SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Jumat, 10 Oktober 2025

 

PERMENDES NO. 2 TAHUN 2025
PETUNJUK OPRASIONAL ATAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025

Nabire, 11 Oktober 2025– Pemerintah Desa diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) ditetapkan. Kewajiban ini diatur dalam regulasi yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan Pasal 19  Peraturan menteri desa nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025  bahwa , publikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa mencakup berbagai informasi penting. Hal ini meliputi hasil Musyawarah Desa serta data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.

Dalam Pasal 20 Ayat (2), juga disebutkan bahwa publikasi APB Desa minimal harus memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat desa dapat mengetahui serta mengawasi langsung penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21, publikasi informasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau berbagai media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Beberapa media yang dapat digunakan antara lain baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, selebaran, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang sesuai dengan kondisi desa setempat.

Selain itu, publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa. Dengan demikian, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat terwujud serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dengan adanya kewajiban publikasi ini, diharapkan masyarakat desa semakin aktif dalam berpartisipasi serta memberikan masukan dalam pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

(Salinan Oleh : Ari Dewa)

1 komentar:

ARTIKEL PERMENDES NO. 10 TAHUN 2025