INFORMASI DAN MEDIA TPP KABUPATEN NABIRE, "KAMPUNG TERDEPAN UNTUK INDONESIA"

Juni 11, 2026

DPMK KABUPATEN NABIRE GELAR RAPAT KEPALA KAMPUNG DAN PENDAMPING DESA


Nabire Pada Kamis 11 Juni 2026,


Empat hari menuju tanggal 15 Juni - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung mengundang semua Kepala kampung dan Pendamping Desa untuk melaksankan rapat evaluasi menjelang batas akhir pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap I dari RKUN ke Rekening Kas Desa.

Sebagai mana kita tahu Bersama bahwa pada tanggal 15 Juni adalah batas akhir pengajuan dokumen syarat salur ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hal ini tertuang dalan Peraturan Menteri Keuangan No. 7 Tahun 2026  Pasal 24 Ayat 2 tentang dokumen syarat salur Dana Desa Tahap I yang terdiri atas : Peraturan Kampung mengenai APBK, Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025.

Batas ketentuan pengajuan dokumen syarat salur diatur pada Ayat 4, yaitu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2026, dan dalam hal ini dokumen persyaratan penyaluran tahap I belum diterima pada tanggal 15, maka bupati/walikota menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran tahap I disertai dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyerap Dana Desa Tahap I.

Dalam arahannya bapak kepala Dinas Filemon Madai, S.Th, M.Th  menyampaikan pentingnya hari ini kita mengumpulkan bapak, ibu kepala kampung dan pendamping karena batas akhir tanggal 15 sudah tinggal 4 hari ini, untuk itu perlu kami cek dan tanyakan apakah LPJ Tahap II Tahun 2025 sudah selesai dibuat atau belum ? hari kita akan Bersama sama mengecek kesiapan kita. Pengajuan syarat salur sudah diajukan kemarin diharapkan besok atau senin SP2D dari KPPN sudah keluar, setidaknya kita sudah mengajukan sebelum tanggal 15 sesuai ketentuan PMK.

Hadir dalam rapat kali ini Ibu Sayori selaku sekertaris DPMK yang baru - mengantikan bapak frans, dalam arahan nya ibu menyampaikan agar bapak ibu kepala kampung mengemban dan memikul tanggung jawab dengan baik untuk melayani masyarakat..

Dalam arahan dan penjelasan terkait syarat salur Ibu Korkab Nabire Ibu Adriani menyampaikan bahwa kemarin sore pengajuan dokumen syarat salur sudah di ajukan ke KPPN. Untuk itu saat ini saya akan mengecak masing masing kampung terkait laporan pertanggung jawaban LPJ Tahap II tahun 2025 baik Dana Desa maupun Ketahanan Pangan. Dari hasil laporan masing masing kampung semua sudah 80 – 90 % rampung, bahkan ada yang sudah dijilid dan divalidasi oleh Tenaga Ahli seperti Distrik Yaro yang mana sudah tinggal dicetak rangkap.

Kepada kepala kampung ibu Adriani menjelaskan saat ini Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa ada beberapa yang mengalami pergeseran relokasi tugas dari Kementerian Desa Daerah Tertinggal, karena sebagaimana yang kita tau berama bahwa ada beberap distrik yang tidak ada Pendamping Desa dan pendamping Lokal desa. Untuk itu dianggap perlu untuk menempatkan/relokasi  pendampingan agar dapat membantu bapak ibu kepala kampung dalam pengelolaan dana desa.

Untuk Distrik Nabire saat ini didampingi oleh saudari Devi Baragian PLD Distrik Napan yang direlokasi ke distrik Nabire karena kita kekurangan Pendamping Desa (PD). Lebih lanjut ibu korkab menjelaskan untuk tiga kampung di distrik nabire dalam pendampingan pelaporan terkait siskeudes sudah bisa bantu oleh saudari Devi.

Sampai dengan info media TPP Kabupaten Nabire ini diturunkan sore ini SP2D untuk kabupaten Nabire sudah keluar yang artinya Dana Desa Tahap I Kabupaten Nabire sudah disalurkan dari RKUN ke RKDes.

Rapat kerja kali ini jumlah kehadiran Laki - Laki berjumlah 43 orang dan Perempuan berjumlah 14 orang, rapat ditutup pada pukul 14. 26 WIT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar