Nabire, 16 November 2025
Peran BUMDes Diantara
Pemerintah Desa Dan KDMP
Dari kebijakan pemerintah ini
kita dapat melihat peran BUMDes sebagai :
Sang Menejer
Profesional Aset Desa
Aset fisik yang telah dibangun
pemerintah, pemdedes, (fisik gerai) tidak diserahkan langsung ke koperasi,
melainkan diserahkan langsung kepada BUMDes.
BUMDes sebagai badan usah milik
desa yang dikelola secara profesional dengan sendirinya memiliki mandat untuk
mengelola aset desa. Dalam skema ini dapat saya katakan bahwa BUMDes bertindak
sebagai Penyedia jasa (manjer propertti) dengan menjalankan unit
jasa penyewaan.
Peran BUMDes
Sangat Fital
BUMDes berdiri dintara Pemdes dan KDMP. Ini memastikan resiko utang pinjaman Rp 3m KDMP ke Bank
Himbara tidak akan pernah menyetuh kas desa.
BUMDes dapat menetapkan standar
oprasional terhadap aset desa terpelihara dengan baik.
Dari uraian penulis diatas dapat
penulis katakan bahwa KDMP akan Fokus Penuh Pada Bisnis Inti.
KDMP yang telah memperolah
pinjman modal dari Himbara akan fokus pada bisnis dan pengelolaan anggotanya. Koperasi
akan menyewa Gudang dan Gerai dari BUMDes. Mekanisme sewanya adalah
bisnis-ke-bisnis murni.(B2B)
KDMP membayar sewa kepada BUMDes. Uang sewa ini
menjadi Pendapatan BUMDes. Setelah dipotong biaya oprasional menyetorkan bagi
hasil (deviden) kepada pemerintah desa yang dicatat sebagai Pendapatan Asli
Desa.
Dari uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa :
1.
Tidak Ada Melanggar
UU Desa : dana desa tetap untuk pembangunan aset desa, bukan jaminan utang.
2.
Aset Desa aman : kepemilikan aset gudang
dan gerai dijamin 100% milik desa dan tidak dapat dipindahtangankan.
3.
Utang Terisolasi : kegagalan KDMP tidak
menyebabkan pemotongan Dana Desa. Desa hanya berhak mengakhiri perjanjian sewa
dan mencari penyewa/oprator lain.
Akhirnya dari skema diatas, Dana
Desa tidak lagi menjadi ”dana yang dipertaruhkan”,
melainkan modal awal yang produktif. BUMDes menjadi mesin pencetak Pendapatan
desa melalui jasa sewa, dan KDMP dapat beroperasi secara profesional. Ini adalah
sinergi sesungguhnya yang menguatkan kedaulatan ekonomi desa tanpa menabrak
koridor hukum.
Sebagai TPP dan pegiat desa penulis
berharap aturan regulasi dan UU yang akan dikeluarkan pemerintah dapat memuat
tiga pilar aset ini, dan menjadikan BUMDes sebagai Aktor Kunci
dalam mendukung suksesnya program Koperasi Desa Merah Putih. (Yakadewa Ari).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar