Nabire Pada Kamis 11 Juni 2026,
Sebagai
mana kita tahu Bersama bahwa pada tanggal 15 Juni adalah batas akhir pengajuan
dokumen syarat salur ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hal ini
tertuang dalan Peraturan Menteri Keuangan No. 7 Tahun 2026 Pasal 24 Ayat 2 tentang dokumen syarat salur
Dana Desa Tahap I yang terdiri atas : Peraturan Kampung mengenai APBK, Surat
Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, dan laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025.
Dalam
arahannya bapak kepala Dinas Filemon Madai, S.Th, M.Th menyampaikan pentingnya hari ini kita
mengumpulkan bapak, ibu kepala kampung dan pendamping karena batas akhir
tanggal 15 sudah tinggal 4 hari ini, untuk itu perlu kami cek dan tanyakan
apakah LPJ Tahap II Tahun 2025 sudah selesai dibuat atau belum ? hari kita akan
Bersama sama mengecek kesiapan kita. Pengajuan syarat salur sudah diajukan
kemarin diharapkan besok atau senin SP2D dari KPPN sudah keluar, setidaknya kita
sudah mengajukan sebelum tanggal 15 sesuai ketentuan PMK.
Hadir dalam
rapat kali ini Ibu Sayori selaku sekertaris DPMK yang baru - mengantikan bapak
frans, dalam arahan nya ibu menyampaikan agar bapak ibu kepala kampung
mengemban dan memikul tanggung jawab dengan baik untuk melayani masyarakat..
Kepada
kepala kampung ibu Adriani menjelaskan saat ini Pendamping Desa dan Pendamping
Lokal Desa ada beberapa yang mengalami pergeseran relokasi tugas dari
Kementerian Desa Daerah Tertinggal, karena sebagaimana yang kita tau berama
bahwa ada beberap distrik yang tidak ada Pendamping Desa dan pendamping Lokal
desa. Untuk itu dianggap perlu untuk menempatkan/relokasi pendampingan agar dapat membantu bapak ibu
kepala kampung dalam pengelolaan dana desa.
Untuk Distrik
Nabire saat ini didampingi oleh saudari Devi Baragian PLD Distrik Napan yang
direlokasi ke distrik Nabire karena kita kekurangan Pendamping Desa (PD). Lebih
lanjut ibu korkab menjelaskan untuk tiga kampung di distrik nabire dalam
pendampingan pelaporan terkait siskeudes sudah bisa bantu oleh saudari Devi.
Sampai
dengan info media TPP Kabupaten Nabire ini diturunkan sore ini SP2D untuk
kabupaten Nabire sudah keluar yang artinya Dana Desa Tahap I Kabupaten Nabire
sudah disalurkan dari RKUN ke RKDes.
Rapat
kerja kali ini jumlah kehadiran Laki - Laki berjumlah 43 orang dan Perempuan
berjumlah 14 orang, rapat ditutup pada pukul 14. 26 WIT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar