REMBUK STUNTING, MUSKAMSUS KDMP, DAN MUSKAM RENCANAN PEMBANGUNAN KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2026 KAMPUNG WAHARIA DISTRIK TELUK KIMI
Hadir dalam undangan
musyawarah : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Sekertaris Distrik Teluk
Kimi, Tenaga Ahli Kabupaten Nabire, Pendamping Desa, Babinkamtipmas, Babinsa,
Ketua DPK dan anggota, RT/RW, tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh
pemuda, kader posyandu/poswindu, perwakilan dari keshatan/puskesmas,
keterwakilan dari pendidikan/guru, dan Masyarakat kampung Waharia.
Acara musyawarah dipandu
langsung ibu Kaur Kesra kampung Waharia dimulai dengan menyanyikan lagu
Indonesia Raya dan Tanah papua. Sebelum waktu diberikan kepada ketua BPK untuk memimpin jalannya musyawarah diawali
dengan doa dan beberapa sambutan/arahan.
Dalam sambutan dan arahan ibu
kepala kampung waharia, ibu Fransina Hana Hetarion menjelaskan terlebih dahulu
kegiatan kegiatan yang sudah didanai di DD tahap I Tahun Anggaran 2025 dan
sudah dikerjakan (100%); sambil menujuk ke arah papan informasi kampung yang
dipajang di dinding ruang balai kampung yang memuat semua informasi dan
dokumentasi kegiatan fisik dari (0%) - (100%).
Halini merupakan hal yang
sangat luar bisa sebagai bukti transparansi penggunaan dan pertanggung jawaban
Dana Desa didepan masyarakat kampung waharia dan didepan publik. Lanjut
dalamarahannya beliau mengingatkan kembali untuk usula usulan yg sudah di musyawarahkan
di musyawarah sebelumnya untuk direngkingkan hari ini dan akan ditetapkan dalam
musyawarah penetapan RKP 2026 setelah penyaluran Dana Desa tahap II Tahun 2025.
Akhir dari sambutannya ibu
kepala kampung memeberikan waktu kepada Tenaga Ahli Kabupaten Nabire Bpk. Ari
Yakadewa untuk menyampaikan beberapa Arahan. Dalam arahannya pak Yakadewa
menyampaikan agar segera merefisi RPJMK sesuai UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang
Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang Undang ini merubah beberapa
ketentuan yang sebelumnya diatur dalam undang undang desa dengan salah satu
poin paling sidnifikan adalah perubahan masa jabatan kepal desa.
1. Perpanjangan Masa jabatan
Kepala Desa; masa jabatan kepla desa
yang semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali, diubah menjadi 8 tahun
dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikiutnya.
2. Perpanjangan Masa Jabatan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
masa jabatan BPD juga diperpanjang mengikiuti masa jabatan kepala kampung.
3. Penguatan Peran Desa; Undang undang ini memperkuat desa sebagai
subjek pembangunan.
4. Hak Desa Di Kawasan
Konservasi; desa yang berada dikawasan
suaka alam, pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak
mendapatkan dana konservasi dan/atau reabilitasi.
5.\ Perubahan Terkait Perangkat
Desa; terdapat perubahan
mengenai persyaratan dan hak perangkat desa, termasuk kewajiban dan wewenang
yang diatur dalam pasal pasal baru.
6. Aturan Mengenai Badan Usaha
Milik Desa (BUMDES); undang undang ini juga
memuat ketentuan baru mengenai pengelolaan BJUMDES.
Setelah arahan dari pak Yakadewa selaku Tenaga Ahli kabupaten selesai,
acara selanjtnya musyawarah RKP 2026 dimulai dan dipimpinan langsung oleh ketua BPK Waharia dan
anggota. Masing masing RT membacakan usulannya dan diserahkan kemeja pimpinan
sementara usulan yang dibacakan dicatat oleh anggota BPK di kertas manila yang
ditempel diding untuk diarsipkan.
Dari semua usulan yang masuk dari masing masing RT bahkan Kader poyandu,
pendidikan dan beberapa masukan dari warga kampung yang sudah dicatat didepan
kembali didiskusikan untuk perengkingan sesuai kebutuhan dan dicermati agar
pembagian merata di semua RT. Hasil dari perengkingan diputuskan bersama dicatat
oleh meja pimpinan dan dimasukan dalam berita acara muskam dan ditandatangani
oleh Ketua BPK dan anggota lalu diserahkan didepan peserta musyawarah ke pada
kepala kampung waharia.
Sedangkan BAB V pasal 7 Ayat 1 yaitu KDMP memberikan imbal jasa kepada pemerintah kampung paling sedikir sebesar 20% (dua puluh persen) dari keuntungan bersih usahnya dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi dan peruntukannya diatur dalam ayat 2 dimana pemeberian imbal jasa dilakukan setiap tahun dan dicatat sebagai pendapatan lain lain kampung yang sah dalam APBK dan dipergunakan sesuai hasil muskam.
Setelah mendapat penjelasan dari Tenaga Ahli Kabupaten, Ketua BPK sebagai pemimpin musyawarah bertanya kepada Kepala
Kampung dan Ketua dan anggota KDMP : apakah kepala kampung waharia dan Ketua
KDMP bersama anggota bersedia menjalankan peraturan mentri desa No.10 tahun
2025 ? seentak dijawab kami bersedia, dan dihadapan peserta musyawarah
menandatangani berita acara dan surat dukungan kepala kampung untuk mendukung
KDMP. Setelah sidang musyawarah MUSKAMSUS KDMP dan MUSKAM RKP 2026 selesai,
dilanjutkan dengan musyawarah rembuk statunting. Dalam penjelasannya ketua KPM
menjelaskan bahwa hasil dari data skorkad stunting sudah masuk dalam usulan RKP
2026 dengan data yang ada diharapkan bantuan bisa diberikan langsung kepada
yang betul betul membutuhkan sesuai data yang ada. Demikan jalannya acara
musyawarah MUSKAMSUS KDMP, MUSKAM RKP Tahun 2026 dan Musyawarah Rembuk Stunting
kampung waharia. Salam kampung membangun, bangun kampung – bangun Indonesia. (Oleh
: Pendamping Desa Distrik Teluk Kimi : Frans Simbiak)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar