SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Jumat, 17 Oktober 2025

DPMK DAN INSPEKTORAT KAB. NABIRE MELAKUKAN MONITORING DD TAHP I TAHUN ANGGARAN 2025


Nabire, rabu 15 Oktober 2025 Pukul 13.15 WIT, DPMK bersama Inspektorat didampingi TPP Kabupaten Nabire tiba di Kampung Wadio. Kedatangan Tim disambut langsung oleh ibu Wartina kepala kampung wadio bersama seluruh aparatur pemerintahan kampung. Setelah bersahaja sebentar waktu diberikan kepada bapak Fransiskus Magai, S.IP untuk menyapaikan beberapa arahan. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa tujuan monitoring dana desa adalah memastikan penggunaan dana desa efekti, efisien, transparan, dan akuntabel untuk mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Selian itu, beliau beliau juga menyampaikan monitoring juga bertujuan untuk mencegah penyalagunaan dana, mengindentifikasi kendala, serta meningkatkan kinerja pemerintah desa melalui evaluasi dan pemberian masukan.

Tujuan Monitoring :

  • Memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan: Memeriksa apakah anggaran dana desa digunakan sesuai dengan peraturan dan tidak disalahgunakan.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Memastikan semua proses pengelolaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi secara terbuka.
  • Mendorong pembangunan berkelanjutan: Memastikan kegiatan pembangunan desa berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
  • Meningkatkan kinerja pemerintah desa: Membantu pemerintah desa untuk memperbaiki kinerja, memberikan masukan untuk perbaikan program di masa depan, dan memastikan program berjalan sesuai tupoksi. 

Dalam arahan juga beliau menyampaikan agar pendamping terus giat dalam pendampingan di kampung agar proses penyerapan dan pertanggungjawab dana desa dapat dikelola dengan baik dan mensejahterahkan masyarakat. Setelah arahan selesai tim Inspektorat melakukan pemeriksaan beberapa dokumen kampung Tahun Anggaran 2025. (APBK, RKP, RAB). Selanjutnya Tim melanjutkan peninjauan pekerjaan grenase sepanjang 100m. Dari hasil peninjauan pekerjaan telah dikerjakan 70% dan ditargetkan 4 hari bisa rampung 100%. Hal ini merupakan pencapaian terbaik dari penyerapan penggunaan Dana Dana Tahap I Tahun Anggaran 2025 di kampung wadio.

BALIO APBK KAMPUNG WADIO

Dasar hukum : Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan kampung. Peraturan ini mengatur bahwa keuangan kampung HARUS dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, dan dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

menetapkan prinsip transparansi dalam setiap tahap pengelolaan keuangan kampung, mulai dari pencairan pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Mekanisme Transpaeansi : penetapan transparansi ini dilakukan dengan berbagai cara seperti penyediaan informasi mengenai prosedur, biaya, dan tanggungjawab keuangan kampung. Mumudahkan akses masyarakat terhadap informasi keuangan kampung melalui papan pengumuman. Menyampaikan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban kepada bupati melalui camat.

Pembuatan Grenase

Pekerjaan Grenase telah telah dikerjan sesuai dengan volume yang dianggarkan.



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL PERMENDES NO. 10 TAHUN 2025