SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Rabu, 22 Oktober 2025

ARTIKEL PERMENDES NO. 10 TAHUN 2025


MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KAMPUNG (MUSKAM) TAHUN 2026 KAMPUNG WAROKI

Waroki, 22 Oktober 2025

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung Tahun Anggaran 2026 kampung waroki, dilaksanakan di Balai kampung Waroki. Hadir dalam undangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Nabire, Kepala Distrik Nabire Barat, kepala suku kampung waroki, ketua Bamuskam dan anggota, ketua ketua RT/RW, kader Posyandu, Poswindu, badan penggurus PKK, tokoh Masyarakat, tokoh  pemuda, badan pengurus KDMP, TPP, dan masyarakat kampung waroki.
Dalam sambutan/arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung bapak Lasarus Wenda selaku kepala seksi Kerjasama dan Masyarakat kampung menyampaikan pentingnya penggunaan dana desa sesuai peruntukannya dalam APBDK. Hal ini menjadi rujukan dari hasil monitoring yang sudah kami lakukan untuk kegiatan tahap I tahun 2025.  Diharapkan dalam pengalian gagasan untuk kegiatan tahun 2026 sesuai dengan kebutuhan masyarakat kampung waroki. lebih lanjut beliau menekankan agar semua kegiatan yang bersumber dari DD atapun ADD untuk digunakan sesuai peruntukannya dalam RAB sesuai volume 

Kepala Kampung Waroki Bpk Koten Wenda dalam sambutan menyampaikan pentinya kehadiran semua masyarakat, RT/RW, tokoh pemuda, tokoh masyrakat, kader posyandu, powindu, pengurus PKK untuk menyampaikan usulan/gagasan yang nantinya diputuskan dalam perengkingan untuk disahkan.

Demikian juga yang disampaikan kepala distrik nabire barat agar dalam penyampaian usulan tetap merujukak pada RPJMK  memprioritaskan kebutuan kebutuhan untuk fasilitas umum dan kebutuhan masyarakat.

Dalam arahan yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Kabupaten Nabire Pak Ari Yakadewa menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian :

Undang undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, undang undang ini mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 dengan salah satu poin yang signifikan adalah perubahan masa jabataan kepala kampung, Bamuskam dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Lebih lanjut pak Yakadewa menjelaskan untuk segera merefisi RPJMK sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024. Segera melakukan MUSDESUS sesuai dengan permendes No.10 2025 tentang mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini tertuang dalam Pasal 2 dan pasal 3 permendes No. 10 Tahun 2025. Tujuan musdesus ini tertuang dalam surat edaran permendes No. 8 Tahun 2025. Tujuannya adalah kampung siap membantu membayar iuran KDMP ke bank imbara ketika KDMP mengalami kendala.

Dengan adanya musdesus ini berarti dalam pengalian gagasan/usulan untuk ditetapkan dalam RKP,  kesepakatan kepala desa dan KDMP. penting untuk penentuan biaaya yang akan dianggarkan dalam APBK, APBK Perubahan.

diakhir dari arahannya pak Yakadewa mengingatkan agar Kaur Keuangan atapun oprator desa untuk segera membuat laporan realisasi penatusahaan diaplikasi siskeudes karena akan ditarik untuk diserahkan BPKP.

Setelah sambutan dan beberapa arahan, waktu selanjutnya diberikan kepada ketua BPD/BAMUSKAM dan anggota untuk memimpin acara musyawarah pengalian ngagasan dan usulan kegiatan tahun anggaran 2026.

Semua usulan kegiatan dituangkan dalam berita acara musyawarah kampung dan dan ditandatangani oleh Ketua BPD pimpinan sidang musyawarah dan anggota, selanjutnya diserahkan kepada kepala kampung waroki.

Musyawarah penetapan RKP akan dilaksankan satu minggu setelah musyawarah pengalian gagasan usulan. Waktu seminggu diberikan untuk pemerintahan kampung mencermati ulang berita acara muskam untuk menetapkan perengkingkan yang akan dibahas bersama dalam muyawarah penetapan RKP Tahun Anggaran 2026.

Selasa, 21 Oktober 2025

PERMENDES NO.11 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENDES

MP3 TPP NABIRE

PERINGATAN HARI PENDAMPING DESA

Nabire, 21 Oktober 2025

PELAKSANAAN HARI BAKTI PENDAMPING DESA TAHUN 2025 DILAKSANAKAN DI PALEMBANG

Hari Bakti Pendamping Desa adalah peringatan setiap tanggal 7 Oktober yang ditetapkan untuk mengapresiasi kontribusi pendamping desa di Indonesia, pelakasanaan tahun ini bertempat di Palembang. Penetapan tanggal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Desa Nomor 110 Tahun 2022 dan bertujuan untuk meningkatkan semangat pengabdian para pendamping dalam pembangunan desa. 



  • Penetapan tanggal: 7 Oktober dipilih karena merupakan hari pertama kali pendamping desa diterjunkan untuk bertugas pada tahun 2016.
  • Tujuan: Untuk memberikan apresiasi dan menghormati profesi pendamping desa atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia.
  • Peringatan di Palembang: Peringatan Hari Bakti Pendamping Desa tahun ini dilaksanakan di Palembang, seperti di daerah lain, untuk meningkatkan integritas dan pengabdian mereka. 

Terhitung sejaka taggal 7 Oktober 2016 sampe dengan tahun 2025 tidak terasa sudah 9 tahun pendamping desa mengabdikan diri. Boleh dikatakan hampir dua periode kami abdikan diri kami tanpa pamrih di seluruh pelosok negri tercinta. Ada banyak suka dan duka yang kami TPP alami demi membangun kampung membangun Indonesi.

Secara berjenjang kami di tugaskan mulai dari Desa, distrik, kabupaten, provinsi, dan pusat dengan sebutan TPPI (Tenaga Pendamping Profesional Indonesia) yang dikelola oleh BPSDM Kementrian Desa Daerah Tertinggal.

Minggu, 19 Oktober 2025

REALISASI DD TAHAP I

REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK 72 KAMPUNG DI KABUPATEN NABIRE

Kabupaten Nabire adalah induk dari semua kabupaten di Papua Tengah, kecuali kabupaten mimika yang merupakan pemekaran dari kabupaten Fak fak, olehnya Nabire ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah. Kabupaten Nabire berdiri pada tanggal 10 September 1969, dengan dasar hukum UU Nomor 12 Tahun 1969.

Berdasarkan wilayah administrasi; Kabupaten Nabire terdiri dari 15 distrik, 9 kelurahan, dan 72 kampung dengan total luas wilayah 12.075,00 mk² dengan jumlah penduduk sebanyak 180.000 lebih jiwa (22 Juli 2025).

Pendataan untuk Orang Asli Papua (OAP) saat ini 80.000 lebih dengan proses pemetaan menurut nama keluarga (fam) Dukcapil 22 Juli 2025.

KODE WILAYAH

NAMA DISTIK

IBU KOTA

JUMLAH

KELURAHAN

KAMPUNG

94.01.01

Nabire

Karang Mulia

9

3

94.01.02

Napan

Napan

-

3

94.01.03

Yaur

Kwatisore

-

4

94.01.04

Uwapa

Topo

-

6

94.01.05

Wanggar

Karadiri

-

3

94.01.06

Siriwo

Unupo

-

6

94.01.07

Makimi

Lagari Jaya

-

6

94.01.08

Teluk Umar

Yeretuar

-

4

94.01.09

Teluk Kimi

Samabusa

-

5

94.01.10

Yaro

Jaya Mukti

-

8

94.01.11

Wapoga

Kamarisano

-

5

94.01.12

Nabire Barat

Kali Semen

-

5

94.01.13

Mora

Arui

-

5

94.01.14

Dipa

Dikia

-

5

94.01.15

Menou

Lokodimi

-

4

TOTAL

9

72

PENYALURAN DANA DESA


Penyaluran dana desa tahap I  tahun 2025 untuk 72 kampung di Kabupaten Nabire pada dasarnya tetap merujuk pada peraturan Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk oprasional penggunaan dana desa tahun 2025, dan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

Sedikit perbedaan di tahun tahun sebelumnya, tahun ini dana desa disalurkan/diantar langsung oleh bupati nabire bapak Mesak Magai ke kampung kampung dengan mekanisme menentukan 6 titik sona penyerahan sesuai wilayah administrasi yang dimulai dari tanggal 5 – 18 September 2025.

Vidio Singkat Penyampaian Bupati Nabire Bapak Mesak Magai Terkait Penyaluran DD Tahap I Tahun Anggaran 2025


Sona I : Distrik Napan, Mora dan Wapoga dilakukan pada hari jumat 5 september 2025

2.  Sona II : Distrik Siriwo dan uapa dilakukan hari selasa, 9 September 2025

3.  Sona III : Distrik Nabire Kota, Makimi dan Teluk Kimi dilakukan hari rabu, 10 Sepetember 2025

4.  Sona IV : Distrik Wanggar, Nabire Barat, dan Distrik

YaYaro dilakukan pada hari kamis, 11 September 2025

5.  Sona V : Distrik Yaur dan Teluk Umar dilakukan hari jumat,12 September 2025

6.     Sona VI Distrik Dipa dan Meno.

Kebijakan yang diambil oleh bapak bupati dalam penyaluran dan pengantaran langsung dana desa merupakan hal yang luar biasa dan dinilai sangat baik. Kebijakan ini merupakan bukti pengawasan langsung pemerintah daerah agar kepala kampung beserta masyarakat penerima manfaat dapat menggunakan dana desa dengan rasa syukur dan penuh tanggungjawab.

PENYERAPAN DANA DESA TAHAP I 2025

Setelah Dana Desa Tahap I Tahun 2025 disalurkan dari tanggal 5 September s/d 19 Oktober (sebulan lebih).Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung bersama Inspektorat Kabupaten Nabire, didampingi TPP telah melakukan monitoring  ke kampung kampung. Kegiatan monitoring dilakukan dari tanggal 14-21 Oktober 2025.

Dari hasil monitoring untuk 72 kampung secara keseluruhan penyerapan DD Tahap I telah mencapai ± 80%. Hal ini.merupakan kesungguhan masyarakat kampung dalam mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab.

Beberapa pekerjaan pembangunan yang sudah selesai dikerjakan

Tambatan Perau Kampung Keuw Distrik Wapoga


Pengecoran Rabat beton Jalan Kampung Urumusu Distrik Uwapa



PEMBANGUNAN JALAN RABAT BETON KAMPUNG KALISEMEN
DISTRIK NABIRE BARAT 
MONITORING DPMK, INSPEKTORAT DIDAMPINGI TPP KAB. NABIRE


BALIO APABK KAMPUNG KALI SEMEN


Sabtu, 18 Oktober 2025

SURVEI SPIN, MENTRI DESA YANDRI SUSANTO DI-APRESIASI PUBLIK MASUK DALAM KINERJA MENTRI TERBAIK

Nabire,18 Oktober 2025, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto masuk dalam jajaran tiga besar menteri dengan kinerja terbaik nasional berdasarkan hasil Survei Strategic and Political Insight Network (SPIN) periode Oktober 2025.
Dalam survei yang dilakukan pada 1-9 Oktober 2025 di 38 provinsi, Yandri Susanto meraih tingkat kepuasan publik sebesar 66,9 persen, menempati posisi ketiga di bawah Abdul Mu'ti (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) dengan 67,5 persen dan Amran Sulaiman (Mntri Pertanian) dengan 67,3 persen.

SPIN mencatat, dipaparkan Mawardin, kebijakan-kebijakan yang dijalankan Kementerian Desa, seperti penguatan BUMDes, digitalisasi ekonomi desa,  program karya-karya produktif dan  advokasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat desa menjadi faktor utama meningkatnya kepuasan publik terhadap kinerja Yandri.

Selain itu, publik juga menilai Yandri mampu mengkoordinasikan berbagai program lintas kementerian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa, terutama dalam konteks pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan antarwilayah.

“Isu pembangunan desa kini tidak lagi dianggap pelengkap, tetapi justru menjadi fondasi utama pemerataan ekonomi nasional. Yandri berhasil menjadikan sektor ini lebih strategis dan produktif,” jelasnya.

Survei nasional SPIN melibatkan 1.600 responden di 38 provinsi, menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error ±2,45 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei SPIN: Kinerja Yandri Susanto Diapresiasi Publik, Masuk Menteri Terbaik"

Jumat, 17 Oktober 2025

DPMK DAN INSPEKTORAT KAB. NABIRE MELAKUKAN MONITORING DD TAHP I TAHUN ANGGARAN 2025


Nabire, rabu 15 Oktober 2025 Pukul 13.15 WIT, DPMK bersama Inspektorat didampingi TPP Kabupaten Nabire tiba di Kampung Wadio. Kedatangan Tim disambut langsung oleh ibu Wartina kepala kampung wadio bersama seluruh aparatur pemerintahan kampung. Setelah bersahaja sebentar waktu diberikan kepada bapak Fransiskus Magai, S.IP untuk menyapaikan beberapa arahan. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa tujuan monitoring dana desa adalah memastikan penggunaan dana desa efekti, efisien, transparan, dan akuntabel untuk mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Selian itu, beliau beliau juga menyampaikan monitoring juga bertujuan untuk mencegah penyalagunaan dana, mengindentifikasi kendala, serta meningkatkan kinerja pemerintah desa melalui evaluasi dan pemberian masukan.

Tujuan Monitoring :

  • Memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan: Memeriksa apakah anggaran dana desa digunakan sesuai dengan peraturan dan tidak disalahgunakan.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Memastikan semua proses pengelolaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi secara terbuka.
  • Mendorong pembangunan berkelanjutan: Memastikan kegiatan pembangunan desa berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
  • Meningkatkan kinerja pemerintah desa: Membantu pemerintah desa untuk memperbaiki kinerja, memberikan masukan untuk perbaikan program di masa depan, dan memastikan program berjalan sesuai tupoksi. 

Dalam arahan juga beliau menyampaikan agar pendamping terus giat dalam pendampingan di kampung agar proses penyerapan dan pertanggungjawab dana desa dapat dikelola dengan baik dan mensejahterahkan masyarakat. Setelah arahan selesai tim Inspektorat melakukan pemeriksaan beberapa dokumen kampung Tahun Anggaran 2025. (APBK, RKP, RAB). Selanjutnya Tim melanjutkan peninjauan pekerjaan grenase sepanjang 100m. Dari hasil peninjauan pekerjaan telah dikerjakan 70% dan ditargetkan 4 hari bisa rampung 100%. Hal ini merupakan pencapaian terbaik dari penyerapan penggunaan Dana Dana Tahap I Tahun Anggaran 2025 di kampung wadio.

BALIO APBK KAMPUNG WADIO

Dasar hukum : Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan kampung. Peraturan ini mengatur bahwa keuangan kampung HARUS dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, dan dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

menetapkan prinsip transparansi dalam setiap tahap pengelolaan keuangan kampung, mulai dari pencairan pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Mekanisme Transpaeansi : penetapan transparansi ini dilakukan dengan berbagai cara seperti penyediaan informasi mengenai prosedur, biaya, dan tanggungjawab keuangan kampung. Mumudahkan akses masyarakat terhadap informasi keuangan kampung melalui papan pengumuman. Menyampaikan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban kepada bupati melalui camat.

Pembuatan Grenase

Pekerjaan Grenase telah telah dikerjan sesuai dengan volume yang dianggarkan.


















ARTIKEL PERMENDES NO. 10 TAHUN 2025