Nabire 30 November 2025
INPRES DATANG
INPRES PERGI, GANTI INI GANTI ITU, KDKMP IBARAT ORANG BARU BELAJAR SEPEDA DI MINTA
IKUT BALAPAN.
Oleh : Ari
Yakadewa
Ada hal menarik saat musyawarah Desa
Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kampung
Bumi Raya Distrik Nabire Barat. Suasana coba serius, tapi pertanyaannya bikin semua orang mikir
keras sambil senyum kecut:
“KDKMP ini nanti arahnya mau ke
mana? Beneran jalan atau cuma lewat?” Kami KUD Tunggal Jaya berdiri sejak tahun
1983, saat ini berubah nama menjadi Koperasi Desa Merah Putih Tunggal Jaya Kampung Bumi Raya.
Maklum, program ini sifatnya top
down. Di Kampung sering muncul istilah halus:“Program pusat to, tinggal ikut saja.”
Ibaratnya kampung menjadi seperti
anak kecil yang menunggu instruksi: “Kalau belum ada surat dari atas, jangan
bergerak dulu ya.” itulah kata kata yang keluar dari TPP Pendamping Desa saat
mendampingi musdesus KDKMP karena sebagai pendamping dalam mendampingi dan memberdayakan kampung
harus mengikuti petunjuk dan regulasi.
Waktu
Presiden bilang semua kampung harus punya KDKMP, langsung keluar Inpres 9/2025.
Koperasi
pun terbentuk seperti pesanan cepat saji:
Klik… jadi
80.000 KDKMP.
Tapi
setelah terbentuk, banyak pengurus KDKMP saling pandang, seolah bertanya:
“Terus… apa
langkah pertama kita?”
Belum
sempat menjawab, pusat turun lagi PMK 49/2025 dan Permendes 10/2025.
Isinya
mendorong KDKMP untuk pinjam ke Himbara, dengan jaminan Dana Desa 30% kalau
terjadi gagal bayar.
Warga kampung
mencoba menganalisis dengan nada halus tapi lucu:
“Wah…
koperasinya baru lahir sudah ditawarkan kredit. Luar biasa perhatian
pemerintah.”
Masalahnya, banyak KDKMP bingung
cara memulai pinjaman tersebut. Seperti orang baru belajar naik sepeda, tapi
langsung diminta ikut balapan.
Karena skema ini tidak berjalan
lancar, pusat pun turun tangan lagi:
Muncullah Inpres 17/2025.
E...Belum lagi berjalan,turun lagi SE Menteri Dalam Negeri No. 100
Skemanya
berubah total:
Debitur
bukan lagi KDKMP, tapi PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pembangunan
fisik dibantu oleh TNI.
Di balik
keseriusan itu, ada rasa lega dari pengurus KDKMP dan Pemerintahan Kampung:
“Syukur Puji Tuhan, bagian
bangun-membangun, dananya dari pemerintah bukan dari plafon 3m. Kita tinggal
menunggu jadinya saja.”
E....baru senang, belum jadi juga
gedung gerainya, datang lagi PMK No. 81/2025 dengan lampiran surat pernyataan komitmen
dukungan kepala kampung atas Anggaran dan Pendapatan Belanja Kampung untuk
mendukung Koperasi Desa Merah/Kelurahan Merah Putih.
Kampung kembali menghela nafas
panjang.... dan bukan saja kampung yang binggung pemerintah daerah pun ikut
berbicara terkait PMK 81/2025.
Pertanyaan nya,“Kalau gerainya sudah berdiri,
apakah nanti akan ada Inpres baru untuk percepatan operasionalnya?”
Soalnya
ritmenya memang seperti itu:
Ada masalah
→ keluar Inpres
Ada kendala
→ keluar Inpres baru.
Ada
perubahan → revisi Inpres.
Akhirnya
dapat saya beri sedikit kesimpulan yang sangat bijak dan sedikit humoris:
“Program KDKMP ini bagus, besar,
dan penuh niat baik. Kami TPP akan mengkawalnya dengan baik. Tapi mengapa harus bergantung pada Inpres, Permen, surat
edaran. Pemerintah harus menghormati hak subsidiaritas dan konstitusi desa dan segera merumuskannya dengan bijak dan menetapkan UU yang kompaten supaya pengurus di kampung tidak menjadi penunggu setia
kebijakan yang turun dari langit.” KENAPA ? SATU
HAL YANG SAYA MAU KASIH TAU ”Karena
koperasi yang sehat itu biasanya bergerak dari bawah, dari kesadaran, dari
kegelisahan, dan dari kebutuhan. Bukan hanya dari… keputusan pusat”.
Ya hal ini harus kami sampaikan karena kami TPP seolah-oleh terus membohongi
kampung dengan regulasi yang tersus berubah ubah. Salam sehat, salam waras.
Bangun KDKMP Menuju Desa Mandiri.
Pemerintah harus memperhatikan hak konstitusi dan subsidiaritas Desa.
.jpeg)




