SELAMAT DATANG DI BLOGGER TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Senin, 01 Desember 2025

7 SYARAT DANA DESA TAHAP II TIDAK CAIR PMK 81/2025

Nabire, 02 Desember 2025

Pemerintah melalui PMK 81 Tahun 2025 menetapkan sejumlah syarat ketat yang menjelaskan penyebab dana desa tahap 2 tidak cair, mulai dari laporan realisasi hingga kelengkapan dokumen koperasi, yang harus dipenuhi desa sebelum pengajuan dilakukan agar penyaluran bisa diproses tanpa hambatan.

Berikut 7 penyebab kenapa dana desa tahap dua tidak cair ke rekening desa.

Laporan Tahap I Jadi Penentu Penting

“Penyerapan minimal 60 persen dan capaian keluaran 40 persen itu wajib dipenuhi,” bunyi aturan pada bagian realisasi Tahap I yang menjadi dasar penyaluran.

Jika salah satu angka belum terpenuhi, sistem otomatis menahan penyaluran Tahap II. Desa dianggap belum menyelesaikan tahap sebelumnya sehingga tidak bisa melanjutkan pengajuan.

Administrasi Tahun Lalu Masih Bolong

Salah satu syarat yang dicek adalah laporan penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya. Dokumen ini harus lengkap saat desa mengajukan Tahap II.

Jika ada bagian yang masih kosong atau belum diunggah, proses tidak bisa bergerak karena dianggap belum memenuhi pertanggungjawaban tahun sebelumnya.

Dokumen Koperasi Merah Putih Belum Siap

PMK 81/2025 mewajibkan desa memiliki Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari ketentuan penyaluran Tahap II. Dua dokumen yang diterima adalah akta pendirian berbadan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan ke notaris.

Ketiadaan salah satu dokumen ini membuat desa langsung terkena status tunda salur karena persyaratan kelembagaan belum terpenuhi.

Surat Komitmen APBDes Tidak Diunggah

Desa juga wajib menyiapkan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Formatnya sudah disediakan resmi dalam lampiran aturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar