SELAMAT DATANG DI BLOGGER TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Minggu, 16 November 2025

ARTIKEL

 

Nabire, 16 November 2025

Peran BUMDes Diantara Pemerintah Desa Dan KDMP


Ditengah tengah regulasi/UU yang berubah – ubah terkait KDMP, menunjukan bahwa pemerintah belum menemukan formula yang tepat, Dan sedang merumuskannya. Namun ditengah percepatan Pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi  Desa Merah Putih dipandang perlu pemerintah keluarkan surat edaran Menteri dalam Negeri No. 100.3.1.3/8944SJ sebagai petunjuk pembangunan fisik. Dari Surat Edaran ini menjelaskan bahwa biaya pembangunan fisik gerai menjadi tanggung jawab pemerintah dengan ketentuan membangun gedung baru dan mengibahkan gedung pemerintah yang mubasir kepada KDMP yang akan menjadi Aset Desa. Hal ini membuat plafon 3m digunakan untuk modal usah dan kelengkapan KDMP.

Dari kebijakan pemerintah ini kita dapat melihat peran BUMDes sebagai :

Sang Menejer Profesional Aset Desa

Aset fisik yang telah dibangun pemerintah, pemdedes, (fisik gerai) tidak diserahkan langsung ke koperasi, melainkan diserahkan langsung kepada BUMDes.

BUMDes sebagai badan usah milik desa yang dikelola secara profesional dengan sendirinya memiliki mandat untuk mengelola aset desa. Dalam skema ini dapat saya katakan bahwa BUMDes bertindak sebagai Penyedia jasa (manjer propertti) dengan menjalankan unit jasa penyewaan.

Peran BUMDes Sangat Fital

BUMDes berdiri dintara Pemdes dan KDMP. Ini memastikan resiko utang pinjaman Rp 3m KDMP ke Bank Himbara tidak akan pernah menyetuh kas desa.

BUMDes dapat menetapkan standar oprasional terhadap aset desa terpelihara dengan baik.

Dari uraian penulis diatas dapat penulis katakan bahwa KDMP akan Fokus Penuh Pada Bisnis Inti.

KDMP yang telah memperolah pinjman modal dari Himbara akan fokus pada bisnis dan pengelolaan anggotanya. Koperasi akan menyewa Gudang dan Gerai dari BUMDes. Mekanisme sewanya adalah bisnis-ke-bisnis murni.(B2B)

KDMP membayar sewa kepada BUMDes. Uang sewa ini menjadi Pendapatan BUMDes. Setelah dipotong biaya oprasional menyetorkan bagi hasil (deviden) kepada pemerintah desa yang dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :

1.    Tidak Ada Melanggar UU Desa : dana desa tetap untuk pembangunan aset desa, bukan jaminan utang.

2.    Aset Desa aman : kepemilikan aset gudang dan gerai dijamin 100% milik desa dan tidak dapat dipindahtangankan.

3.    Utang Terisolasi : kegagalan KDMP tidak menyebabkan pemotongan Dana Desa. Desa hanya berhak mengakhiri perjanjian sewa dan mencari penyewa/oprator lain.

Akhirnya dari skema diatas, Dana Desa tidak lagi menjadi ”dana yang dipertaruhkan”, melainkan modal awal yang produktif. BUMDes menjadi mesin pencetak Pendapatan desa melalui jasa sewa, dan KDMP dapat beroperasi secara profesional. Ini adalah sinergi sesungguhnya yang menguatkan kedaulatan ekonomi desa tanpa menabrak koridor hukum.

Sebagai TPP dan pegiat desa penulis berharap aturan regulasi dan UU yang akan dikeluarkan pemerintah dapat memuat tiga pilar aset ini, dan menjadikan BUMDes sebagai Aktor Kunci dalam mendukung suksesnya program Koperasi Desa Merah Putih. (Yakadewa Ari).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar