MEMAHAMI KEBIJAKAN BARU KEMENTERIAN KEUANGAN NO.81 TAHUN 2025 KE ARAH PROGRAM NASIONAL KDKMP
Oleh : Ari Yakadewa, S.IP
TONGGAK KEBIJAKAN BARU :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 ditetapkan
pada 19 November 2025 dan mulai berlaku 25 November 2025. PMK ini merupakan
perubahan strategis atas PMK 108 Tahun 2024.
FOKUS UTAMA :
Mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa untuk tahun
anggaran 2025 dengan mekanisme yang lebih terstruktur dan responsif terhadap
prioritas nasional, bukan desa. Desa kembali menjadi objek pembangunan pusat
TUJUAN UTAMA :
Efektifitas Tata Kelola : Meningkatkan efektivitas dalam
tata kelola penyaluran Dana Desa melalui mekanisme pengawasan dan monitoring
yang lebih ketat.
Sinkronisasi Kebijakan : Menyesuaikan mekanisme penyaluran dengan kebijakan
nasional, khususnya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Prioritas
Tepat sasaran : Menjamin dana digunakan sesuai prioritas nasional dan kebutuhan riil di
tingkat desa, namun kenapa Dana desa yang menjadi taruhannya ? bukankah KDKMP ”bukan
keadaan darurat nasional”. Kalau saja diberlakukan biarla kepala desa yang
mampu menjalankan KDKMP di desanya masing masing yang menandatangani surat
pernyataan komitmen dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.
MEKANISME PENYALURAN DANA DESA
Penundaan dan Pembatalan
Batas Waktu Kritis
Pasal 29B: Penundaan Dana Desa Tahap II jika persyaratan
belum lengkap per 17 September 2025
Dana Earmark
Dana earmark (BLT, stunting, ketahanan pangan) tetap bisa
dicairkan jika persyaratan dipenuhi
Realokasi Dana
Dana non-earmark yang tidak lengkap hangus dan dialihkan
ke program prioritas nasional KDKMP
DAMPAK NYATA DITINGKAT DESA
Kebingungan Administratif
Kepala desa dan perangkat desa mengalami kebingungan dan
kecemasan terkait proses pencairan Dana Desa Tahap II
Ancaman Program Pembangunan
Program pembangunan yang sudah berjalan terancam batal
karena dana tidak cair tepat waktu
Refisi APBK
Desa harus mengevaluasi ulang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa yang telah disusun dengan susah payah
KONTROVERSI DAN KRITIK PMK
81/2025
Persoalan Hukum
Penetapan
batas waktu mundur (17 september 2025) sebelum PMK resmi berlaku
Dianggap
sebagai bentuk maladministrasi
Melanggar asas kepastian hukum dan asa non –
retroaktif
Dampak
Struktural
Memicu erosi kedaulatan fiskal desa
Interfensi sentralistik dalam perencanaan desa
Mengabaikan prinsip otonomi desa dan asas
sudsidiaritas desa.
FOKUS
KEBIJAKAN PADA KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Syarat Wajib
KDKMP
PMK mengharuskan dukungan pembentukan KDMP sebagai syarat
pencairan Dana Desa
Alokasi Anggaran Paksa
Memaksa desa mengalokasikan anggaran untuk KDMP meskipun
prioritas lokal mungkin berbeda
Ketegangan Kebijakan
Menimbulkan ketegangan antara kebijakan pusat dan
kebutuhan spesifik desa
TANTANGAN
DAN RESIKO
Mis -
Alokasi dana
Risiko mis-alokasi dana desa demi memenuhi persyaratan
administratif, bukan kebutuhan riil
Penyempitan Ruang Viskal
Penyempitan ruang
fiskal desa untuk pembangunan prioritas lokal yang sesuai konteks
Potensi
Pembatalan Program
Potensi pembatalan
program desa yang sudah berjalan dan mendapat dukungan masyarakat
PELUANG DAN
HARAPAN KE DEPAN
Transparansi
dan akuntabilitas
PMK mendorong tata kelola Dana Desa yang lebih transparan
dan akuntabel dengan sistem monitoring yang lebih baik
Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Penguatan koperasi desa sebagai motor pemberdayaan
ekonomi lokal dan kemandirian desa
Dialog dan Penyesuaian
Perlu dialog konstruktif dan penyesuaian kebijakan agar
selaras dengan aspirasi dan kebutuhan desa
KESIMPULAN PMK 81/2025 SEBAGAI
TITIK BALIK
1.
Tata kelola efektif
PMK ini menegaskan pentingnya tata kelola yang efektif dan terarah dalam
pengelolaan Dana Desa
2.
Keseimbangan Kebijakan
Perlu keseimbangan antara kebijakan pusat dan kedaulatan desa untuk hasil
optimal
3.
Kunci sukses
Kolaborasi dan komunikasi intensif antara pusat dan desa menjadi kunci
sukses implementasi Dana Desa 2025
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar