SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Minggu, 19 Oktober 2025

REALISASI DD TAHAP I

REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK 72 KAMPUNG DI KABUPATEN NABIRE

Kabupaten Nabire adalah induk dari semua kabupaten di Papua Tengah, kecuali kabupaten mimika yang merupakan pemekaran dari kabupaten Fak fak, olehnya Nabire ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah. Kabupaten Nabire berdiri pada tanggal 10 September 1969, dengan dasar hukum UU Nomor 12 Tahun 1969.

Berdasarkan wilayah administrasi; Kabupaten Nabire terdiri dari 15 distrik, 9 kelurahan, dan 72 kampung dengan total luas wilayah 12.075,00 mk² dengan jumlah penduduk sebanyak 180.000 lebih jiwa (22 Juli 2025).

Pendataan untuk Orang Asli Papua (OAP) saat ini 80.000 lebih dengan proses pemetaan menurut nama keluarga (fam) Dukcapil 22 Juli 2025.

KODE WILAYAH

NAMA DISTIK

IBU KOTA

JUMLAH

KELURAHAN

KAMPUNG

94.01.01

Nabire

Karang Mulia

9

3

94.01.02

Napan

Napan

-

3

94.01.03

Yaur

Kwatisore

-

4

94.01.04

Uwapa

Topo

-

6

94.01.05

Wanggar

Karadiri

-

3

94.01.06

Siriwo

Unupo

-

6

94.01.07

Makimi

Lagari Jaya

-

6

94.01.08

Teluk Umar

Yeretuar

-

4

94.01.09

Teluk Kimi

Samabusa

-

5

94.01.10

Yaro

Jaya Mukti

-

8

94.01.11

Wapoga

Kamarisano

-

5

94.01.12

Nabire Barat

Kali Semen

-

5

94.01.13

Mora

Arui

-

5

94.01.14

Dipa

Dikia

-

5

94.01.15

Menou

Lokodimi

-

4

TOTAL

9

72

PENYALURAN DANA DESA


Penyaluran dana desa tahap I  tahun 2025 untuk 72 kampung di Kabupaten Nabire pada dasarnya tetap merujuk pada peraturan Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk oprasional penggunaan dana desa tahun 2025, dan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

Sedikit perbedaan di tahun tahun sebelumnya, tahun ini dana desa disalurkan/diantar langsung oleh bupati nabire bapak Mesak Magai ke kampung kampung dengan mekanisme menentukan 6 titik sona penyerahan sesuai wilayah administrasi yang dimulai dari tanggal 5 – 18 September 2025.

Vidio Singkat Penyampaian Bupati Nabire Bapak Mesak Magai Terkait Penyaluran DD Tahap I Tahun Anggaran 2025


Sona I : Distrik Napan, Mora dan Wapoga dilakukan pada hari jumat 5 september 2025

2.  Sona II : Distrik Siriwo dan uapa dilakukan hari selasa, 9 September 2025

3.  Sona III : Distrik Nabire Kota, Makimi dan Teluk Kimi dilakukan hari rabu, 10 Sepetember 2025

4.  Sona IV : Distrik Wanggar, Nabire Barat, dan Distrik

YaYaro dilakukan pada hari kamis, 11 September 2025

5.  Sona V : Distrik Yaur dan Teluk Umar dilakukan hari jumat,12 September 2025

6.     Sona VI Distrik Dipa dan Meno.

Kebijakan yang diambil oleh bapak bupati dalam penyaluran dan pengantaran langsung dana desa merupakan hal yang luar biasa dan dinilai sangat baik. Kebijakan ini merupakan bukti pengawasan langsung pemerintah daerah agar kepala kampung beserta masyarakat penerima manfaat dapat menggunakan dana desa dengan rasa syukur dan penuh tanggungjawab.

PENYERAPAN DANA DESA TAHAP I 2025

Setelah Dana Desa Tahap I Tahun 2025 disalurkan dari tanggal 5 September s/d 19 Oktober (sebulan lebih).Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung bersama Inspektorat Kabupaten Nabire, didampingi TPP telah melakukan monitoring  ke kampung kampung. Kegiatan monitoring dilakukan dari tanggal 14-21 Oktober 2025.

Dari hasil monitoring untuk 72 kampung secara keseluruhan penyerapan DD Tahap I telah mencapai ± 80%. Hal ini.merupakan kesungguhan masyarakat kampung dalam mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab.

Beberapa pekerjaan pembangunan yang sudah selesai dikerjakan

Tambatan Perau Kampung Keuw Distrik Wapoga


Pengecoran Rabat beton Jalan Kampung Urumusu Distrik Uwapa



PEMBANGUNAN JALAN RABAT BETON KAMPUNG KALISEMEN
DISTRIK NABIRE BARAT 
MONITORING DPMK, INSPEKTORAT DIDAMPINGI TPP KAB. NABIRE


BALIO APABK KAMPUNG KALI SEMEN
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL PERMENDES NO. 10 TAHUN 2025