SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Rabu, 22 Oktober 2025

MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KAMPUNG (MUSKAM) TAHUN 2026 KAMPUNG WAROKI

Waroki, 22 Oktober 2025

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung Tahun Anggaran 2026 kampung waroki, dilaksanakan di Balai kampung Waroki. Hadir dalam undangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Nabire, Kepala Distrik Nabire Barat, kepala suku kampung waroki, ketua Bamuskam dan anggota, ketua ketua RT/RW, kader Posyandu, Poswindu, badan penggurus PKK, tokoh Masyarakat, tokoh  pemuda, badan pengurus KDMP, TPP, dan masyarakat kampung waroki.
Dalam sambutan/arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung bapak Lasarus Wenda selaku kepala seksi Kerjasama dan Masyarakat kampung menyampaikan pentingnya penggunaan dana desa sesuai peruntukannya dalam APBDK. Hal ini menjadi rujukan dari hasil monitoring yang sudah kami lakukan untuk kegiatan tahap I tahun 2025.  Diharapkan dalam pengalian gagasan untuk kegiatan tahun 2026 sesuai dengan kebutuhan masyarakat kampung waroki. lebih lanjut beliau menekankan agar semua kegiatan yang bersumber dari DD atapun ADD untuk digunakan sesuai peruntukannya dalam RAB sesuai volume 

Kepala Kampung Waroki Bpk Koten Wenda dalam sambutan menyampaikan pentinya kehadiran semua masyarakat, RT/RW, tokoh pemuda, tokoh masyrakat, kader posyandu, powindu, pengurus PKK untuk menyampaikan usulan/gagasan yang nantinya diputuskan dalam perengkingan untuk disahkan.

Demikian juga yang disampaikan kepala distrik nabire barat agar dalam penyampaian usulan tetap merujukak pada RPJMK  memprioritaskan kebutuan kebutuhan untuk fasilitas umum dan kebutuhan masyarakat.

Dalam arahan yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Kabupaten Nabire Pak Ari Yakadewa menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian :

Undang undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, undang undang ini mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 dengan salah satu poin yang signifikan adalah perubahan masa jabataan kepala kampung, Bamuskam dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Lebih lanjut pak Yakadewa menjelaskan untuk segera merefisi RPJMK sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024. Segera melakukan MUSDESUS sesuai dengan permendes No.10 2025 tentang mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini tertuang dalam Pasal 2 dan pasal 3 permendes No. 10 Tahun 2025. Tujuan musdesus ini tertuang dalam surat edaran permendes No. 8 Tahun 2025. Tujuannya adalah kampung siap membantu membayar iuran KDMP ke bank imbara ketika KDMP mengalami kendala.

Dengan adanya musdesus ini berarti dalam pengalian gagasan/usulan untuk ditetapkan dalam RKP,  kesepakatan kepala desa dan KDMP. penting untuk penentuan biaaya yang akan dianggarkan dalam APBK, APBK Perubahan.

diakhir dari arahannya pak Yakadewa mengingatkan agar Kaur Keuangan atapun oprator desa untuk segera membuat laporan realisasi penatusahaan diaplikasi siskeudes karena akan ditarik untuk diserahkan BPKP.

Setelah sambutan dan beberapa arahan, waktu selanjutnya diberikan kepada ketua BPD/BAMUSKAM dan anggota untuk memimpin acara musyawarah pengalian ngagasan dan usulan kegiatan tahun anggaran 2026.

Semua usulan kegiatan dituangkan dalam berita acara musyawarah kampung dan dan ditandatangani oleh Ketua BPD pimpinan sidang musyawarah dan anggota, selanjutnya diserahkan kepada kepala kampung waroki.

Musyawarah penetapan RKP akan dilaksankan satu minggu setelah musyawarah pengalian gagasan usulan. Waktu seminggu diberikan untuk pemerintahan kampung mencermati ulang berita acara muskam untuk menetapkan perengkingkan yang akan dibahas bersama dalam muyawarah penetapan RKP Tahun Anggaran 2026.



1 komentar:

  1. Puji Tuhan kegiatan musyawarah kampung Tahun Anggaran 2025-2026 berjalan dengan lancar dengan partisipasi semua komponen masyarakat kampung waroki SALAM KOMPAK.

    BalasHapus

ARTIKEL PERMENDES NO. 10 TAHUN 2025