SELAMAT DATANG DI BLOGGER TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Sabtu, 29 November 2025

KDKMP MENUJU DESA MANDIRI

 Nabire 30 November 2025

INPRES DATANG INPRES PERGI, GANTI INI GANTI ITU, KDKMP IBARAT ORANG BARU BELAJAR SEPEDA DI MINTA IKUT BALAPAN.

Oleh : Ari Yakadewa

Ada hal menarik saat musyawarah Desa  Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kampung Bumi Raya Distrik Nabire Barat. Suasana coba serius, tapi pertanyaannya bikin semua orang mikir keras sambil senyum kecut:

“KDKMP ini nanti arahnya mau ke mana? Beneran jalan atau cuma lewat?” Kami KUD Tunggal Jaya berdiri sejak tahun 1983, saat ini berubah nama menjadi Koperasi Desa Merah Putih Tunggal Jaya Kampung Bumi Raya.

Maklum, program ini sifatnya top down. Di Kampung sering muncul istilah halus:“Program pusat to, tinggal ikut saja.”

Ibaratnya kampung menjadi seperti anak kecil yang menunggu instruksi: “Kalau belum ada surat dari atas, jangan bergerak dulu ya.” itulah kata kata yang keluar dari TPP Pendamping Desa saat mendampingi musdesus KDKMP karena sebagai pendamping  dalam mendampingi dan memberdayakan kampung harus mengikuti petunjuk dan regulasi.

Waktu Presiden bilang semua kampung harus punya KDKMP, langsung keluar Inpres 9/2025.

Koperasi pun terbentuk seperti pesanan cepat saji:

Klik… jadi 80.000 KDKMP.

Tapi setelah terbentuk, banyak pengurus KDKMP saling pandang, seolah bertanya:

“Terus… apa langkah pertama kita?”

Belum sempat menjawab, pusat turun lagi PMK 49/2025 dan Permendes 10/2025.

Isinya mendorong KDKMP untuk pinjam ke Himbara, dengan jaminan Dana Desa 30% kalau terjadi gagal bayar.

Warga kampung mencoba menganalisis dengan nada halus tapi lucu:

“Wah… koperasinya baru lahir sudah ditawarkan kredit. Luar biasa perhatian pemerintah.”

Masalahnya, banyak KDKMP bingung cara memulai pinjaman tersebut. Seperti orang baru belajar naik sepeda, tapi langsung diminta ikut balapan.

Karena skema ini tidak berjalan lancar, pusat pun turun tangan lagi:

Muncullah Inpres 17/2025. E...Belum lagi berjalan,turun lagi SE Menteri Dalam Negeri No. 100

Skemanya berubah total:

Debitur bukan lagi KDKMP, tapi PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pembangunan fisik dibantu oleh TNI.

Di balik keseriusan itu, ada rasa lega dari pengurus KDKMP dan Pemerintahan Kampung:

“Syukur Puji Tuhan, bagian bangun-membangun, dananya dari pemerintah bukan dari plafon 3m. Kita tinggal menunggu jadinya saja.”

E....baru senang, belum jadi juga gedung gerainya, datang lagi PMK No. 81/2025 dengan lampiran surat pernyataan komitmen dukungan kepala kampung atas Anggaran dan Pendapatan Belanja Kampung untuk mendukung  Koperasi Desa Merah/Kelurahan Merah Putih.

Kampung kembali menghela nafas panjang.... dan bukan saja kampung yang binggung pemerintah daerah pun ikut berbicara terkait PMK 81/2025.

Pertanyaan nya,“Kalau gerainya sudah berdiri, apakah nanti akan ada Inpres baru untuk percepatan operasionalnya?”

Soalnya ritmenya memang seperti itu:

Ada masalah → keluar Inpres

Ada kendala → keluar Inpres baru.

Ada perubahan → revisi Inpres.

Akhirnya dapat saya beri sedikit kesimpulan yang sangat bijak dan sedikit humoris:

“Program KDKMP ini bagus, besar, dan penuh niat baik. Kami TPP akan mengkawalnya dengan baik. Tapi mengapa harus bergantung pada Inpres, Permen, surat edaran. Pemerintah harus menghormati hak subsidiaritas dan konstitusi desa dan segera merumuskannya dengan bijak dan menetapkan UU yang kompaten supaya pengurus di kampung tidak menjadi penunggu setia kebijakan yang turun dari langit.” KENAPA ? SATU HAL YANG SAYA MAU KASIH TAU Karena koperasi yang sehat itu biasanya bergerak dari bawah, dari kesadaran, dari kegelisahan, dan dari kebutuhan. Bukan hanya dari… keputusan pusat”.

Ya hal ini harus kami sampaikan karena kami TPP seolah-oleh terus membohongi kampung dengan regulasi yang tersus berubah ubah. Salam sehat, salam waras. Bangun KDKMP Menuju Desa Mandiri.

Pemerintah harus memperhatikan hak konstitusi dan subsidiaritas Desa.


Jumat, 28 November 2025

PMK NO. 81 TAHUN 2025

MEMAHAMI KEBIJAKAN BARU KEMENTERIAN KEUANGAN NO.81 TAHUN 2025 KE ARAH PROGRAM NASIONAL KDKMP

Oleh : Ari Yakadewa, S.IP

Berikut ini penulis akan mengkaji bagian demi bagian dari PMK ini, sebagai refensi pemerintah desa, pemerintah daerah (bupati) sebagai pengambil arah kebijakan, apakah mampu bersuara atas kebijakan ini ?

TONGGAK KEBIJAKAN BARU :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 ditetapkan pada 19 November 2025 dan mulai berlaku 25 November 2025. PMK ini merupakan perubahan strategis atas PMK 108 Tahun 2024.

 

FOKUS UTAMA :

Mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 dengan mekanisme yang lebih terstruktur dan responsif terhadap prioritas nasional, bukan desa. Desa kembali menjadi objek pembangunan pusat

 

TUJUAN UTAMA :

Efektifitas Tata Kelola : Meningkatkan efektivitas dalam tata kelola penyaluran Dana Desa melalui mekanisme pengawasan dan monitoring yang lebih ketat.

Sinkronisasi Kebijakan : Menyesuaikan mekanisme penyaluran dengan kebijakan nasional, khususnya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Prioritas Tepat sasaran : Menjamin dana digunakan sesuai prioritas nasional dan kebutuhan riil di tingkat desa, namun kenapa Dana desa yang menjadi taruhannya ? bukankah KDKMP ”bukan keadaan darurat nasional”. Kalau saja diberlakukan biarla kepala desa yang mampu menjalankan KDKMP di desanya masing masing yang menandatangani surat pernyataan komitmen dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.

 

MEKANISME PENYALURAN DANA DESA

Penundaan dan Pembatalan

Batas Waktu Kritis

Pasal 29B: Penundaan Dana Desa Tahap II jika persyaratan belum lengkap per 17 September 2025

Dana Earmark

Dana earmark (BLT, stunting, ketahanan pangan) tetap bisa dicairkan jika persyaratan dipenuhi

 

Realokasi Dana

Dana non-earmark yang tidak lengkap hangus dan dialihkan ke program prioritas nasional KDKMP

 

DAMPAK NYATA DITINGKAT DESA

Kebingungan Administratif

Kepala desa dan perangkat desa mengalami kebingungan dan kecemasan terkait proses pencairan Dana Desa Tahap II

Ancaman Program Pembangunan

Program pembangunan yang sudah berjalan terancam batal karena dana tidak cair tepat waktu

Refisi APBK

Desa harus mengevaluasi ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disusun dengan susah payah

 

KONTROVERSI DAN KRITIK PMK 81/2025

Persoalan Hukum

Penetapan batas waktu mundur (17 september 2025) sebelum PMK resmi berlaku

Dianggap sebagai bentuk maladministrasi

Melanggar asas kepastian hukum dan asa non – retroaktif

Dampak Struktural

Memicu erosi kedaulatan fiskal desa

Interfensi sentralistik dalam perencanaan desa

Mengabaikan prinsip otonomi desa dan asas sudsidiaritas desa.

 

FOKUS KEBIJAKAN PADA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Syarat Wajib KDKMP

PMK mengharuskan dukungan pembentukan KDMP sebagai syarat pencairan Dana Desa

Alokasi Anggaran Paksa

Memaksa desa mengalokasikan anggaran untuk KDMP meskipun prioritas lokal mungkin berbeda

Ketegangan Kebijakan

Menimbulkan ketegangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan spesifik desa

 

TANTANGAN DAN RESIKO

Mis - Alokasi dana

Risiko mis-alokasi dana desa demi memenuhi persyaratan administratif, bukan kebutuhan riil

Penyempitan Ruang Viskal

Penyempitan ruang fiskal desa untuk pembangunan prioritas lokal yang sesuai konteks

Potensi Pembatalan Program

Potensi pembatalan program desa yang sudah berjalan dan mendapat dukungan masyarakat

 

PELUANG DAN HARAPAN KE DEPAN

Transparansi dan akuntabilitas

PMK mendorong tata kelola Dana Desa yang lebih transparan dan akuntabel dengan sistem monitoring yang lebih baik

Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Penguatan koperasi desa sebagai motor pemberdayaan ekonomi lokal dan kemandirian desa

Dialog dan Penyesuaian

Perlu dialog konstruktif dan penyesuaian kebijakan agar selaras dengan aspirasi dan kebutuhan desa

 

KESIMPULAN PMK 81/2025 SEBAGAI TITIK BALIK

1.      Tata kelola efektif

PMK ini menegaskan pentingnya tata kelola yang efektif dan terarah dalam pengelolaan Dana Desa

2.      Keseimbangan Kebijakan

Perlu keseimbangan antara kebijakan pusat dan kedaulatan desa untuk hasil optimal

3.      Kunci sukses

Kolaborasi dan komunikasi intensif antara pusat dan desa menjadi kunci sukses implementasi Dana Desa 2025

BPKP PROVINSI PAPUA TENGAH

 Nabire, 28 November 2025

MAKSIMALKAN PENGELOLAAN DANA DESA, BPKP PROVINSI PAPUA TENGAH MENGAMBIL SAMPEL BEBERAPA KAMPUNG DI KABUPATEN NABIRE SEBAGAI LOCUS PEMERIKSAAN.

BPKP sebagai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam menjalankan tugas pengawasan pengelolaan keuangan desa selalu menggunakan pendekatan preventip dan audit dengan tujuan untuk memastikan dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung dalam Menindaklanjuti surat masuk BPKP Provinsi Papua Tengah Nomor PE 09.02/S-1425/PW36/3/2025 Tanggal 17 November 2025 hal evaluasi atas akuntabilitas keuangan dan pembangunan desa Triwulan IV Tahun 2025 pada Kabupaten Nabire, dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah Nomor PE.09.02/ST-1426/PW/36/3/2025 tertanggal 17 November 2025, maka selaku KORKAB TPP Kabupaten Nabire Ibu Adriania Nipi sebagai fasilitator BPKP, DPMK, dan Kampung mengeluarkan jadwal dan menginstruksikan kepada TPP Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa serta 1 orang Tenaga Ahli untuk mendampingi pemerintahan kampung yang direkomendasikan untuk menyiapkan data awal dan mendamping kampung saat BPKP dan DPMK melakukan kegiatan.

Kampung yang menjadi Lokus :

    1. Kampung Wadio

    2. Kampung Bumi raya

    3. Kampung Kalisemen

    4. Kampung Sanoba

    5. Kampung Nipasi

    6. Kampung Makimi






Adapun jadawal kegiatan sebagai berikut :

No

Hari Tanggal

Waktu

Tempat

Keterangan

1

Rabu, 26/11/2025

09.00 –17.15.00

Kampung Wadio

Sudah dilaksanakan

2

Kamis, 27/11/2025

09.00 - 13.30.05

Kampung Nifasi

Sudah dilaksanakan

3

Kamis, 27/11/2025

14.00 - 16.45.10

Kampung Makimi

Sudah dilaksanakan

4

Jumat, 28/11/2025

09.00 - 13.15.00

Kampung Kalisemen

Sudah dilaksanakan

5

Jumat, 28/11/2025

13.30 -16.45.03

Kampung Bumi Raya

Sudah dilaksanakan

6

Sabtu, 29/11/2025

09.00 – Selesai

Kampung Sanoba

Terjadwal

Dokumen Data Awal yang disiapkan adalah sebagai berikut  :

No

Uraian

Instansi

Telah Di Terima

Ya

Tidak

1

Data Base siskeudes konsilidasi kabupaten tahun 2023, 2024, 2025

DPMK

 

2

Data IDM untuk seluruh desa tahun 2023, 2024, 2025

DPMK

 

3

Perbub DD tahun 2025

DPMK

 

4

Perbub barang dan jasa

DPMK

 

5

Perdes APBDes tahun 2025

Desa Sampel

 

6

Dokumen Muskam untuk APBK

Desa sampel

 

7

Perses tentang RKPK 2025

Desa Sampel

 

8

Dokumen musyawarah desa untuk RKPK tahun 2025

Desa sampel

 

9

Perdes RPJMK tahun 2025

Desa sampel

 

10

Dokumen muskam untuk RPJMK tahun 2025

Desa sampel

 

11

Dokumen muskan untuk ketahanan pangan tahun 2025

Desa sampel

 

12

Dokumen Rencana anggaranbiaya (RAB) tahun 2025

Desa sampel

 

13

Dokumen gambar kerja dan metode kerja untuk kegiatan tahun 2025

Desa sampel

 

14

Laporan pelaksanaan pengadaan tahun 2025

Desa sampel

 

15

Berita acara seraterima pekerjaan tahun 2025

Desa sampel

 

16

Dokumen permintaan surat pembayaran tahun 2025

Desa sampel

 

17

Dokumen kwitansi dan bukti pembelian

Desa sampel

 

18

Rekening koran kas desa tertanggal 25 november 2025

Desa sampel

 

19

Reening koran pertanggal 31 desenber 2024

Desa sampel

 

20

Rekening koran kas desa pertanggal 1 januari 2025

Desa samprl

 

21

Bukti setor pajak tahun 2024

Desa sampel

 

22

Bukri setor pajak tahun 2025

Desa sampel

 

23

Perdes tentang penyertaan modal untuk BUMDes tahun 2025

Desa sampel

 

24

Lapoiran keuangan BUMDes tahun 2025

Desa sampel

 

25

Data jumlah dan luas lahan kosong

Desa sampel

 

26

Dokumen kebijakan Pemdah terkait KDKMP 2025

DPMK/Dinas Koperasi

 

27

Renja tahun 2025 dan 2026

Desa sampel

 

28

Akte pendirian koperasi

Koperasi sampel

 

29

Anggaran dasar anggaran rumah tangga koperasi

Desa sampel

 

27

Dokumen MUSDESUS KDKMP 2025

 

 

28

Laporan keuangan koperasi

Koperasi sampel

 

Lapaoran kegiatan :

Kegiatan mulai dilakukan pada hari rabu, 26/11/2025 dengan lokus pertama kampung wadio. Tim bergerak dari kantor DPMK pukul 09.05.00 WIT.

Tim BPKP Provinsi Papua Tengah yang dipimpin langsung oleh Pak Agus bersama tiga rekan, didampingi DPMK Kabupaten Nabire ibu Nia dan Mia, serta 1 orang Pedamping Desa dan 2 orang PLD yang dikordinir oleh 1 TAPM Kabupaten Nabire tiba di balai kampung wadio pukul 09.26.05.

Dari pengamatan secara langsung di lapangan dapat kami sampaikan bahwa kesiapan kampung wadio sangat baik sekali, mulai dari penyambutan ibu kepala kampung bersama kaur keuangan, sekertaris kampung, seluruh kaur pemerintahan, direktur BUMDes dan anggota, Ketua KDKMP bersama anggota, dan kesiapan 28 dokumen awal disajikan diruang balai kampung dengan begitu rapih.

Tim BPKP dalam pemeriksaan dibagi menjadi tiga kelompok : pemeriksaan akuntabilitas penyerapan dana desa yang dilaporkan oleh kaur keuangan, pelaporan kegiatan KDKMP dilaporkan oleh ketua KDKMP dan anggota, penyerapan penggunaan 20% ketahanan pangan yang dilaporkan oleh direktur BUMDes dan anggota. Dari hasil diskusi kami dengan BPKP dan pendampingan kami secara langsung selaku TPP dalam mendampingi kampung wadio dalam pemeriksaan hari ini dapat kami sampaikan bahwa penggunaan dana desa mulai dari musyawarah perencanaan, penyaluran, realisasi kegiatan dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar sampai pada siang hari, setelah istirahat isoma dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik kegiatan dilapangan, dan dilanjutkan kembali pemeriksaan sampai dengan pukul 17.15.00 WIT.

Kesimpulan Dan Tindak lanjut :

Kesimpulan dari pemeriksaan BPKP Provinsi Papua Tengah di kampung wadio dapat kami sampaikan sebagai berikut : kesiapan dokumen data awal 99% disiapkan dengan baik, pemeriksaan yang merupakan wewenang BPKP untuk menyampaikan hasil audit yang kami kutip dari diskusi adalah kampung wadio telah melaksanakan kegiatan dan pertanggungjawaban dana desa dengan baik. Transparansi dan akutabilitas dalam pengelolaan dana desa yang merupakan aspek fundamental yang mendukung keberasilan pembangunan di kampung wadio, dikatakan sangat baik oleh Pak Agus selaku ketua TIM BPKP, lebih lanjut beliau menjelaskan ”akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan kewajiban untuk menjaga dan melaporkan penggunaan dana desa secara transparan, akurat dan bertanggung jawab. Akuntabilitas dalam penggelolaan dana desa sangat penting untuk mencega penyalagunaan dana, mamastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana serta membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat dapat memahami bagaimana dana desa, dan berpartisipasi dalam proses pengawasan. Beberapa pesan tindak lanjut dari pemeriksaan BPKP hari ini adalah : pastikan semua kegiatan yang dikerjakan telah termuat di RPJMK,  lakukan musyawarah dan siapkan berita acara ketika terjadi kendalah dilapangan yang bukan disegaja/faktor alam, apapun tindakan yang dilakukan dalam penggunaan dana desa tidak sesuai dengan RAB, hasil musyawah dan regulasi dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan sekiraya ada kekurangan kekurangan teknis dibenai agar lebih akuntabel.

Sampai pada hari ini 28 November 2025 kurang lebih sudah 5 (lima) kampung yang dikunjungi BPKP yaitu Wadio, Nifasi, Makimi,  Kalisemen dan Bumi Raya. Tinggal satu kampung lagi  Sanoba.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan kampung kabupaten Nabire di dampingi Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Nabire terus bekerja, membina, membimbing, dan memberdayakan masyarakat dan kampung kearah yang lebih baik demi kemajuan dan kesejahteraan menuju Indonesia emas 2045. Dalam arahanya kepada BPKP diruang kerja Bapak Filemon Madai selaku kepala Dinas menyampaikan bahwa Kabupaten Nabire adalah ibu kota provinsi Papua Tengah yang merupakan tolak ukur yang dapat dikatakan daerah normal, namun tidak semuanya karena masih ada kampung kampung lokal yang letak geografisnya masih sulit untuk ditembus. Hal ini membutuhkan waktu dan pemberdayaan berkelanjutan dari semua sektor.

Berikut ini kami tuangkan beberapa hal yang disampaikan BPKP dalam melaksanakan tujuan pemeriksaan/audit sebagai berikut :
Tujuan Utama Audit Dana Desa Oleh BPKP :
1.  Memastikan Akuntabilitas : menjamin bahwa penggunaan dana desa dapat    dipertanggungjawabkan oleh                                 pemerintah desa.
2. Menjamin Transparansi: memastikan penggelolaan keuangan desa dilakukan  secara terbuka dan dapat                diakses          oleh publik.
3. Menilai Efisiensi dan efektivitas: mengukur aspek dana desa dikelola secara    efisien(hemat biaya) dan                 efektif           (memberikan hasil optimal)
4. Menjaga kepatuhan: memesiksa apakah penggunaan dana desa sudah sesuai  dengan peraturan yang berlaku
5. Mendekteksi potensi peyimpangan: mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pengendalian internal, potensi                            kecurangan, atau penyalahgunaan.
6. Memberikan rekomendasi perbaikan: memberikan saran dan masukan kepada pemerintah desa untuk meningkatkan tata         kelola keuangan dimasa mendatang.
Dari 6 (enam) point diatas dapat disimpulkan bahawa tujuan audit dana desa oleh BPKP adalah untuk menilai apakah pengelolaan keuangan desa telah dilakukan secara efektif, efisien, ekonomis, dan sesuai peraturan perundang undangan serta untuk mendeteksi potensi penyimpangan, kecurangan, atau penyalagunaan. Audit BPKP juga bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai kepada pemangku kepentingan serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola keuangan desa.

Akhir dari kegiatan BPKP Provinsi papua tengah yang sudah dilaksanakan, selaku KORKAB TPP Kabuapten Nabire Ibu Adriani mengucapkan terima kasih kepada seluruh TPP dalam melaksanakan pendampingan mulai dari perencanaan, penyaluran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana desa. Dalam  penekanannya ibu korkab kembali mengingatkan dan menegaskan agar TPP sebagai mitra DPMK dalam menjalankan tugas pendampingan selalu mengedepankan profesionalitas, bekerja sesuai SOP dan peraturan/regulasi dan terus bekerja mendampingi, memberdayakan kampung sampe menuju perubahan ke arah yang lebih baik.

Akhir kata ”Salam Pemberdayaan, salam kampung membangun. satu hati satu tujuan menuju kampung mandiri.