SELAMAT DATANG DI BLOGGER TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Jumat, 31 Oktober 2025

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI, PERGUDANGAN, DAN PERLENGKAPAN KOPERASI

MONITORING DD, ADD TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2025 DISTRIK TELUK UMAR


Nabire, 31 Oktober 2025

MONITORING DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG DAN INSPEKTORAT KABUPATEN NABIRE KE DISTRIK TELUK UMAR 

Jumat, 24 Oktober 2025  Tim monitoring Dana Desa dan Alokasi Dana Desa  Tahap I Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Nabire Bpk. Pilemon Madai, S.Th, M.Th melakukan monitoring ke Distrik Teluk Umar. Tim monitoring terdiri dari DPMK 6 orang, Inspektorat 1 orang, Tenaga Ahli Kabupaten 2 orang dan 1 orang PD.

Pukul 09.20.00 WIT Tim berangkat dari pantai Kalibobo  menuju Distrik Teluk Umar. Perjalanan kami menggunakan speed boad dengan kekuatan 2 ejin (2 mesin tempel 40 PK). Disepanjang perjalanan kami disajikan panorama laut yang begitu indah dan gugusan pulau pulau kecil yang sangat memukau, tak terasa sudah hampir 3 jam kami diatas laut biru yang terbentang luas, daratan pun hampir tak kelihatan hanya terdengar suara mesin dan desiran air laut disertai cakap cakap kami yang terkadang membela tawa-ria.

Akhirnya, perjalanan kami sudah hampir tiba, dari kejauhan terlihat gunung gunung yang hijau menjulang, dataran lembah yang hijau membentang itulah kampung goni – kampung yang terakhir dan terjauh di arah barat kabupaten nabire yang berbatasan dengan Kabupaten Teluk Wondama Wasior Provinsi Papua Barat.

Tepat pukul 13.09.00 WIT kami mendaratkan speed boad kami dipantai kampung goni. Kami-pun disambut oleh aparat pemerintahan kampung goni menuju balai kampung. Dari balai kampung kami melanjutkan perjalan menuju rumah kediaman kepala desa goni karena balai kampung untuk sementara tidak dapat digunakan.

TAHAPAN MONITORING

Dalam arahannya kepala dinas PMK menyampaikan beberapa hal diawali dengan beberapa pertanyaan diantaranya :

1.      Apakah Dana Desa sudah diantar dan diserahkan didepan masyarakat kampung goni dalam keadaan utuh ?

2.      Apakah BLT sudah diterima masyarakat penerima manfaat ?

Dari dua pertanyaan ini langsung dijawab oleh semua masyarakat bahwa dana desa sudah diantar dan diserahakan didepan masyarakat demikian juga Bantuan Langsung Tunai.

Lebih lanjut dalam arahannya kepala dinas PMK menyampaikan agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan sesuai RAB yang ada karena ini adalah instruksi Bupati untuk mengawal dengan baik dana desa agar dapat mensejahterakan masyarakat. Dalam penekannya beliau harapkan agar jangan menyalagunakan/menyelewengkan anggaran dana desa, sebab jika kepala kampung menyalagunakan pasti akan berurusan dengan pihak berwajib. Itu sebabnya kehadiran kami DPMK disini adalah untuk mengawal, membina, memberdayakan masyarkat kampung agar dapat melaksankan dan mengunakan dana desa dengan baik.

Demikian juga yang disampaikan oleh ibu Monika maniawasi dari Inspektorat sebagai dinas terkait yang langsung memriksa dana desa ketika disalahgunakan. Dalam arahannya beliau menenkankan bahwa ketika terjadi penyelewengan anggran maka atas dasar rekomendasi Dinas Pemeberdayaan kampung kami akan turun untuk melakukan audit.olehnya untuk mencegah hal ini terjadi sebagaimana yang disampaikan bpk kepala dinas bahwa kami hadir disini atas perintah bupati untuk melakukan monitoring dan pembinaan.

Setelah beberapa arahan dari kepala dinas dan inspektorat dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen kampung APBK, RAB, dan SPP. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan pisik pembangunan yang sudah dikerjakan di Tahap I.


Pembangunan Rumah Sehat 3 unit untuk tiga kepala keluarga. Dengan pembagian di tahap I dibelanjakan material: pasir, batu pondasi/kali, batu tela dan balok. Dan akan dikerjakan dengan mengunakan DD tahap II tahun anggaran 2025.

2.     Pengadaan Alat Tangkap Nelayan : motor tempet 15 PK 2 Unit, (DD) Dalam proses

3.      Fiber 3 Unit (DD) Dalam Proses

4.      1 Unit Motor Tempel 40 PK ( Dana BHP).Dalam Proses

Setelah selesai melakukan monitoring Tim melanjutkan perjalan ke kampung Yeretuar. Perjalan dari kampung goni menuju kampung Yeretuar memakan waktu ± 25 menit.

Distrik Teluk Umar ada 4 kampung yang letaknya dipesisr pantai yang kehidupan hari harinya adalah meramu, nelayan, berburu dan bertani.



Rabu, 22 Oktober 2025

ARTIKEL PERMENDES NO. 10 TAHUN 2025


MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KAMPUNG (MUSKAM) TAHUN 2026 KAMPUNG WAROKI

Waroki, 22 Oktober 2025

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung Tahun Anggaran 2026 kampung waroki, dilaksanakan di Balai kampung Waroki. Hadir dalam undangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Nabire, Kepala Distrik Nabire Barat, kepala suku kampung waroki, ketua Bamuskam dan anggota, ketua ketua RT/RW, kader Posyandu, Poswindu, badan penggurus PKK, tokoh Masyarakat, tokoh  pemuda, badan pengurus KDMP, TPP, dan masyarakat kampung waroki.
Dalam sambutan/arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung bapak Lasarus Wenda selaku kepala seksi Kerjasama dan Masyarakat kampung menyampaikan pentingnya penggunaan dana desa sesuai peruntukannya dalam APBDK. Hal ini menjadi rujukan dari hasil monitoring yang sudah kami lakukan untuk kegiatan tahap I tahun 2025.  Diharapkan dalam pengalian gagasan untuk kegiatan tahun 2026 sesuai dengan kebutuhan masyarakat kampung waroki. lebih lanjut beliau menekankan agar semua kegiatan yang bersumber dari DD atapun ADD untuk digunakan sesuai peruntukannya dalam RAB sesuai volume 

Kepala Kampung Waroki Bpk Koten Wenda dalam sambutan menyampaikan pentinya kehadiran semua masyarakat, RT/RW, tokoh pemuda, tokoh masyrakat, kader posyandu, powindu, pengurus PKK untuk menyampaikan usulan/gagasan yang nantinya diputuskan dalam perengkingan untuk disahkan.

Demikian juga yang disampaikan kepala distrik nabire barat agar dalam penyampaian usulan tetap merujukak pada RPJMK  memprioritaskan kebutuan kebutuhan untuk fasilitas umum dan kebutuhan masyarakat.

Dalam arahan yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Kabupaten Nabire Pak Ari Yakadewa menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian :

Undang undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, undang undang ini mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 dengan salah satu poin yang signifikan adalah perubahan masa jabataan kepala kampung, Bamuskam dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Lebih lanjut pak Yakadewa menjelaskan untuk segera merefisi RPJMK sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024. Segera melakukan MUSDESUS sesuai dengan permendes No.10 2025 tentang mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini tertuang dalam Pasal 2 dan pasal 3 permendes No. 10 Tahun 2025. Tujuan musdesus ini tertuang dalam surat edaran permendes No. 8 Tahun 2025. Tujuannya adalah kampung siap membantu membayar iuran KDMP ke bank imbara ketika KDMP mengalami kendala.

Dengan adanya musdesus ini berarti dalam pengalian gagasan/usulan untuk ditetapkan dalam RKP,  kesepakatan kepala desa dan KDMP. penting untuk penentuan biaaya yang akan dianggarkan dalam APBK, APBK Perubahan.

diakhir dari arahannya pak Yakadewa mengingatkan agar Kaur Keuangan atapun oprator desa untuk segera membuat laporan realisasi penatusahaan diaplikasi siskeudes karena akan ditarik untuk diserahkan BPKP.

Setelah sambutan dan beberapa arahan, waktu selanjutnya diberikan kepada ketua BPD/BAMUSKAM dan anggota untuk memimpin acara musyawarah pengalian ngagasan dan usulan kegiatan tahun anggaran 2026.

Semua usulan kegiatan dituangkan dalam berita acara musyawarah kampung dan dan ditandatangani oleh Ketua BPD pimpinan sidang musyawarah dan anggota, selanjutnya diserahkan kepada kepala kampung waroki.

Musyawarah penetapan RKP akan dilaksankan satu minggu setelah musyawarah pengalian gagasan usulan. Waktu seminggu diberikan untuk pemerintahan kampung mencermati ulang berita acara muskam untuk menetapkan perengkingkan yang akan dibahas bersama dalam muyawarah penetapan RKP Tahun Anggaran 2026.

Selasa, 21 Oktober 2025

PERMENDES NO.11 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENDES

MP3 TPP NABIRE

PERINGATAN HARI PENDAMPING DESA

Nabire, 21 Oktober 2025

PELAKSANAAN HARI BAKTI PENDAMPING DESA TAHUN 2025 DILAKSANAKAN DI PALEMBANG

Hari Bakti Pendamping Desa adalah peringatan setiap tanggal 7 Oktober yang ditetapkan untuk mengapresiasi kontribusi pendamping desa di Indonesia, pelakasanaan tahun ini bertempat di Palembang. Penetapan tanggal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Desa Nomor 110 Tahun 2022 dan bertujuan untuk meningkatkan semangat pengabdian para pendamping dalam pembangunan desa. 



  • Penetapan tanggal: 7 Oktober dipilih karena merupakan hari pertama kali pendamping desa diterjunkan untuk bertugas pada tahun 2016.
  • Tujuan: Untuk memberikan apresiasi dan menghormati profesi pendamping desa atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia.
  • Peringatan di Palembang: Peringatan Hari Bakti Pendamping Desa tahun ini dilaksanakan di Palembang, seperti di daerah lain, untuk meningkatkan integritas dan pengabdian mereka. 

Terhitung sejaka taggal 7 Oktober 2016 sampe dengan tahun 2025 tidak terasa sudah 9 tahun pendamping desa mengabdikan diri. Boleh dikatakan hampir dua periode kami abdikan diri kami tanpa pamrih di seluruh pelosok negri tercinta. Ada banyak suka dan duka yang kami TPP alami demi membangun kampung membangun Indonesi.

Secara berjenjang kami di tugaskan mulai dari Desa, distrik, kabupaten, provinsi, dan pusat dengan sebutan TPPI (Tenaga Pendamping Profesional Indonesia) yang dikelola oleh BPSDM Kementrian Desa Daerah Tertinggal.

Minggu, 19 Oktober 2025

REALISASI DD TAHAP I

REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK 72 KAMPUNG DI KABUPATEN NABIRE

Kabupaten Nabire adalah induk dari semua kabupaten di Papua Tengah, kecuali kabupaten mimika yang merupakan pemekaran dari kabupaten Fak fak, olehnya Nabire ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah. Kabupaten Nabire berdiri pada tanggal 10 September 1969, dengan dasar hukum UU Nomor 12 Tahun 1969.

Berdasarkan wilayah administrasi; Kabupaten Nabire terdiri dari 15 distrik, 9 kelurahan, dan 72 kampung dengan total luas wilayah 12.075,00 mk² dengan jumlah penduduk sebanyak 180.000 lebih jiwa (22 Juli 2025).

Pendataan untuk Orang Asli Papua (OAP) saat ini 80.000 lebih dengan proses pemetaan menurut nama keluarga (fam) Dukcapil 22 Juli 2025.

KODE WILAYAH

NAMA DISTIK

IBU KOTA

JUMLAH

KELURAHAN

KAMPUNG

94.01.01

Nabire

Karang Mulia

9

3

94.01.02

Napan

Napan

-

3

94.01.03

Yaur

Kwatisore

-

4

94.01.04

Uwapa

Topo

-

6

94.01.05

Wanggar

Karadiri

-

3

94.01.06

Siriwo

Unupo

-

6

94.01.07

Makimi

Lagari Jaya

-

6

94.01.08

Teluk Umar

Yeretuar

-

4

94.01.09

Teluk Kimi

Samabusa

-

5

94.01.10

Yaro

Jaya Mukti

-

8

94.01.11

Wapoga

Kamarisano

-

5

94.01.12

Nabire Barat

Kali Semen

-

5

94.01.13

Mora

Arui

-

5

94.01.14

Dipa

Dikia

-

5

94.01.15

Menou

Lokodimi

-

4

TOTAL

9

72

PENYALURAN DANA DESA


Penyaluran dana desa tahap I  tahun 2025 untuk 72 kampung di Kabupaten Nabire pada dasarnya tetap merujuk pada peraturan Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk oprasional penggunaan dana desa tahun 2025, dan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

Sedikit perbedaan di tahun tahun sebelumnya, tahun ini dana desa disalurkan/diantar langsung oleh bupati nabire bapak Mesak Magai ke kampung kampung dengan mekanisme menentukan 6 titik sona penyerahan sesuai wilayah administrasi yang dimulai dari tanggal 5 – 18 September 2025.

Vidio Singkat Penyampaian Bupati Nabire Bapak Mesak Magai Terkait Penyaluran DD Tahap I Tahun Anggaran 2025


Sona I : Distrik Napan, Mora dan Wapoga dilakukan pada hari jumat 5 september 2025

2.  Sona II : Distrik Siriwo dan uapa dilakukan hari selasa, 9 September 2025

3.  Sona III : Distrik Nabire Kota, Makimi dan Teluk Kimi dilakukan hari rabu, 10 Sepetember 2025

4.  Sona IV : Distrik Wanggar, Nabire Barat, dan Distrik

YaYaro dilakukan pada hari kamis, 11 September 2025

5.  Sona V : Distrik Yaur dan Teluk Umar dilakukan hari jumat,12 September 2025

6.     Sona VI Distrik Dipa dan Meno.

Kebijakan yang diambil oleh bapak bupati dalam penyaluran dan pengantaran langsung dana desa merupakan hal yang luar biasa dan dinilai sangat baik. Kebijakan ini merupakan bukti pengawasan langsung pemerintah daerah agar kepala kampung beserta masyarakat penerima manfaat dapat menggunakan dana desa dengan rasa syukur dan penuh tanggungjawab.

PENYERAPAN DANA DESA TAHAP I 2025

Setelah Dana Desa Tahap I Tahun 2025 disalurkan dari tanggal 5 September s/d 19 Oktober (sebulan lebih).Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung bersama Inspektorat Kabupaten Nabire, didampingi TPP telah melakukan monitoring  ke kampung kampung. Kegiatan monitoring dilakukan dari tanggal 14-21 Oktober 2025.

Dari hasil monitoring untuk 72 kampung secara keseluruhan penyerapan DD Tahap I telah mencapai ± 80%. Hal ini.merupakan kesungguhan masyarakat kampung dalam mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab.

Beberapa pekerjaan pembangunan yang sudah selesai dikerjakan

Tambatan Perau Kampung Keuw Distrik Wapoga


Pengecoran Rabat beton Jalan Kampung Urumusu Distrik Uwapa



PEMBANGUNAN JALAN RABAT BETON KAMPUNG KALISEMEN
DISTRIK NABIRE BARAT 
MONITORING DPMK, INSPEKTORAT DIDAMPINGI TPP KAB. NABIRE


BALIO APABK KAMPUNG KALI SEMEN