SELAMAT DATANG DI BLOGGER TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Sabtu, 29 November 2025

KDKMP MENUJU DESA MANDIRI

 Nabire 30 November 2025

INPRES DATANG INPRES PERGI, GANTI INI GANTI ITU, KDKMP IBARAT ORANG BARU BELAJAR SEPEDA DI MINTA IKUT BALAPAN.

Oleh : Ari Yakadewa

Ada hal menarik saat musyawarah Desa  Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kampung Bumi Raya Distrik Nabire Barat. Suasana coba serius, tapi pertanyaannya bikin semua orang mikir keras sambil senyum kecut:

“KDKMP ini nanti arahnya mau ke mana? Beneran jalan atau cuma lewat?” Kami KUD Tunggal Jaya berdiri sejak tahun 1983, saat ini berubah nama menjadi Koperasi Desa Merah Putih Tunggal Jaya Kampung Bumi Raya.

Maklum, program ini sifatnya top down. Di Kampung sering muncul istilah halus:“Program pusat to, tinggal ikut saja.”

Ibaratnya kampung menjadi seperti anak kecil yang menunggu instruksi: “Kalau belum ada surat dari atas, jangan bergerak dulu ya.” itulah kata kata yang keluar dari TPP Pendamping Desa saat mendampingi musdesus KDKMP karena sebagai pendamping  dalam mendampingi dan memberdayakan kampung harus mengikuti petunjuk dan regulasi.

Waktu Presiden bilang semua kampung harus punya KDKMP, langsung keluar Inpres 9/2025.

Koperasi pun terbentuk seperti pesanan cepat saji:

Klik… jadi 80.000 KDKMP.

Tapi setelah terbentuk, banyak pengurus KDKMP saling pandang, seolah bertanya:

“Terus… apa langkah pertama kita?”

Belum sempat menjawab, pusat turun lagi PMK 49/2025 dan Permendes 10/2025.

Isinya mendorong KDKMP untuk pinjam ke Himbara, dengan jaminan Dana Desa 30% kalau terjadi gagal bayar.

Warga kampung mencoba menganalisis dengan nada halus tapi lucu:

“Wah… koperasinya baru lahir sudah ditawarkan kredit. Luar biasa perhatian pemerintah.”

Masalahnya, banyak KDKMP bingung cara memulai pinjaman tersebut. Seperti orang baru belajar naik sepeda, tapi langsung diminta ikut balapan.

Karena skema ini tidak berjalan lancar, pusat pun turun tangan lagi:

Muncullah Inpres 17/2025. E...Belum lagi berjalan,turun lagi SE Menteri Dalam Negeri No. 100

Skemanya berubah total:

Debitur bukan lagi KDKMP, tapi PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pembangunan fisik dibantu oleh TNI.

Di balik keseriusan itu, ada rasa lega dari pengurus KDKMP dan Pemerintahan Kampung:

“Syukur Puji Tuhan, bagian bangun-membangun, dananya dari pemerintah bukan dari plafon 3m. Kita tinggal menunggu jadinya saja.”

E....baru senang, belum jadi juga gedung gerainya, datang lagi PMK No. 81/2025 dengan lampiran surat pernyataan komitmen dukungan kepala kampung atas Anggaran dan Pendapatan Belanja Kampung untuk mendukung  Koperasi Desa Merah/Kelurahan Merah Putih.

Kampung kembali menghela nafas panjang.... dan bukan saja kampung yang binggung pemerintah daerah pun ikut berbicara terkait PMK 81/2025.

Pertanyaan nya,“Kalau gerainya sudah berdiri, apakah nanti akan ada Inpres baru untuk percepatan operasionalnya?”

Soalnya ritmenya memang seperti itu:

Ada masalah → keluar Inpres

Ada kendala → keluar Inpres baru.

Ada perubahan → revisi Inpres.

Akhirnya dapat saya beri sedikit kesimpulan yang sangat bijak dan sedikit humoris:

“Program KDKMP ini bagus, besar, dan penuh niat baik. Kami TPP akan mengkawalnya dengan baik. Tapi mengapa harus bergantung pada Inpres, Permen, surat edaran. Pemerintah harus menghormati hak subsidiaritas dan konstitusi desa dan segera merumuskannya dengan bijak dan menetapkan UU yang kompaten supaya pengurus di kampung tidak menjadi penunggu setia kebijakan yang turun dari langit.” KENAPA ? SATU HAL YANG SAYA MAU KASIH TAU Karena koperasi yang sehat itu biasanya bergerak dari bawah, dari kesadaran, dari kegelisahan, dan dari kebutuhan. Bukan hanya dari… keputusan pusat”.

Ya hal ini harus kami sampaikan karena kami TPP seolah-oleh terus membohongi kampung dengan regulasi yang tersus berubah ubah. Salam sehat, salam waras. Bangun KDKMP Menuju Desa Mandiri.

Pemerintah harus memperhatikan hak konstitusi dan subsidiaritas Desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar