INFORMASI DAN MEDIA TPP KABUPATEN NABIRE, "KAMPUNG TERDEPAN UNTUK INDONESIA"

Oktober 07, 2026

HARI BAKTI PENDAMPING DESA KE 10, 2026

 

10 Tahun Hari Bakti Pendamping Desa: Menyalakan Pengabdian, Menguatkan Desa, Membangun Indonesia dari Desa Ke Kota.

Nabire, Papua Tengah — 7 Oktober 2026

Satu Dekade Pengabdian di Tengah Masyarakat Desa

Tanggal 7 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Pendamping Desa di Indonesia. Hari ini menandai 10 tahun perjalanan kehadiran Pendamping Desa sejak 7 Oktober 2016, ketika para pendamping untuk pertama kalinya dipandang siap secara kapasitas dan mental untuk diterjunkan dalam mendukung pembangunan dari desa.

Momentum tersebut kemudian mendapatkan pengakuan secara resmi ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa pada 7 Oktober 2022. Penetapan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap profesi pendamping desa sekaligus ruang untuk merefleksikan perjalanan pengabdian dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Karena itu, Hari Bakti Pendamping Desa ke-10 pada 7 Oktober 2026 bukan sekadar peringatan sebuah tanggal. Lebih dari itu, momentum ini menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjang para pendamping yang selama satu dekade hadir di tengah masyarakat, mendampingi pemerintah desa, memfasilitasi masyarakat, serta ikut mengawal berbagai proses pembangunan dan pemberdayaan di desa.

Dari Desa, Pendamping Mengawal Pembangunan

Kehadiran Pendamping Desa memiliki posisi penting dalam ekosistem pembangunan desa. Pendamping tidak ditempatkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah desa maupun masyarakat, tetapi hadir sebagai fasilitator, motivator, mentor dan penggerak pemberdayaan masyarakat.

Dalam perjalanan pendampingan, berbagai proses harus dilakukan bersama masyarakat, mulai dari pendataan desa, perencanaan pembangunan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, evaluasi, hingga penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat.

Ketika masyarakat duduk bersama dalam musyawarah desa, ketika pemerintah kampung menyusun perencanaan pembangunan, ketika kelompok masyarakat mengembangkan potensi ekonomi lokal, hingga ketika desa melakukan monitoring terhadap penggunaan anggaran pembangunan, pendamping berada di tengah proses tersebut untuk memberikan fasilitasi sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pendampingan tidak semata-mata dilihat dari banyaknya kegiatan yang didampingi atau dokumen yang berhasil diselesaikan.

Lebih jauh, keberhasilan pendampingan dapat dilihat dari semakin meningkatnya kapasitas masyarakat dan pemerintah desa, semakin kuatnya partisipasi masyarakat, semakin baiknya tata kelola pembangunan, serta semakin besarnya kemampuan desa untuk mengelola potensi dan menyelesaikan persoalannya secara mandiri.

Sepuluh Tahun Perjalanan yang Tidak Selalu Mudah

Satu dekade pengabdian tentu bukan perjalanan yang sederhana.

Pendamping desa bekerja di tengah berbagai karakter wilayah, kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, dinamika sosial masyarakat, serta kebutuhan pembangunan yang berbeda antara satu desa dengan desa lainnya.

Di wilayah kepulauan, pegunungan, pedalaman maupun daerah dengan akses transportasi yang terbatas, pendamping harus mampu menyesuaikan pola kerja dengan kondisi lapangan.

Tidak jarang pendamping harus menempuh perjalanan panjang untuk menjangkau kampung, berdiskusi dengan masyarakat hingga malam hari, mengikuti musyawarah, melakukan monitoring, membantu proses penguatan administrasi, serta memberikan fasilitasi ketika pemerintah desa maupun masyarakat menghadapi persoalan pembangunan.

Di situlah makna pengabdian menjadi nyata.

Pendampingan bukan hanya tentang hadir di ruang rapat, tetapi juga tentang hadir di tengah persoalan masyarakat dan membantu menemukan jalan keluar melalui proses pemberdayaan.

Pendampingan Bukan Mengambil Alih

Salah satu prinsip penting dalam pendampingan adalah bahwa pendamping tidak boleh menggantikan posisi pemerintah desa maupun masyarakat.

Pendamping hadir untuk memperkuat kemampuan desa.

Mendampingi bukan berarti mengambil alih.

Membantu bukan berarti membuat masyarakat bergantung.

Memfasilitasi bukan berarti menentukan seluruh keputusan desa.

Karena pembangunan desa pada akhirnya harus menjadi milik masyarakat desa itu sendiri.

Pendamping membantu membuka ruang dialog, memperkuat kapasitas, memberikan informasi, mempertemukan kepentingan, mendorong partisipasi dan membantu desa memahami berbagai kebijakan pembangunan.

Ketika masyarakat sudah mampu merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri, maka di situlah salah satu keberhasilan pendampingan dapat dilihat.

Mengawal Perencanaan dan Pembangunan Desa

Dalam ketentuan mengenai Tenaga Pendamping Profesional, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa memiliki tugas dalam berbagai tahapan pembangunan desa, termasuk pendataan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penguatan kelembagaan masyarakat.

Pendamping Desa juga memiliki peran dalam mendampingi kerja sama antardesa, mempercepat proses administrasi tertentu di tingkat kecamatan yang berkaitan dengan Dana Desa, melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa, serta melakukan mentoring kepada Pendamping Lokal Desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Tugas tersebut menunjukkan bahwa pendampingan merupakan pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, integritas, komunikasi dan kemampuan membaca persoalan di lapangan.

Karena itu, peningkatan kapasitas pendamping menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pendampingan.

Dari Papua Tengah: Pengabdian di Tanah Papua

Bagi para Pendamping Desa yang bekerja di Provinsi Papua Tengah, peringatan satu dekade ini memiliki makna tersendiri.

Wilayah Papua memiliki karakter geografis, sosial, budaya dan pelayanan dasar yang sangat beragam. Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan pendampingan yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan daerah lain.

Pendamping dituntut untuk memahami konteks lokal, menghargai adat dan kearifan masyarakat, membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, perempuan, pemuda serta kelompok masyarakat lainnya.

Di Kabupaten Nabire dan wilayah Papua Tengah lainnya, pendampingan pembangunan kampung merupakan bagian dari upaya memperkuat masyarakat agar mampu mengidentifikasi kebutuhan, menyusun prioritas, memanfaatkan potensi lokal dan mengawal pembangunan yang memberikan manfaat nyata.

Pendampingan harus terus diarahkan agar pembangunan tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memperhatikan pemberdayaan manusia, penguatan ekonomi masyarakat, kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, kelembagaan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Menjaga Integritas dalam Mengawal Pembangunan

Sepuluh tahun pengabdian juga menjadi momentum untuk memperkuat integritas.

Pendamping Desa berhadapan dengan berbagai proses pengelolaan pembangunan dan anggaran desa. Karena itu, pendamping harus mampu memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendamping bukan aparat penegak hukum dan bukan pula pengambil keputusan atas kebijakan desa.

Namun, pendamping memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan fasilitasi dan edukasi agar proses pembangunan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Setiap rupiah anggaran desa pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, pendampingan harus terus mendorong agar perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat, pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan, serta hasil pembangunan dapat dirasakan secara nyata.

Sepuluh Tahun Bukan Akhir, tetapi Awal Dekade Berikutnya

Peringatan 10 tahun bukan berarti perjalanan pendampingan telah selesai.

Justru satu dekade pertama harus menjadi dasar untuk memasuki dekade kedua pendampingan desa dengan semangat yang lebih kuat.

Tantangan pembangunan desa semakin kompleks.

Transformasi digital, perubahan ekonomi, penguatan kelembagaan desa, pengembangan usaha masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perubahan lingkungan, ketahanan pangan, kesehatan masyarakat dan berbagai persoalan sosial membutuhkan kapasitas pendamping yang terus berkembang.

Pendamping desa juga harus mampu mengikuti perubahan kebijakan dan perkembangan teknologi informasi.

Pendampingan ke depan tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman.

Dibutuhkan data yang akurat, kemampuan analisis, literasi digital, komunikasi publik, kemampuan fasilitasi, pemahaman regulasi dan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat.

Mengembalikan Pendampingan kepada Tujuan Utamanya

Pada akhirnya, pendampingan desa harus kembali kepada tujuan utamanya: mendorong masyarakat desa menjadi subjek pembangunan.

Masyarakat bukan sekadar penerima program.

Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan desa.

Pemerintah desa bukan sekadar pelaksana administrasi.

Pemerintah desa merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pembangunan yang harus bekerja berdasarkan perencanaan, kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

Pendamping berada di antara proses tersebut sebagai tenaga profesional yang membantu memperkuat kapasitas dan memastikan proses pemberdayaan berjalan.

Sebagaimana ditegaskan dalam momentum penetapan Hari Bakti Pendamping Desa, kehadiran pendamping berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta upaya mendorong pencapaian tujuan pembangunan desa.

Refleksi Satu Dekade: Apa yang Sudah Kita Berikan kepada Desa?

Pada Hari Bakti Pendamping Desa ke-10 ini, ada pertanyaan penting yang patut direnungkan oleh setiap pendamping:

Setelah sepuluh tahun, apa yang telah berubah di desa yang kita dampingi?

Apakah masyarakat semakin berani menyampaikan pendapat?

Apakah pemerintah desa semakin mampu menyusun perencanaan secara mandiri?

Apakah kelompok masyarakat semakin aktif?

Apakah potensi ekonomi lokal semakin berkembang?

Apakah tata kelola pemerintahan desa semakin baik?

Apakah pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat?

Dan yang paling penting:

Apakah setelah pendamping hadir, desa menjadi semakin kuat dan masyarakat semakin mandiri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa banyak rapat yang telah dihadiri atau berapa banyak kegiatan yang telah didokumentasikan.

Sebab hakikat pendampingan adalah meninggalkan kapasitas, pengetahuan, keberanian dan kemandirian di tengah masyarakat.

Terus Menjadi Pelayan Desa

Sepuluh tahun adalah perjalanan yang panjang.

Ada pendamping yang telah berpindah wilayah tugas. Ada yang telah meninggalkan dunia pendampingan. Ada pula yang sampai hari ini masih setia berada di tengah masyarakat desa.

Setiap orang memiliki cerita pengabdian masing-masing.

Ada perjalanan yang ditempuh dengan kendaraan.

Ada yang harus berjalan kaki.

Ada yang menyeberangi sungai.

Ada yang menempuh perjalanan laut.

Ada yang melewati jalan berlumpur.

Ada yang harus menghadapi keterbatasan jaringan komunikasi.

Namun di balik semua itu ada satu semangat yang sama:

hadir untuk desa.

Pendamping mungkin tidak selalu terlihat dalam setiap hasil pembangunan. Nama pendamping mungkin tidak tertulis pada setiap bangunan yang berdiri. Namun jika masyarakat semakin mampu mengelola kehidupannya, pemerintah desa semakin kuat, dan pembangunan semakin memberikan manfaat, maka di sanalah jejak pendampingan menemukan maknanya.

Selamat Hari Bakti Pendamping Desa ke-10

7 Oktober 2016 – 7 Oktober 2026

Sepuluh tahun perjalanan pendampingan desa adalah perjalanan tentang pengabdian, pembelajaran, tantangan dan harapan.

Hari ini bukan hanya tentang merayakan masa lalu.

Hari ini adalah kesempatan untuk memperkuat komitmen menghadapi masa depan.

Mari terus mendampingi tanpa mendominasi.

Mari terus memberdayakan tanpa menciptakan ketergantungan.

Mari terus memfasilitasi tanpa mengambil alih.

Mari terus mengawal pembangunan dengan integritas.

Mari terus belajar dari masyarakat.

Dan mari terus menempatkan masyarakat desa sebagai subjek utama pembangunan.

Selamat Hari Bakti Pendamping Desa ke-10.

10 Tahun Menyalakan Pengabdian.
10 Tahun Menguatkan Desa.
10 Tahun Mendampingi Masyarakat.
10 Tahun Membangun Indonesia dari Desa.

Terus Mengabdi. Terus Mendampingi. Terus Memberdayakan.

Dari Desa, untuk Indonesia.


Catatan redaksional: Secara historis, 7 Oktober 2016 merupakan momentum pertama kali Pendamping Desa diterjunkan/dianggap siap mendampingi pembangunan desa. Sementara penetapan resmi 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa dilakukan pada 7 Oktober 2022 melalui Kepmen Desa PDTT Nomor 110 Tahun 2022. Karena itu, penyebutan “10 Tahun Hari Bakti Pendamping Desa” dalam artikel ini dimaknai sebagai peringatan satu dekade perjalanan pengabdian sejak 2016, bukan bahwa penetapan formal Hari Bakti telah berlangsung sejak 2016.

 

September 30, 2026

ASTA CITA

 ASTA CITA PEMERINTAHAN PRABOWO GIBRAN

Nabire, 30 September 2026

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengusung Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045'. Visi itu akan diwujudkan dengan 8 misi yang disebut  Asta Cita .

Ditindaklanjuti Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dalam sianran langsung TV One pada 30 September 2026. UNTUK ITU SELURUH PEGAWAI BPSDM DAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) DI SELURUH INDONESIA. Dalam rangka memperluas wawasan dan pemahaman mengenai Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045, seluruh pegawai BPSDM dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia diimbau untuk menyaksikan program “Inspirasi Pagi”.

Dalam rangka memperluas wawasan dan pemahaman mengenai Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045, seluruh pegawai BPSDM dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia diimbau untuk menyaksikan program “Inspirasi Pagi”.

Prabowo-Gibran mengusung 8 misi atau Asta Cita yang bTerisi tentang pengokohan ideologi hingga demokrasi. Ada juga soal pemantapan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan hingga ekonomi kreatif.

Prabowo-Gibran juga berjanji memperkuat pembangunan SDM, melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi demi negeri, meningkatkan lapangan kerja hingga persoalan reformasi politik, hukum dan birokrasi.

Berikut  Asta Cita  Prabowo-Gibran :

  1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
  2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, udara, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
  3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
  4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
  5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
  6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
  7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
  8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur

 

September 19, 2026

 

NABIRE DARURAT ASAP KEBAKARAN HUTAN, PEMERINTAH DAERAH HARUS BERGERAK CEPAT

Asap Kebakaran Mulai Mengganggu Masyarakat, Pemkab Nabire Didorong Perkuat Respons Darurat, Pelayanan Kesehatan dan Pencegahan

NABIRE, PAPUA TENGAH 18  September 2026 — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi permasalahan serius di Kabupaten Nabire. Dalam beberapa hari terakhir, asap tebal tidak hanya mengganggu aktivitas mas

Data BMKG menunjukkan jumlah titik panas (hotspot ) di Kabupaten Nabire meningkat dari 12 titik pada 10 September menjadi 268 titik pada 13 September 2026 . Dari jumlah tersebut, 238 titik berada pada kategori sedang dan lima titik kategori tinggi.

Dampaknya terlihat nyata. Pada tanggal 14 September, kabut asap menyebabkan jarak pandang di sekitar Bandara Douw Aturur 18 September 2026, enam penerbangan intra-Nabire dibatalkan karena asap tebal menurunkan jarak pandang dan mengganggu keselamatan penerbangan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Nabire tidak lagi semata-mata persoalan kebakaran di kawasan hutan atau lahan. Dampaknya sudah menyentuh kesehatan masyarakat, mobilitas warga, transportasi udara, lingkungan, aktivitas

Persoalan asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Nabire perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Asap yang memasuki kawasan permukiman bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan dan aktivitas warga.

Situasi tersebut membutuhkan respons pemerintah yang cepat, terkoordinasi dan berbasis data. Penanganan tidak cukup hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi harus dilanjutkan dengan pemantauan kualitas udara, perlindungan masyarakat terdampak, pencegahan kebakaran serta pemulihan lingkungan.

BERITA UTAMA

Kebakaran hutan dan lahan dapat berkembang menjadi persoalan lintas sektor apabila tidak segera dikendalikan. Ketika asap menyebar ke permukiman, masyarakat menjadi kelompok yang langsung merasakan dampaknya.

Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Nabire perlu memastikan bahwa informasi mengenai lokasi kebakaran, perkembangan titik api, kondisi kualitas udara dan wilayah yang terdampak dapat disampaikan kepada masyarakat secara cepat dan mudah dipahami.

Masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi asap tanpa informasi yang jelas mengenai kondisi dan langkah perlindungan yang harus dilakukan.

Persoalan ini juga perlu dilihat sebagai bagian dari sistem penanggulangan bencana dan perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah bersama distrik, kampung, aparat keamanan, tenaga kesehatan dan masyarakat perlu membangun mekanisme pelaporan serta respons cepat terhadap setiap kejadian kebakaran.

5W + 1H

WHAT,  Apa yang terjadi?
Wilayah Nabire menghadapi persoalan asap yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat.

WHERE — Di mana?
Dampak asap perlu dipetakan berdasarkan lokasi kebakaran dan arah penyebaran asap, khususnya terhadap kawasan permukiman dan fasilitas publik yang terdampak.

WHEN — Kapan?
Penanganan perlu dilakukan sejak laporan kebakaran dan munculnya asap terdeteksi, tanpa menunggu kondisi berkembang menjadi lebih luas.

WHO — Siapa yang bertanggung jawab?
Penanganan membutuhkan koordinasi Pemerintah Kabupaten Nabire bersama BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, pemadam kebakaran, aparat keamanan, pemerintah distrik dan kampung, tenaga kesehatan serta masyarakat.

WHY — Mengapa harus segera ditangani?
Karena asap dapat mengganggu kualitas udara dan berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat, selain mengganggu aktivitas pendidikan, pekerjaan, transportasi dan kegiatan ekonomi.

HOW — Bagaimana solusinya?
Melalui sistem penanganan terpadu yang mencakup deteksi dini, pemetaan titik kebakaran, pemadaman, pemantauan kualitas udara, pelayanan kesehatan, edukasi masyarakat, pencegahan kebakaran dan penegakan aturan berdasarkan bukti.

SUARA MASYARAKAT

Masyarakat pada prinsipnya membutuhkan kepastian informasi dari pemerintah. Ketika asap mulai memasuki permukiman, warga perlu mengetahui sumber asap, tingkat risikonya, wilayah yang terdampak dan apa yang harus dilakukan untuk melindungi keluarga.

“Kami membutuhkan informasi yang jelas dari pemerintah. Kalau memang kualitas udara sudah terganggu, masyarakat harus diberitahu agar dapat mengambil langkah untuk melindungi anak-anak dan keluarga,” demikian aspirasi yang dapat menjadi perhatian pemerintah dalam menghadapi kondisi asap.

Masyarakat juga berharap pemerintah tidak hanya turun ketika kebakaran sudah besar, tetapi melakukan pencegahan secara rutin bersama masyarakat di tingkat distrik dan kampung.

SOLUSI KONKRET PEMERINTAH KABUPATEN NABIRE

1. Aktifkan Posko Terpadu Penanganan Asap

Pemerintah daerah perlu membangun koordinasi lintas organisasi perangkat daerah melalui posko terpadu. Posko tersebut menjadi pusat informasi, koordinasi pemadaman, pelayanan masyarakat dan pelaporan perkembangan kebakaran.

2. Petakan Titik Kebakaran

Setiap laporan kebakaran perlu diverifikasi dan dipetakan. Pemerintah perlu mengetahui lokasi, luas area terdampak, perkembangan api dan arah penyebaran asap.

3. Pantau Kualitas Udara

Informasi kualitas udara harus menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan. Hasil pemantauan perlu disampaikan kepada masyarakat secara sederhana dan mudah dipahami.

4. Perkuat Pelayanan Kesehatan

Puskesmas di wilayah terdampak perlu meningkatkan kesiapsiagaan terhadap keluhan kesehatan yang berkaitan dengan paparan asap. Pemerintah juga dapat menyiapkan pelayanan kesehatan bergerak apabila kondisi membutuhkan.

5. Lindungi Kelompok Rentan

Anak-anak, lansia dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap gangguan akibat kualitas udara buruk perlu menjadi prioritas dalam penyampaian peringatan dan pelayanan.

6. Bangun Sistem Pelaporan Cepat di Distrik dan Kampung

Pemerintah dapat membangun mekanisme sederhana agar masyarakat dapat melaporkan titik kebakaran secara cepat kepada pemerintah distrik, kampung atau petugas terkait.

7. Edukasi Pencegahan Kebakaran

Pencegahan harus dilakukan secara rutin melalui kampung, sekolah, kelompok masyarakat dan tokoh lokal. Edukasi perlu menjelaskan bahaya pembakaran yang tidak terkendali serta cara melaporkan kejadian kebakaran.

8. Tindak Pelanggaran Berdasarkan Bukti

Apabila terdapat dugaan pembakaran yang melanggar ketentuan, proses penanganan perlu dilakukan oleh aparat berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

9. Pulihkan Kawasan yang Rusak

Setelah kebakaran berhasil dikendalikan, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan pemulihan kawasan terdampak agar risiko kebakaran berulang dapat dikurangi.

JANGAN MENUNGGU NABIRE SEMAKIN DIPENUHI ASAP

Kebakaran hutan dan lahan bukan persoalan yang dapat diselesaikan oleh satu instansi. Pemerintah daerah membutuhkan kerja bersama dengan masyarakat, pemerintah distrik dan kampung, aparat keamanan, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat serta pihak terkait lainnya.

Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan hanya informasi bahwa terjadi kebakaran, tetapi langkah nyata: dari mana asap berasal, seberapa besar dampaknya, bagaimana kualitas udara, apa yang dilakukan pemerintah dan bagaimana masyarakat dapat melindungi diri.

Pemerintah Kabupaten Nabire memiliki peran penting untuk memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terkoordinasi dan berkelanjutan.

Nabire tidak boleh hanya sibuk memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Pencegahan harus dimulai sebelum api muncul.

NABIRE BUTUH GERAK CEPAT, DATA YANG JELAS, DAN KOLABORASI NYATA.

Lindungi masyarakat. Kendalikan kebakaran. Jaga hutan dan lingkungan Nabire.

 

 

Peruntukan Dana Desa dalam Promosi Kesehatan Dasar Skala Desa untuk Penanganan dan Pencegahan HIV/AIDS, TBC, dan Malaria Kabupaten Nabire Tahun 2027.

Nabire, Papua Tengah 18 September 2026 – Pembangunan kesehatan masyarakat merupakan bagian penting dalam pembangunan desa atau kampung. Pemerintah kampung memiliki peran strategis dalam mendukung upaya promotif dan preventif di tingkat masyarakat, termasuk dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular seperti HIV/AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria.

Dukungan melalui Dana Desa dapat diarahkan untuk kegiatan kesehatan dasar skala desa sesuai kewenangan desa, hasil musyawarah desa, dokumen perencanaan dan penganggaran kampung, serta ketentuan yang berlaku. Penggunaan anggaran tersebut perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.

Mendorong Promosi Kesehatan di Tingkat Kampung

Promosi kesehatan merupakan upaya meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat agar mampu menjaga kesehatan serta mencegah penyakit. Dalam konteks HIV/AIDS, TBC, dan malaria, promosi kesehatan dapat dilakukan melalui penyuluhan, komunikasi perubahan perilaku, pemberian informasi kesehatan yang benar, serta penguatan peran kader dan masyarakat.

Kegiatan dapat dilaksanakan melalui pertemuan kampung, posyandu, kegiatan masyarakat, kelompok perempuan, kelompok pemuda, tokoh agama, tokoh adat, maupun media komunikasi kampung.

Materi edukasi antara lain mengenai:

  • pengenalan gejala dan faktor risiko penyakit;
  • cara pencegahan penularan;
  • pentingnya pemeriksaan kesehatan;
  • pentingnya segera mendapatkan pelayanan kesehatan;
  • kepatuhan menjalani pengobatan sesuai petunjuk tenaga kesehatan;
  • perlindungan terhadap kelompok rentan;
  • pencegahan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang sakit.

Dukungan Penanganan TBC

TBC membutuhkan penanganan yang berkesinambungan karena pengobatan harus dilakukan sesuai standar dan diselesaikan oleh pasien. Pemerintah kampung dapat mendukung kegiatan promotif dan preventif, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenali gejala dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Kegiatan tingkat kampung dapat berupa edukasi masyarakat, penguatan kader, penemuan terduga melalui kegiatan masyarakat sesuai arahan petugas kesehatan, dukungan pelacakan kontak, serta pendampingan sosial kepada pasien agar tidak mengalami stigma dan tetap mendapatkan dukungan selama menjalani pengobatan.

Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan diagnosis dan pengobatan tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku.

Pencegahan dan Pengendalian Malaria

Malaria juga menjadi salah satu penyakit yang perlu mendapat perhatian, khususnya di wilayah yang memiliki risiko penularan malaria.

Dukungan Dana Desa dapat diarahkan pada kegiatan promotif dan preventif yang sesuai kewenangan kampung, antara lain edukasi mengenai pencegahan gigitan nyamuk, penggunaan kelambu secara benar, menjaga kebersihan lingkungan, serta kegiatan pemberantasan tempat yang berpotensi menjadi habitat nyamuk sesuai arahan petugas kesehatan.

Kader dan masyarakat dapat dilibatkan dalam menjaga lingkungan serta menyampaikan informasi kepada masyarakat apabila terdapat warga yang mengalami gejala yang memerlukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan.

Edukasi dan Pencegahan HIV/AIDS

Pencegahan HIV/AIDS membutuhkan pendekatan yang berbasis informasi yang benar, perlindungan hak masyarakat, serta pengurangan stigma dan diskriminasi.

Pemerintah kampung dapat mendukung kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai HIV, pentingnya mengetahui status kesehatan melalui layanan yang tersedia, serta pentingnya mendapatkan pendampingan dan pelayanan kesehatan apabila seseorang membutuhkan pemeriksaan atau perawatan.

Penyampaian informasi perlu dilakukan secara sensitif, tidak menghakimi, dan menjaga kerahasiaan identitas serta kondisi kesehatan seseorang.

Penguatan Peran Kader Kesehatan

Kader merupakan salah satu unsur penting dalam menjembatani pelayanan kesehatan dengan masyarakat. Pemerintah kampung dapat mendukung peningkatan kapasitas kader melalui kegiatan pembekalan dan edukasi sesuai program kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas.

Kader dapat membantu menyampaikan informasi kesehatan, mengajak masyarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan, membantu pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif, serta menyampaikan temuan atau kebutuhan masyarakat kepada petugas kesehatan.

Kader bukan pengganti tenaga medis. Untuk pemeriksaan, diagnosis, penentuan terapi, dan tindakan medis, masyarakat tetap diarahkan kepada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kolaborasi Pemerintah Kampung dan Puskesmas

Penanganan penyakit menular tidak dapat dilakukan oleh pemerintah kampung sendiri. Diperlukan koordinasi antara Pemerintah Kampung, Pemerintah Distrik, Puskesmas, kader kesehatan, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, dan masyarakat.

Puskesmas memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, pelacakan kontak, pencatatan, serta tindak lanjut sesuai program kesehatan. Pemerintah kampung dapat memperkuat dukungan masyarakat dan lingkungan agar program kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Perencanaan Penggunaan Dana Desa

Agar dukungan Dana Desa dapat dilaksanakan secara tertib, kegiatan kesehatan perlu direncanakan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran kampung. Usulan kegiatan perlu dibahas melalui forum kampung sesuai ketentuan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta kewenangan kampung.

Contoh kegiatan yang dapat dipertimbangkan, sepanjang sesuai ketentuan dan telah dianggarkan dalam dokumen kampung, antara lain:

  1. Sosialisasi dan edukasi kesehatan masyarakat.
  2. Penguatan kapasitas kader kesehatan.
  3. Kampanye pencegahan HIV/AIDS, TBC, dan malaria.
  4. Kegiatan promotif dan preventif berbasis masyarakat.
  5. Dukungan kegiatan Posyandu dan kegiatan kesehatan masyarakat lainnya.
  6. Dukungan kegiatan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
  7. Dukungan mobilisasi masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan.
  8. Kegiatan pendataan atau pemetaan kebutuhan kesehatan masyarakat sesuai arahan Puskesmas.
  9. Penyediaan media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.
  10. Kegiatan lain yang sesuai dengan kewenangan kampung dan ketentuan penggunaan Dana Desa.

Penganggaran setiap kegiatan harus didasarkan pada kebutuhan riil, standar biaya yang berlaku, serta dokumen perencanaan dan penganggaran kampung. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang menjadi kewenangan pihak lain secara tidak sesuai ketentuan.

Membangun Kampung yang Sehat

Promosi kesehatan di tingkat kampung bukan hanya mengenai penanganan ketika masyarakat sudah sakit. Upaya yang lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat agar mampu mencegah penyakit, mengenali tanda dan gejala secara dini, serta segera mengakses pelayanan kesehatan.

Melalui perencanaan yang baik dan kolaborasi lintas sektor, Dana Desa dapat menjadi salah satu instrumen pendukung pembangunan kesehatan masyarakat di tingkat kampung. Pemerintah kampung, bersama Puskesmas dan masyarakat, dapat membangun sistem dukungan yang lebih kuat untuk pencegahan HIV/AIDS, TBC, dan malaria.

Dengan semangat gotong royong, kepedulian, dan partisipasi masyarakat, pembangunan kesehatan di tingkat kampung diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan dasar, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan bebas dari stigma terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Kampung sehat dimulai dari masyarakat yang peduli, pemerintah yang hadir, dan pelayanan kesehatan yang dapat diakses oleh semua. (By. Yakadewa Ari).

 

Agustus 25, 2026

LANGKAH-LANGKAH PEMUTAKHIRAN DATA EHDW

 Nabire Pada 25 Agustus 2026

LANGKAH-LANGKAH PEMUTAKHIRAN DATA EHDW: MEWUJUDKAN DATA DESA YANG AKURAT, LENGKAP, DAN TERINTEGRASI

Pemutakhiran data melalui aplikasi eHDW merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan tersedianya data sasaran pembangunan desa yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang diperbarui oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) menjadi dasar dalam melihat kondisi keluarga dan kelompok sasaran, khususnya yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di desa.

Agar proses pemutakhiran berjalan efektif, KPM perlu melakukan pendataan secara sistematis, melakukan verifikasi kepada sasaran, serta berkoordinasi dengan pemerintah kampung, kader Posyandu, tenaga kesehatan, dan pihak terkait lainnya.

1. Pemutakhiran Data Keluarga Sasaran

Langkah pertama adalah memastikan Data Keluarga Sasaran telah terisi dengan benar. KPM melakukan pendataan keluarga berdasarkan dokumen kependudukan yang tersedia, terutama Kartu Keluarga (KK).

Data yang perlu diperhatikan meliputi identitas kepala keluarga, anggota keluarga, alamat, serta informasi lain yang menjadi indikator dalam pendataan. KPM harus memastikan tidak terjadi data ganda, kesalahan penulisan nama, NIK, tanggal lahir, maupun komposisi anggota keluarga.

Setelah data diinput, dilakukan pengecekan dan verifikasi bersama Pemerintah Kampung atau Admin Desa agar data yang masuk ke dalam eHDW benar-benar sesuai dengan kondisi keluarga rentan stunting di lapangan.

Kunci utama: Data keluarga yang benar menjadi dasar bagi seluruh proses pemutakhiran data sasaran berikutnya.

2. Pemutakhiran Data Anak Usia 0–59 Bulan

Tahap berikutnya adalah melakukan pemutakhiran data anak usia 0–59 bulan. KPM perlu memastikan seluruh anak dalam kelompok usia tersebut telah terdata dan terhubung dengan keluarganya.

Data anak perlu diperiksa secara teliti, termasuk identitas anak, tanggal lahir, kondisi pertumbuhan dan perkembangan, serta riwayat pelayanan kesehatan yang tersedia sesuai indicator.

Dalam memperoleh informasi, KPM dapat berkoordinasi dengan kader Posyandu, Pustu, Puskesmas, bidan, maupun petugas kesehatan lainnya. Data yang diperoleh harus dibandingkan dengan kondisi sebenarnya sehingga tidak hanya lengkap secara administrasi, tetapi juga menggambarkan kondisi anak di lapangan.

Pemutakhiran data anak sangat penting karena menjadi salah satu sumber informasi untuk melihat kelompok anak yang membutuhkan perhatian dan intervensi lebih lanjut terkait stunting.

3. Pemutakhiran Data Remaja Putri

Selanjutnya KPM melakukan pemutakhiran data remaja putri. Pendataan ini penting sebagai bagian dari upaya pencegahan masalah kesehatan dan stunting sejak sebelum memasuki usia kehamilan.

KPM memastikan identitas dan keberadaan remaja putri sasaran tercatat dengan benar. Apabila terdapat indikator kesehatan atau pelayanan yang perlu diperbarui, KPM melakukan koordinasi dengan kader Posyandu, tenaga kesehatan, sekolah, dan pihak terkait sesuai kebutuhan dan kewenangan.

Data yang akurat mengenai remaja putri dapat membantu desa mengetahui kondisi sasaran dan merencanakan kegiatan edukasi, pelayanan kesehatan, serta intervensi yang diperlukan.

Pesan penting: Pencegahan stunting tidak dimulai ketika seorang ibu hamil, tetapi perlu dipersiapkan sejak masa remaja.

4. Pemutakhiran Data Calon Pengantin

Tahap berikutnya adalah pemutakhiran data calon pengantin (catin). KPM perlu memastikan calon pengantin yang menjadi sasaran di wilayah kampung dapat teridentifikasi dan datanya diperbarui secara berkala.

Pendataan calon pengantin penting untuk mendukung persiapan kesehatan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga dan kehamilan. KPM dapat membangun koordinasi dengan pemerintah kampung, petugas kesehatan, KUA atau lembaga terkait sesuai wilayah dan mekanisme yang berlaku.

Informasi yang diperoleh harus dijaga kerahasiaannya dan digunakan untuk mendukung pelayanan serta perencanaan intervensi kesehatan.

5. Pemutakhiran Data Ibu Hamil dan Ibu Nifas

Tahap terakhir adalah memastikan data ibu hamil dan ibu nifas selalu diperbarui. KPM perlu melakukan koordinasi dengan kader Posyandu, bidan, Pustu, Puskesmas, dan tenaga kesehatan untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan kondisi terkini.

Untuk ibu hamil, pemutakhiran dapat mencakup identitas, usia kehamilan, pelayanan pemeriksaan kehamilan, serta indikator lain sesuai kebutuhan sistem eHDW.

Sementara itu, data ibu nifas perlu diperbarui berdasarkan kondisi setelah persalinan dan pelayanan kesehatan yang diterima. Informasi tersebut penting untuk memastikan ibu dan bayi memperoleh perhatian dan pelayanan yang diperlukan.

Penutup

Pemutakhiran data eHDW bukan sekadar kegiatan memasukkan data ke dalam aplikasi. Lebih dari itu, pemutakhiran merupakan proses memastikan bahwa setiap sasaran benar-benar teridentifikasi, datanya benar, dan dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan pembangunan di tingkat kampung.

Karena itu, KPM perlu bekerja dengan prinsip cepat, tepat, lengkap, akurat, dan bertanggung jawab. Setiap data yang dikumpulkan dari masyarakat harus diverifikasi sebelum diinput, dan setiap perubahan kondisi sasaran harus segera diprbarui.

Dengan kerja sama antara KPM, Pemerintah Kampung, kader Posyandu, tenaga kesehatan, Admin Desa, serta Pendamping Desa/Tenaga Pendamping Profesional (TPP), pemutakhiran data eHDW diharapkan mampu menghasilkan data yang berkualitas dan mendukung perencanaan program yang lebih tepat sasaran.

“Data yang akurat adalah awal dari perencanaan yang tepat; perencanaan yang tepat adalah jalan menuju masyarakat desa yang sehat, mandiri, dan sejahtera.”

 Nabire, Selasa 25 Agustus 2026

PAPUA RAYA DALAM PEMUTAKHIRAN DATA EHDW TRIWULAN III TAHUN 2026

Papua Raya dalam Pemutakhiran Data eHDW Triwulan III Tahun 2026: Memperkuat Data Desa untuk Pembangunan "Kesehatan Dasar Berskala Desa" yang Tepat Sasaran.

Pemutakhiran data eHDW (elektronik Human Development Worker) pada Triwulan III Tahun 2026 menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pembangunan desa dan kampung yang berbasis data. Di wilayah Papua Raya, proses pemutakhiran ini memiliki arti strategis karena data yang akurat menjadi dasar dalam melihat kondisi masyarakat, khususnya kelompok sasaran pembangunan manusia seperti Keluarga Sasaran, anak 0-59 bulan, remaja putri, calon pengantin, ibu hamil dan nifas, serta keluarga sasaran/keluarga yang membutuhkan perhatian khusus.

Melalui pemutakhiran data eHDW, Kader Pembangunan Manusia (KPM) bersama pemerintah kampung dan pendamping profesional melakukan pembaruan data secara berkala. Data yang dikumpulkan tidak hanya menjadi angka dalam sistem, tetapi merupakan gambaran nyata mengenai kondisi masyarakat di tingkat kampung.

Papua Raya dan Tantangan Pemutakhiran Data

Wilayah Papua Raya memiliki karakteristik geografis dan sosial yang berbeda dengan daerah lainnya. Jarak antarkampung, keterbatasan akses transportasi, kondisi jaringan internet, serta luas wilayah menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemutakhiran data.

Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk berhenti memperbaiki kualitas data. Justru diperlukan kerja sama yang kuat antara KPM, pemerintah kampung, tenaga pendamping profesional, kader Posyandu, tenaga kesehatan, distrik, dan perangkat daerah terkait.

KPM menjadi ujung tombak dalam memastikan data masyarakat diperbarui secara benar. Setiap perubahan kondisi sasaran perlu diperhatikan dan dicatat sehingga data dalam eHDW dapat menggambarkan keadaan terkini di kampung.

Pemutakhiran Data Bukan Sekadar Mengisi Aplikasi Digital Web eHDW

Pemutakhiran eHDW Triwulan III Tahun 2026 harus dipahami sebagai proses memastikan bahwa setiap data yang dimasukkan benar-benar berasal dari kondisi masyarakat di lapangan.

KPM perlu melakukan pengecekan terhadap data sasaran, berkoordinasi dengan pemerintah kampung dan tenaga kesehatan, serta memanfaatkan sumber data yang tersedia di Posyandu, Pustu, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Data yang benar akan membantu pemerintah melihat siapa yang membutuhkan intervensi, di mana masalah terjadi, dan bentuk dukungan apa yang perlu diberikan.

Dengan demikian, eHDW bukan sekadar aplikasi untuk menginput data, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun perencanaan pembangunan kampung yang lebih tepat sasaran.

Sinergi KPM dan Tenaga Pendamping Profesional

Keberhasilan pemutakhiran data eHDW tidak dapat dilakukan oleh KPM seorang diri. Diperlukan pendampingan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi secara berjenjang.

Tenaga Pendamping Profesional memiliki peran penting dalam memberikan penguatan kepada KPM dan pemerintah kampung, terutama dalam memastikan proses pendataan berjalan sesuai mekanisme, data diperbarui secara berkala, serta permasalahan di lapangan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi.

Pendampingan juga harus diarahkan agar KPM tidak hanya mengejar kelengkapan penginputan, tetapi memahami kualitas, kebenaran, dan manfaat data bagi pembangunan kampung.

Data Berkualitas untuk Kebijakan yang Tepat

Data eHDW yang diperbarui secara rutin dapat menjadi salah satu sumber informasi penting dalam mendukung kebijakan pembangunan manusia di kampung.

Data yang valid dapat membantu pemerintah dalam melakukan identifikasi masalah, menentukan prioritas intervensi, menyusun perencanaan, serta melakukan monitoring terhadap perkembangan Kesehatan dasar berskala kampung sebagai kegiatan prioritas dalam APBK.

Karena itu, setiap KPM di Papua Raya memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kualitas data. Satu data yang benar dapat membantu satu keluarga mendapatkan perhatian yang tepat; sementara data yang tidak diperbarui dapat menyebabkan kebutuhan masyarakat tidak terlihat dalam perencanaan.

Semangat Pemutakhiran Triwulan III 2026

Pemutakhiran data eHDW Triwulan III Tahun 2026 sampai saat ini untuk beberapa Provinsi di papua Raya masih dalam prose kelas pembelajaran secara onlione (virtual zoom) untuk KPM yang dilakukan oleh BPSDM Kemendesa. Hal ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan pengetahuan cara mengentri data dalam digital web eHDW.

Semangatnya adalah “Data diperbarui, kondisi teridentifikasi, intervensi lebih tepat sasaran, pembangunan kampung semakin berdampak.”

KPM sebagai garda terdepan pendataan di kampung diharapkan terus menjaga integritas, ketelitian, dan komunikasi dengan masyarakat. Sementara pemerintah kampung dan seluruh pemangku kepentingan perlu memberikan dukungan agar proses pemutakhiran dapat berjalan secara konsisten.

Pada akhirnya, keberhasilan pemutakhiran eHDW bukan hanya diukur dari banyaknya data yang masuk ke dalam sistem, tetapi dari sejauh mana data tersebut dapat digunakan untuk membantu pemerintah menghadirkan pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Papua Raya terus bergerak. Dari kampung, data diperbarui. Dari data, masalah dikenali. Dari masalah, solusi dirancang. Dan dari kerja bersama, pembangunan manusia di Papua Raya dapat semakin tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat.

HARI BAKTI PENDAMPING DESA KE 10, 2026

  10 Tahun Hari Bakti Pendamping Desa: Menyalakan Pengabdian, Menguatkan Desa, Membangun Indonesia dari Desa Ke Kota. Nabire, Papua Tengah...