kegiatan yang sudah didanai di DD tahap I Tahun Anggaran 2025 dan sudah dikerjakan (100%); sambil menujuk ke arah papan informasi kampung yang dipajang di dinding ruang balai kampung yang memuat semua informasi dan dokumentasi kegiatan fisik dari (0%) - (100%).

Halini merupakan hal yang sangat luar bisa sebagai bukti transparansi penggunaan dan pertanggung jawaban Dana Desa didepan masyarakat kampung waharia dan didepan publik. Lanjut dalamarahannya beliau mengingatkan kembali untuk usula usulan yg sudah di musyawarahkan di musyawarah sebelumnya untuk direngkingkan hari ini dan akan ditetapkan dalam musyawarah penetapan RKP 2026 setelah penyaluran Dana Desa tahap II Tahun 2025.

Akhir dari sambutannya ibu kepala kampung memeberikan waktu kepada Tenaga Ahli Kabupaten Nabire Bpk. Ari Yakadewa untuk menyampaikan beberapa Arahan. Dalam arahannya pak Yakadewa menyampaikan agar segera merefisi RPJMK sesuai UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang Undang ini merubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam undang undang desa dengan salah satu poin paling sidnifikan adalah perubahan masa jabatan kepal desa.

Dalam arahannya beliau menyampaikan beberapa poin penting dalam UU No. 3 Tahun 2024, yaitu :

1. Perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa; masa jabatan kepla desa yang semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali, diubah menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikiutnya.

2. Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); masa jabatan BPD juga diperpanjang mengikiuti masa jabatan kepala kampung.

3.   Penguatan Peran Desa; Undang undang ini memperkuat desa sebagai subjek pembangunan.

4. Hak Desa Di Kawasan Konservasi; desa yang berada dikawasan suaka alam, pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau reabilitasi.

5.\ Perubahan Terkait Perangkat Desa; terdapat perubahan mengenai persyaratan dan hak perangkat desa, termasuk kewajiban dan wewenang yang diatur dalam pasal pasal baru.

6.  Aturan Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDES); undang undang ini juga memuat ketentuan baru mengenai pengelolaan BJUMDES.

Masih dalam arahannya pak Yakadewa menyampaikan bahwa MUSKAMSUS KDMP yang dilakukan hari ini merujuk pada surat edaran Permendes N0. 8 tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan MUSKAMSUS KDMP. Hal ini dianggap penting karena hasil MUSKAMSUS akan menghasilkan kesepakatan penandatangan berita acara dukungan Dana Desa sebesar 30% untuk membantu KDMP ketika saat pengebalian/setoran pinjaman ke Bank Himbara mengalami kendala. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Permendes No.10 Tahun 2025 Bab III Pasal 4, Ayat 4.sebagai dukungan pemerintah desa. Demikian juga KDMP dalam kewajibannya akan memberikan 20% dari hasil bersih yang diperoleh kepada pemerintah kampung untuk dimasukan di dalam APBK sebagai pendapan lain lain kampung yang akan digunakan sesuai hasil musyawarah. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Bab V pasal 7 ayat 1 Permendes No. 10 Tahun 2025. Lebih lanjut beliau menjelaskan mengapa hal ini harus disampaikan karena hasil muskamsus KDMP ini akan di masukan dalam APBK sehingga dalam MUSKAM Penetapan RKP bisa ditetapkan dengan dasar berita acara MUSKAMSUS KDMP.

Setelah arahan dari pak Yakadewa selaku Tenaga Ahli kabupaten selesai, acara selanjtnya musyawarah RKP 2026 dimulai dan  dipimpinan langsung oleh ketua BPK Waharia dan anggota. Masing masing RT membacakan usulannya dan diserahkan kemeja pimpinan sementara usulan yang dibacakan dicatat oleh anggota BPK di kertas manila yang ditempel diding untuk diarsipkan.

Dari semua usulan yang masuk dari masing masing RT bahkan Kader poyandu, pendidikan dan beberapa masukan dari warga kampung yang sudah dicatat didepan kembali didiskusikan untuk perengkingan sesuai kebutuhan dan dicermati agar pembagian merata di semua RT. Hasil dari perengkingan diputuskan bersama dicatat oleh meja pimpinan dan dimasukan dalam berita acara muskam dan ditandatangani oleh Ketua BPK dan anggota lalu diserahkan didepan peserta musyawarah ke pada kepala kampung waharia.

Sehabis makan siang selesai dilanjutkan dengan muskamsus KDMP yang masih dipimpin oleh ketua BPK. Namun sebelumnya waktu diberikan kepada Tenaga Ahli Kabupaten Nabire untuk menjelaskan sedikit terkait tujuan muskamsus KDMP. Dalam penjelasannya kembali pak Yakadewa menjelaskan apa yang sudah disampaikan dalam arahan sebelumnya dimana tujuan dari MUSKAMSUS adalah representasi dari Permendes No.10 Tahun 2025. Dimana yang paling mendasar adalah BAB III Pasal 4 ayat 1-4 dimana ayat 4 menjelaskan dukungan pengembalian pinjaman paling banyak 30% dari pagu dana desa pertahun.

Sedangkan BAB V pasal 7 Ayat 1 yaitu KDMP memberikan imbal jasa kepada pemerintah kampung paling sedikir sebesar 20% (dua puluh persen) dari keuntungan bersih usahnya dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi dan  peruntukannya diatur dalam ayat 2 dimana pemeberian imbal jasa dilakukan setiap tahun dan dicatat sebagai pendapatan lain lain kampung yang sah dalam APBK dan dipergunakan sesuai hasil muskam.

Setelah mendapat penjelasan dari Tenaga Ahli Kabupaten, Ketua BPK sebagai  pemimpin musyawarah bertanya kepada Kepala Kampung dan Ketua dan anggota KDMP : apakah kepala kampung waharia dan Ketua KDMP bersama anggota bersedia menjalankan peraturan mentri desa No.10 tahun 2025 ? seentak dijawab kami bersedia, dan dihadapan peserta musyawarah menandatangani berita acara dan surat dukungan kepala kampung untuk mendukung KDMP. Setelah sidang musyawarah MUSKAMSUS KDMP dan MUSKAM RKP 2026 selesai, dilanjutkan dengan musyawarah rembuk statunting. Dalam penjelasannya ketua KPM menjelaskan bahwa hasil dari data skorkad stunting sudah masuk dalam usulan RKP 2026 dengan data yang ada diharapkan bantuan bisa diberikan langsung kepada yang betul betul membutuhkan sesuai data yang ada. Demikan jalannya acara musyawarah MUSKAMSUS KDMP, MUSKAM RKP Tahun 2026 dan Musyawarah Rembuk Stunting kampung waharia. Salam kampung membangun, bangun kampung – bangun Indonesia. (Oleh : Pendamping Desa Distrik Teluk Kimi : Frans Simbiak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar