INFORMASI DAN MEDIA TPP KABUPATEN NABIRE, "KAMPUNG TERDEPAN UNTUK INDONESIA"

Juni 28, 2026

 

DISTRIK YARO SEBAGAI DISTRIK PERTAMA MENGAJUKAN PENCAIRAN DANA DESA TAHAP I TAHUN 2026 KAB. NABIRE

Nabire Pada 27 Juni 2026,

Dari pantauan Editor Informasi dan Media TPP Kabupaten Nabire, 15 Distrik di Kabupaten Nabire sudah pada 90% persiapan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Kiat percepatan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I di Kabupaten Nabire ini, tidak terlepas dari arahan Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pilemon Madai, S.Th, M.Th. Berpusat pada percepatan progress, locus utama adalah pada penuntasan dokumen (Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan verifikasi administratif. Berikut adalah langkah strategis yang dilakukan Pendamping Desa Distrik Yaro dan Pemerintah Kampung dalam mengejar progress :

Fokus Utama Penuntasan LPJ:

Pendamping Desa Distrik Yaro Perdinan Nauw, ST di nilai sangat proaktif membantu mendampingi aparatur kampung menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi tahun sebelumnya, dan kelengkapan dokumen pencairan tahap I. sebagai kordintor distrik saudara Perdinan Nauw telah menunjukan dedikasi, loyalitas dan integritas diri sebagai seorang pendamping dalam menjalankan tugas dan tupoksinya dengan baik.

Penyelesaian Dokumen APBDes:

Telah selesai dan disahkan RKPDes serta APBDes melalui Peraturan Desa. Hal ini tentunya tidak terlepas dari tugas Pendamping Desa wajib mengawal proses ini sehingga terverifikasi dan terimput di Omspan. Saat di telepon via seluler saudara Perdian Nauw sedang berada di Lokasi Tugas (Distrik) dalam mendampingi pemerintahan kampung untuk penyelesaian semua dokumen. Hal ini membuat distrik yaro sebagai distrik yang pertama mendahului mengajukan pencairan Dana Desa Tahap I.

Hal yang sama pun terjadi di 14 distrik lainya dimana rekan rekan TPP telah bekerja dengan tekun di lokasi tugas masing masing.

Ibu Adriani Nipi, SE Kordinator Kabupaten Nabire sebagai pengendali kabupaten bersama tiga rekan Tenaga Ahli Kabupaten selalu mengarahkan, menuntun, pendamping desa agar dalam menjalankan tugas dan tupoksinya selalu mengedepankan etika dalam dunia kerja pendamping. Dimana SOP dan kepmendes 294 tahun 2025 harus dijalankan dengan baik.

BERIKUT BEBERAPA HAL YANG HARUS DISIAPKAN DAN DILAKUKAN PENDAMPING DESA SETELAH PENCAIRAN DANA DESA TAHAP I TAHUN 2026

Setelah Dana Desa cair, pendamping desa harus menyiapkan proses fasilitasi pelaksanaan kegiatan, memastikan tertib administrasi dan pelaporan keuangan, serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan

Memastikan program yang tertuang dalam APBDes segera dieksekusi sesuai jadwal dan target yang disepakati. Mengawal agar program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau kegiatan pemberdayaan masyarakat tersalurkan tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Memfasilitasi pengadaan barang/jasa di desa agar mematuhi ketentuan tata cara pengadaan yang berlaku.

Pengawalan Tertib Administrasi dan Keuangan

Mendampingi pemerintah desa dalam penatausahaan keuangan, seperti membimbing pencatatan di Buku Kas Umum (BKU) dan buku pembantu. Memastikan bukti-bukti pengeluaran (kuitansi, nota, dan faktur) terdokumentasi dengan baik untuk pelaporan pertanggungjawaban.Mendorong penyusunan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap awal sebagai syarat untuk pengajuan pencairan tahap berikutnya.

Pengawasan Partisipatif dan Pencegahan Masalah

Membentuk dan mengaktifkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) agar bekerja sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan. Memberikan penyuluhan dan memantau transparansi informasi di lapangan, seperti memastikan papan informasi APBDes terpasang di balai desa.Mencegah potensi penyimpangan atau masalah hukum sejak dini dengan selalu memberikan pemahaman terkait aturan.

Evaluasi dan Pelaporan Pendamping

Membuat laporan harian dan bulanan terkait progres di lapangan melalui sistem pelaporan.Segera berkoordinasi dengan Tenaga Ahli (TA) atau pihak kecamatan jika ditemukan kendala teknis dalam pelaksanaan program.

Sampai dengan informasi media ini diturunkan diharapkan pendamping desa selalu koperatif bersama pemerintah kampung dan tetap semangat saling bauhu membahu berkolaborasi bersama DPMK mewujudkan masyarakat kampung sejahtera dan mandiri. “Salam kampung Membangun, bangun kampung bangun Indonesia ke arah yang lebih baik”.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar