Nabire, 02 Desember 2025
Pemerintah melalui PMK
81 Tahun 2025 menetapkan sejumlah syarat ketat yang menjelaskan penyebab dana
desa tahap 2 tidak cair, mulai dari laporan realisasi hingga kelengkapan
dokumen koperasi, yang harus dipenuhi desa sebelum pengajuan dilakukan agar
penyaluran bisa diproses tanpa hambatan.
Berikut 7 penyebab kenapa dana desa tahap dua tidak cair ke rekening desa.
Laporan Tahap I Jadi Penentu Penting
“Penyerapan minimal 60 persen dan capaian keluaran 40 persen itu wajib
dipenuhi,” bunyi aturan pada bagian realisasi Tahap I yang menjadi dasar
penyaluran.
Jika salah satu angka belum terpenuhi, sistem otomatis menahan penyaluran
Tahap II. Desa dianggap belum menyelesaikan tahap sebelumnya sehingga tidak
bisa melanjutkan pengajuan.
Administrasi Tahun Lalu Masih Bolong
Salah satu syarat yang dicek adalah laporan penyerapan dan capaian keluaran
tahun anggaran sebelumnya. Dokumen ini harus lengkap saat desa mengajukan Tahap
II.
Jika ada bagian yang masih kosong atau belum diunggah, proses tidak bisa
bergerak karena dianggap belum memenuhi pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
Dokumen Koperasi Merah Putih Belum Siap
PMK 81/2025 mewajibkan desa memiliki Koperasi Merah Putih sebagai bagian
dari ketentuan penyaluran Tahap II. Dua dokumen yang diterima adalah akta
pendirian berbadan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan ke notaris.
Ketiadaan salah satu dokumen ini membuat desa langsung terkena status tunda
salur karena persyaratan kelembagaan belum terpenuhi.
Surat Komitmen APBDes Tidak Diunggah
Desa juga wajib menyiapkan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes
terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Formatnya sudah disediakan resmi
dalam lampiran aturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar