SELAMAT DATANG DI BLOGGER TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Jumat, 28 November 2025

PMK NO. 81 TAHUN 2025

MEMAHAMI KEBIJAKAN BARU KEMENTERIAN KEUANGAN NO.81 TAHUN 2025 KE ARAH PROGRAM NASIONAL KDKMP

Oleh : Ari Yakadewa, S.IP

Berikut ini penulis akan mengkaji bagian demi bagian dari PMK ini, sebagai refensi pemerintah desa, pemerintah daerah (bupati) sebagai pengambil arah kebijakan, apakah mampu bersuara atas kebijakan ini ?

TONGGAK KEBIJAKAN BARU :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 ditetapkan pada 19 November 2025 dan mulai berlaku 25 November 2025. PMK ini merupakan perubahan strategis atas PMK 108 Tahun 2024.

 

FOKUS UTAMA :

Mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 dengan mekanisme yang lebih terstruktur dan responsif terhadap prioritas nasional, bukan desa. Desa kembali menjadi objek pembangunan pusat

 

TUJUAN UTAMA :

Efektifitas Tata Kelola : Meningkatkan efektivitas dalam tata kelola penyaluran Dana Desa melalui mekanisme pengawasan dan monitoring yang lebih ketat.

Sinkronisasi Kebijakan : Menyesuaikan mekanisme penyaluran dengan kebijakan nasional, khususnya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Prioritas Tepat sasaran : Menjamin dana digunakan sesuai prioritas nasional dan kebutuhan riil di tingkat desa, namun kenapa Dana desa yang menjadi taruhannya ? bukankah KDKMP ”bukan keadaan darurat nasional”. Kalau saja diberlakukan biarla kepala desa yang mampu menjalankan KDKMP di desanya masing masing yang menandatangani surat pernyataan komitmen dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.

 

MEKANISME PENYALURAN DANA DESA

Penundaan dan Pembatalan

Batas Waktu Kritis

Pasal 29B: Penundaan Dana Desa Tahap II jika persyaratan belum lengkap per 17 September 2025

Dana Earmark

Dana earmark (BLT, stunting, ketahanan pangan) tetap bisa dicairkan jika persyaratan dipenuhi

 

Realokasi Dana

Dana non-earmark yang tidak lengkap hangus dan dialihkan ke program prioritas nasional KDKMP

 

DAMPAK NYATA DITINGKAT DESA

Kebingungan Administratif

Kepala desa dan perangkat desa mengalami kebingungan dan kecemasan terkait proses pencairan Dana Desa Tahap II

Ancaman Program Pembangunan

Program pembangunan yang sudah berjalan terancam batal karena dana tidak cair tepat waktu

Refisi APBK

Desa harus mengevaluasi ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disusun dengan susah payah

 

KONTROVERSI DAN KRITIK PMK 81/2025

Persoalan Hukum

Penetapan batas waktu mundur (17 september 2025) sebelum PMK resmi berlaku

Dianggap sebagai bentuk maladministrasi

Melanggar asas kepastian hukum dan asa non – retroaktif

Dampak Struktural

Memicu erosi kedaulatan fiskal desa

Interfensi sentralistik dalam perencanaan desa

Mengabaikan prinsip otonomi desa dan asas sudsidiaritas desa.

 

FOKUS KEBIJAKAN PADA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Syarat Wajib KDKMP

PMK mengharuskan dukungan pembentukan KDMP sebagai syarat pencairan Dana Desa

Alokasi Anggaran Paksa

Memaksa desa mengalokasikan anggaran untuk KDMP meskipun prioritas lokal mungkin berbeda

Ketegangan Kebijakan

Menimbulkan ketegangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan spesifik desa

 

TANTANGAN DAN RESIKO

Mis - Alokasi dana

Risiko mis-alokasi dana desa demi memenuhi persyaratan administratif, bukan kebutuhan riil

Penyempitan Ruang Viskal

Penyempitan ruang fiskal desa untuk pembangunan prioritas lokal yang sesuai konteks

Potensi Pembatalan Program

Potensi pembatalan program desa yang sudah berjalan dan mendapat dukungan masyarakat

 

PELUANG DAN HARAPAN KE DEPAN

Transparansi dan akuntabilitas

PMK mendorong tata kelola Dana Desa yang lebih transparan dan akuntabel dengan sistem monitoring yang lebih baik

Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Penguatan koperasi desa sebagai motor pemberdayaan ekonomi lokal dan kemandirian desa

Dialog dan Penyesuaian

Perlu dialog konstruktif dan penyesuaian kebijakan agar selaras dengan aspirasi dan kebutuhan desa

 

KESIMPULAN PMK 81/2025 SEBAGAI TITIK BALIK

1.      Tata kelola efektif

PMK ini menegaskan pentingnya tata kelola yang efektif dan terarah dalam pengelolaan Dana Desa

2.      Keseimbangan Kebijakan

Perlu keseimbangan antara kebijakan pusat dan kedaulatan desa untuk hasil optimal

3.      Kunci sukses

Kolaborasi dan komunikasi intensif antara pusat dan desa menjadi kunci sukses implementasi Dana Desa 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar