Jumat, 31 Oktober 2025
MONITORING DD, ADD TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2025 DISTRIK TELUK UMAR
Nabire, 31 Oktober 2025
MONITORING DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG DAN
INSPEKTORAT KABUPATEN NABIRE KE DISTRIK TELUK UMAR
Jumat, 24 Oktober 2025 Tim monitoring Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Nabire Bpk. Pilemon Madai, S.Th, M.Th melakukan monitoring ke Distrik Teluk Umar. Tim monitoring terdiri dari DPMK 6 orang, Inspektorat 1 orang, Tenaga Ahli Kabupaten 2 orang dan 1 orang PD.
Pukul 09.20.00 WIT Tim
berangkat dari pantai Kalibobo menuju Distrik
Teluk Umar. Perjalanan kami menggunakan speed boad dengan kekuatan 2 ejin (2 mesin
tempel 40 PK). Disepanjang perjalanan kami disajikan panorama laut yang begitu
indah dan gugusan pulau pulau kecil yang sangat memukau, tak terasa sudah hampir
3 jam kami diatas laut biru yang terbentang luas, daratan pun hampir tak
kelihatan hanya terdengar suara mesin dan desiran air laut disertai cakap cakap
kami yang terkadang membela tawa-ria.
Akhirnya, perjalanan kami sudah
hampir tiba, dari kejauhan terlihat gunung gunung yang hijau menjulang, dataran
lembah yang hijau membentang itulah kampung goni – kampung yang terakhir dan terjauh
di arah barat kabupaten nabire yang berbatasan dengan Kabupaten Teluk Wondama Wasior
Provinsi Papua Barat.
Tepat pukul 13.09.00 WIT kami
mendaratkan speed boad kami dipantai kampung goni. Kami-pun disambut oleh
aparat pemerintahan kampung goni menuju balai kampung. Dari balai kampung kami
melanjutkan perjalan menuju rumah kediaman kepala desa goni karena balai
kampung untuk sementara tidak dapat digunakan.
TAHAPAN MONITORING
Dalam arahannya kepala dinas
PMK menyampaikan beberapa hal diawali dengan beberapa pertanyaan diantaranya :
1. Apakah
Dana Desa sudah diantar dan diserahkan didepan masyarakat kampung goni dalam
keadaan utuh ?
2. Apakah
BLT sudah diterima masyarakat penerima manfaat ?
Dari dua pertanyaan ini
langsung dijawab oleh semua masyarakat bahwa dana desa sudah diantar dan diserahakan
didepan masyarakat demikian juga Bantuan Langsung Tunai.
Lebih lanjut dalam arahannya
kepala dinas PMK menyampaikan agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan
sesuai RAB yang ada karena ini adalah instruksi Bupati untuk mengawal dengan
baik dana desa agar dapat mensejahterakan masyarakat. Dalam penekannya beliau
harapkan agar jangan menyalagunakan/menyelewengkan anggaran dana desa, sebab
jika kepala kampung menyalagunakan pasti akan berurusan dengan pihak berwajib. Itu
sebabnya kehadiran kami DPMK disini adalah untuk mengawal, membina, memberdayakan
masyarkat kampung agar dapat melaksankan dan mengunakan dana desa dengan baik.
Demikian juga yang disampaikan
oleh ibu Monika maniawasi dari Inspektorat sebagai dinas terkait yang langsung
memriksa dana desa ketika disalahgunakan. Dalam arahannya beliau menenkankan
bahwa ketika terjadi penyelewengan anggran maka atas dasar rekomendasi Dinas
Pemeberdayaan kampung kami akan turun untuk melakukan audit.olehnya untuk
mencegah hal ini terjadi sebagaimana yang disampaikan bpk kepala dinas bahwa
kami hadir disini atas perintah bupati untuk melakukan monitoring dan
pembinaan.
Setelah beberapa arahan dari
kepala dinas dan inspektorat dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen kampung
APBK, RAB, dan SPP. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan pisik pembangunan
yang sudah dikerjakan di Tahap I.
Pembangunan Rumah Sehat 3 unit untuk tiga kepala keluarga. Dengan pembagian di tahap I dibelanjakan material: pasir, batu pondasi/kali, batu tela dan balok. Dan akan dikerjakan dengan mengunakan DD tahap II tahun anggaran 2025.
2. Pengadaan
Alat Tangkap Nelayan : motor tempet 15 PK 2 Unit, (DD) Dalam proses
3.
Fiber
3 Unit (DD) Dalam Proses
4. 1 Unit
Motor Tempel 40 PK ( Dana BHP).Dalam Proses
Setelah selesai melakukan
monitoring Tim melanjutkan perjalan ke kampung Yeretuar. Perjalan dari kampung
goni menuju kampung Yeretuar memakan waktu ± 25 menit.
Distrik Teluk Umar ada 4
kampung yang letaknya dipesisr pantai yang kehidupan hari harinya adalah meramu,
nelayan, berburu dan bertani.
Rabu, 22 Oktober 2025
MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KAMPUNG (MUSKAM) TAHUN 2026 KAMPUNG WAROKI
Waroki,
22 Oktober 2025
Demikian juga yang disampaikan kepala distrik nabire barat agar dalam penyampaian usulan tetap merujukak pada RPJMK memprioritaskan kebutuan kebutuhan untuk fasilitas umum dan kebutuhan masyarakat.
Dalam arahan yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Kabupaten Nabire Pak Ari Yakadewa menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian :
Undang undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang undang No. 6 Tahun
2014 tentang desa, undang undang ini mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya
diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 dengan salah satu poin yang signifikan
adalah perubahan masa jabataan kepala kampung, Bamuskam dari 6 tahun menjadi 8
tahun.
Lebih lanjut pak Yakadewa menjelaskan untuk segera merefisi RPJMK sesuai
dengan UU No. 3 Tahun 2024. Segera melakukan MUSDESUS sesuai dengan permendes
No.10 2025 tentang mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam rangka
pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini tertuang dalam Pasal 2 dan
pasal 3 permendes No. 10 Tahun 2025. Tujuan musdesus ini tertuang dalam surat
edaran permendes No. 8 Tahun 2025. Tujuannya adalah kampung siap membantu
membayar iuran KDMP ke bank imbara ketika KDMP mengalami kendala.
Dengan adanya musdesus ini berarti dalam pengalian gagasan/usulan untuk
ditetapkan dalam RKP, kesepakatan kepala
desa dan KDMP. penting untuk penentuan biaaya yang akan dianggarkan dalam APBK,
APBK Perubahan.
diakhir dari arahannya pak Yakadewa mengingatkan agar Kaur Keuangan atapun oprator desa untuk segera membuat laporan realisasi penatusahaan diaplikasi siskeudes karena akan ditarik untuk diserahkan BPKP.
Semua usulan kegiatan dituangkan dalam berita acara musyawarah kampung dan
dan ditandatangani oleh Ketua BPD pimpinan sidang musyawarah dan anggota,
selanjutnya diserahkan kepada kepala kampung waroki.
Musyawarah penetapan RKP akan dilaksankan satu minggu setelah musyawarah
pengalian gagasan usulan. Waktu seminggu diberikan untuk pemerintahan kampung
mencermati ulang berita acara muskam untuk menetapkan perengkingkan yang akan
dibahas bersama dalam muyawarah penetapan RKP Tahun Anggaran 2026.
Selasa, 21 Oktober 2025
PERINGATAN HARI PENDAMPING DESA
Nabire,
21 Oktober 2025
PELAKSANAAN HARI BAKTI PENDAMPING DESA TAHUN 2025 DILAKSANAKAN DI PALEMBANG
- Penetapan
tanggal: 7 Oktober
dipilih karena merupakan hari pertama kali pendamping desa diterjunkan
untuk bertugas pada tahun 2016.
- Tujuan: Untuk memberikan apresiasi
dan menghormati profesi pendamping desa atas dedikasi dan kontribusi
mereka dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia.
- Peringatan
di Palembang: Peringatan
Hari Bakti Pendamping Desa tahun ini dilaksanakan di Palembang, seperti di
daerah lain, untuk meningkatkan integritas dan pengabdian mereka.

Terhitung
sejaka taggal 7 Oktober 2016 sampe dengan tahun 2025 tidak terasa sudah 9 tahun
pendamping desa mengabdikan diri. Boleh dikatakan hampir dua periode kami
abdikan diri kami tanpa pamrih di seluruh pelosok negri tercinta. Ada banyak
suka dan duka yang kami TPP alami demi membangun kampung membangun Indonesi.
Secara
berjenjang kami di tugaskan mulai dari Desa, distrik, kabupaten, provinsi, dan
pusat dengan sebutan TPPI (Tenaga Pendamping Profesional Indonesia) yang
dikelola oleh BPSDM Kementrian Desa Daerah Tertinggal.
Minggu, 19 Oktober 2025
REALISASI DD TAHAP I
REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK 72 KAMPUNG DI KABUPATEN NABIRE
Kabupaten
Nabire adalah induk dari semua kabupaten di Papua Tengah, kecuali kabupaten
mimika yang merupakan pemekaran dari kabupaten Fak fak, olehnya Nabire ditetapkan
sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah. Kabupaten Nabire berdiri pada tanggal
10 September 1969, dengan dasar hukum UU Nomor 12 Tahun 1969.Berdasarkan
wilayah administrasi; Kabupaten Nabire terdiri dari 15 distrik, 9 kelurahan,
dan 72 kampung dengan total luas wilayah 12.075,00 mk² dengan jumlah penduduk
sebanyak 180.000 lebih jiwa (22 Juli 2025).
Pendataan
untuk Orang Asli Papua (OAP) saat ini 80.000 lebih dengan proses pemetaan
menurut nama keluarga (fam) Dukcapil
22 Juli 2025.
|
KODE WILAYAH |
NAMA DISTIK |
IBU KOTA |
JUMLAH |
|
|
KELURAHAN |
KAMPUNG |
|||
|
94.01.01 |
Nabire |
Karang Mulia |
9 |
3 |
|
94.01.02 |
Napan |
Napan |
- |
3 |
|
94.01.03 |
Yaur |
Kwatisore |
- |
4 |
|
94.01.04 |
Uwapa |
Topo |
- |
6 |
|
94.01.05 |
Wanggar |
Karadiri |
- |
3 |
|
94.01.06 |
Siriwo |
Unupo |
- |
6 |
|
94.01.07 |
Makimi |
Lagari Jaya |
- |
6 |
|
94.01.08 |
Teluk Umar |
Yeretuar |
- |
4 |
|
94.01.09 |
Teluk Kimi |
Samabusa |
- |
5 |
|
94.01.10 |
Yaro |
Jaya Mukti |
- |
8 |
|
94.01.11 |
Wapoga |
Kamarisano |
- |
5 |
|
94.01.12 |
Nabire Barat |
Kali Semen |
- |
5 |
|
94.01.13 |
Mora |
Arui |
- |
5 |
|
94.01.14 |
Dipa |
Dikia |
- |
5 |
|
94.01.15 |
Menou |
Lokodimi |
- |
4 |
|
TOTAL |
9 |
72 |
||
PENYALURAN DANA DESA
Sedikit perbedaan di tahun tahun sebelumnya, tahun ini dana desa disalurkan/diantar langsung oleh bupati nabire bapak Mesak Magai ke kampung kampung dengan mekanisme menentukan 6 titik sona penyerahan sesuai wilayah administrasi yang dimulai dari tanggal 5 – 18 September 2025.
Vidio Singkat Penyampaian Bupati Nabire Bapak Mesak Magai Terkait Penyaluran DD Tahap I Tahun Anggaran 2025
2. Sona II : Distrik Siriwo dan uapa dilakukan hari selasa,
9 September 2025
3. Sona III : Distrik Nabire Kota, Makimi dan Teluk Kimi
dilakukan hari rabu, 10 Sepetember 2025
4. Sona IV : Distrik Wanggar, Nabire Barat, dan Distrik
YaYaro dilakukan pada hari kamis, 11 September 2025
5. Sona V : Distrik Yaur dan Teluk Umar dilakukan hari jumat,12 September 2025
6. Sona VI Distrik Dipa dan Meno.
Kebijakan yang
diambil oleh bapak bupati dalam penyaluran dan pengantaran langsung dana desa merupakan
hal yang luar biasa dan dinilai sangat baik. Kebijakan ini merupakan bukti pengawasan langsung pemerintah daerah agar kepala kampung beserta masyarakat penerima manfaat dapat menggunakan dana desa dengan rasa syukur dan penuh tanggungjawab.
PENYERAPAN
DANA DESA TAHAP I 2025
Setelah Dana Desa Tahap I Tahun 2025 disalurkan dari tanggal 5 September s/d 19 Oktober (sebulan lebih).Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung bersama Inspektorat Kabupaten Nabire, didampingi TPP telah melakukan monitoring ke kampung kampung. Kegiatan monitoring dilakukan dari tanggal 14-21 Oktober 2025.
Dari hasil monitoring untuk 72 kampung
secara keseluruhan penyerapan DD Tahap I telah mencapai ± 80%. Hal ini.merupakan
kesungguhan masyarakat kampung dalam mengelola dana desa dengan penuh tanggung
jawab.
Beberapa pekerjaan pembangunan yang sudah selesai dikerjakan
Tambatan Perau Kampung Keuw Distrik Wapoga
-
Nabire, 16 Desember 2025 PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2025 TERH...

















