PERMENDES NO. 2 TAHUN 2025
PETUNJUK OPRASIONAL
ATAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025
Nabire, 11 Oktober 2025–
Pemerintah Desa diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa
sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) ditetapkan. Kewajiban ini
diatur dalam regulasi yang bertujuan meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan Pasal 19
Peraturan menteri desa nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional
atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa , publikasi yang
dilakukan oleh pemerintah desa mencakup berbagai informasi penting. Hal ini
meliputi hasil Musyawarah Desa serta data desa, peta potensi dan sumber daya
pembangunan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa),
dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), fokus penggunaan Dana Desa,
dan dokumen APB Desa.
Dalam Pasal 20 Ayat (2), juga
disebutkan bahwa publikasi APB Desa minimal harus memuat informasi mengenai
nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan.
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat desa dapat mengetahui serta
mengawasi langsung penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Pasal 21, publikasi informasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan
melalui sistem informasi desa dan/atau berbagai media publikasi lainnya yang
mudah diakses oleh masyarakat. Beberapa media yang dapat digunakan antara lain
baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial,
website desa, selebaran, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang
sesuai dengan kondisi desa setempat.
Selain itu, publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa. Dengan demikian, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat terwujud serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dengan adanya kewajiban
publikasi ini, diharapkan masyarakat desa semakin aktif dalam berpartisipasi
serta memberikan masukan dalam pembangunan desa yang lebih transparan dan
akuntabel.
(Salinan Oleh
: Ari Dewa)
Terbaik 🙏
BalasHapus