Rabu, 22 Oktober 2025
MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KAMPUNG (MUSKAM) TAHUN 2026 KAMPUNG WAROKI
Waroki,
22 Oktober 2025
Demikian juga yang disampaikan kepala distrik nabire barat agar dalam penyampaian usulan tetap merujukak pada RPJMK memprioritaskan kebutuan kebutuhan untuk fasilitas umum dan kebutuhan masyarakat.
Dalam arahan yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Kabupaten Nabire Pak Ari Yakadewa menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian :
Undang undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang undang No. 6 Tahun
2014 tentang desa, undang undang ini mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya
diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 dengan salah satu poin yang signifikan
adalah perubahan masa jabataan kepala kampung, Bamuskam dari 6 tahun menjadi 8
tahun.
Lebih lanjut pak Yakadewa menjelaskan untuk segera merefisi RPJMK sesuai
dengan UU No. 3 Tahun 2024. Segera melakukan MUSDESUS sesuai dengan permendes
No.10 2025 tentang mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam rangka
pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini tertuang dalam Pasal 2 dan
pasal 3 permendes No. 10 Tahun 2025. Tujuan musdesus ini tertuang dalam surat
edaran permendes No. 8 Tahun 2025. Tujuannya adalah kampung siap membantu
membayar iuran KDMP ke bank imbara ketika KDMP mengalami kendala.
Dengan adanya musdesus ini berarti dalam pengalian gagasan/usulan untuk
ditetapkan dalam RKP, kesepakatan kepala
desa dan KDMP. penting untuk penentuan biaaya yang akan dianggarkan dalam APBK,
APBK Perubahan.
diakhir dari arahannya pak Yakadewa mengingatkan agar Kaur Keuangan atapun oprator desa untuk segera membuat laporan realisasi penatusahaan diaplikasi siskeudes karena akan ditarik untuk diserahkan BPKP.
Semua usulan kegiatan dituangkan dalam berita acara musyawarah kampung dan
dan ditandatangani oleh Ketua BPD pimpinan sidang musyawarah dan anggota,
selanjutnya diserahkan kepada kepala kampung waroki.
Musyawarah penetapan RKP akan dilaksankan satu minggu setelah musyawarah
pengalian gagasan usulan. Waktu seminggu diberikan untuk pemerintahan kampung
mencermati ulang berita acara muskam untuk menetapkan perengkingkan yang akan
dibahas bersama dalam muyawarah penetapan RKP Tahun Anggaran 2026.
Selasa, 21 Oktober 2025
PERINGATAN HARI PENDAMPING DESA
Nabire,
21 Oktober 2025
PELAKSANAAN HARI BAKTI PENDAMPING DESA TAHUN 2025 DILAKSANAKAN DI PALEMBANG
- Penetapan
tanggal: 7 Oktober
dipilih karena merupakan hari pertama kali pendamping desa diterjunkan
untuk bertugas pada tahun 2016.
- Tujuan: Untuk memberikan apresiasi
dan menghormati profesi pendamping desa atas dedikasi dan kontribusi
mereka dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia.
- Peringatan
di Palembang: Peringatan
Hari Bakti Pendamping Desa tahun ini dilaksanakan di Palembang, seperti di
daerah lain, untuk meningkatkan integritas dan pengabdian mereka.

Terhitung
sejaka taggal 7 Oktober 2016 sampe dengan tahun 2025 tidak terasa sudah 9 tahun
pendamping desa mengabdikan diri. Boleh dikatakan hampir dua periode kami
abdikan diri kami tanpa pamrih di seluruh pelosok negri tercinta. Ada banyak
suka dan duka yang kami TPP alami demi membangun kampung membangun Indonesi.
Secara
berjenjang kami di tugaskan mulai dari Desa, distrik, kabupaten, provinsi, dan
pusat dengan sebutan TPPI (Tenaga Pendamping Profesional Indonesia) yang
dikelola oleh BPSDM Kementrian Desa Daerah Tertinggal.
Minggu, 19 Oktober 2025
REALISASI DD TAHAP I
REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK 72 KAMPUNG DI KABUPATEN NABIRE
Kabupaten
Nabire adalah induk dari semua kabupaten di Papua Tengah, kecuali kabupaten
mimika yang merupakan pemekaran dari kabupaten Fak fak, olehnya Nabire ditetapkan
sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah. Kabupaten Nabire berdiri pada tanggal
10 September 1969, dengan dasar hukum UU Nomor 12 Tahun 1969.Berdasarkan
wilayah administrasi; Kabupaten Nabire terdiri dari 15 distrik, 9 kelurahan,
dan 72 kampung dengan total luas wilayah 12.075,00 mk² dengan jumlah penduduk
sebanyak 180.000 lebih jiwa (22 Juli 2025).
Pendataan
untuk Orang Asli Papua (OAP) saat ini 80.000 lebih dengan proses pemetaan
menurut nama keluarga (fam) Dukcapil
22 Juli 2025.
|
KODE WILAYAH |
NAMA DISTIK |
IBU KOTA |
JUMLAH |
|
|
KELURAHAN |
KAMPUNG |
|||
|
94.01.01 |
Nabire |
Karang Mulia |
9 |
3 |
|
94.01.02 |
Napan |
Napan |
- |
3 |
|
94.01.03 |
Yaur |
Kwatisore |
- |
4 |
|
94.01.04 |
Uwapa |
Topo |
- |
6 |
|
94.01.05 |
Wanggar |
Karadiri |
- |
3 |
|
94.01.06 |
Siriwo |
Unupo |
- |
6 |
|
94.01.07 |
Makimi |
Lagari Jaya |
- |
6 |
|
94.01.08 |
Teluk Umar |
Yeretuar |
- |
4 |
|
94.01.09 |
Teluk Kimi |
Samabusa |
- |
5 |
|
94.01.10 |
Yaro |
Jaya Mukti |
- |
8 |
|
94.01.11 |
Wapoga |
Kamarisano |
- |
5 |
|
94.01.12 |
Nabire Barat |
Kali Semen |
- |
5 |
|
94.01.13 |
Mora |
Arui |
- |
5 |
|
94.01.14 |
Dipa |
Dikia |
- |
5 |
|
94.01.15 |
Menou |
Lokodimi |
- |
4 |
|
TOTAL |
9 |
72 |
||
PENYALURAN DANA DESA
Sedikit perbedaan di tahun tahun sebelumnya, tahun ini dana desa disalurkan/diantar langsung oleh bupati nabire bapak Mesak Magai ke kampung kampung dengan mekanisme menentukan 6 titik sona penyerahan sesuai wilayah administrasi yang dimulai dari tanggal 5 – 18 September 2025.
Vidio Singkat Penyampaian Bupati Nabire Bapak Mesak Magai Terkait Penyaluran DD Tahap I Tahun Anggaran 2025
2. Sona II : Distrik Siriwo dan uapa dilakukan hari selasa,
9 September 2025
3. Sona III : Distrik Nabire Kota, Makimi dan Teluk Kimi
dilakukan hari rabu, 10 Sepetember 2025
4. Sona IV : Distrik Wanggar, Nabire Barat, dan Distrik
YaYaro dilakukan pada hari kamis, 11 September 2025
5. Sona V : Distrik Yaur dan Teluk Umar dilakukan hari jumat,12 September 2025
6. Sona VI Distrik Dipa dan Meno.
Kebijakan yang
diambil oleh bapak bupati dalam penyaluran dan pengantaran langsung dana desa merupakan
hal yang luar biasa dan dinilai sangat baik. Kebijakan ini merupakan bukti pengawasan langsung pemerintah daerah agar kepala kampung beserta masyarakat penerima manfaat dapat menggunakan dana desa dengan rasa syukur dan penuh tanggungjawab.
PENYERAPAN
DANA DESA TAHAP I 2025
Setelah Dana Desa Tahap I Tahun 2025 disalurkan dari tanggal 5 September s/d 19 Oktober (sebulan lebih).Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung bersama Inspektorat Kabupaten Nabire, didampingi TPP telah melakukan monitoring ke kampung kampung. Kegiatan monitoring dilakukan dari tanggal 14-21 Oktober 2025.
Dari hasil monitoring untuk 72 kampung
secara keseluruhan penyerapan DD Tahap I telah mencapai ± 80%. Hal ini.merupakan
kesungguhan masyarakat kampung dalam mengelola dana desa dengan penuh tanggung
jawab.
Beberapa pekerjaan pembangunan yang sudah selesai dikerjakan
Tambatan Perau Kampung Keuw Distrik Wapoga
Sabtu, 18 Oktober 2025
SURVEI SPIN, MENTRI DESA YANDRI SUSANTO DI-APRESIASI PUBLIK MASUK DALAM KINERJA MENTRI TERBAIK

SPIN mencatat, dipaparkan Mawardin, kebijakan-kebijakan
yang dijalankan Kementerian Desa, seperti penguatan BUMDes, digitalisasi
ekonomi desa, program karya-karya produktif dan advokasi terhadap
masalah-masalah yang dihadapi masyarakat desa menjadi faktor utama meningkatnya
kepuasan publik terhadap kinerja Yandri.
Selain itu, publik juga menilai Yandri mampu mengkoordinasikan berbagai program lintas kementerian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa, terutama dalam konteks pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan antarwilayah.
“Isu pembangunan desa kini tidak lagi dianggap pelengkap, tetapi justru menjadi fondasi utama pemerataan ekonomi nasional. Yandri berhasil menjadikan sektor ini lebih strategis dan produktif,” jelasnya.
Survei nasional SPIN melibatkan 1.600 responden
di 38 provinsi, menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of
error ±2,45 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Survei SPIN: Kinerja Yandri Susanto Diapresiasi Publik, Masuk Menteri Terbaik"
Jumat, 17 Oktober 2025
DPMK DAN INSPEKTORAT KAB. NABIRE MELAKUKAN MONITORING DD TAHP I TAHUN ANGGARAN 2025
Tujuan Monitoring :
- Memastikan
penggunaan dana sesuai peruntukan: Memeriksa apakah anggaran dana desa
digunakan sesuai dengan peraturan dan tidak disalahgunakan.
- Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas: Memastikan semua proses pengelolaan dana
desa dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi secara terbuka.
- Mendorong
pembangunan berkelanjutan: Memastikan kegiatan pembangunan desa
berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat jangka panjang bagi
masyarakat.
- Meningkatkan
kinerja pemerintah desa: Membantu
pemerintah desa untuk memperbaiki kinerja, memberikan masukan untuk
perbaikan program di masa depan, dan memastikan program berjalan sesuai
tupoksi.
Dalam arahan juga beliau menyampaikan agar pendamping terus giat dalam pendampingan di kampung agar proses penyerapan dan pertanggungjawab dana desa dapat dikelola dengan baik dan mensejahterahkan masyarakat. Setelah arahan selesai tim Inspektorat melakukan pemeriksaan beberapa dokumen kampung Tahun Anggaran 2025. (APBK, RKP, RAB). Selanjutnya Tim melanjutkan peninjauan pekerjaan grenase sepanjang 100m. Dari hasil peninjauan pekerjaan telah dikerjakan 70% dan ditargetkan 4 hari bisa rampung 100%. Hal ini merupakan pencapaian terbaik dari penyerapan penggunaan Dana Dana Tahap I Tahun Anggaran 2025 di kampung wadio.
BALIO APBK KAMPUNG WADIO
Dasar hukum
: Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
keuangan kampung. Peraturan ini mengatur bahwa keuangan kampung HARUS dikelola
berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, dan dilakukan dengan
tertib dan disiplin anggaran.
menetapkan prinsip transparansi
dalam setiap tahap pengelolaan keuangan kampung, mulai dari pencairan
pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Mekanisme Transpaeansi : penetapan transparansi ini dilakukan dengan berbagai cara seperti penyediaan informasi mengenai prosedur, biaya, dan tanggungjawab keuangan kampung. Mumudahkan akses masyarakat terhadap informasi keuangan kampung melalui papan pengumuman. Menyampaikan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban kepada bupati melalui camat.
Pembuatan Grenase
Pekerjaan Grenase telah telah dikerjan sesuai dengan volume yang dianggarkan.
-
Waroki, 22 Oktober 2025 Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung Tahun Anggaran 2026 kampung waroki, dilaksanakan di Balai kampung Warok...
-
Nabire, 21 Oktober 2025 PELAKSANAAN HARI BAKTI PENDAMPING DESA TAHUN 2025 DILAKSANAKAN DI PALEMBANG Hari Bakti Pendamping Desa adalah pe...















