Acara Musyawarah dipimpin
langsung oleh Ketua BPD Kampung Yeretuar, dengan pembawa acara sekertaris
kampung. Dalam sambutan dan arahanya, bapak Naftali Sipha Kepala Kampung Yeretuar
menjelaskan terlebih dahulu tentang penggunaan dana desa tahap I tahun anggaran
2025 yang sudah disalurkan dan digunakan sesuai RAB dan peruntukannya. Lebih lanjut
beliau menjelaskan untuk usulan kegiatan tetap melihat perengkingan yang belum
didanai ditahun berjalan untuk diangkat kembali - sebelum menambahkan usulan
usulan yang baru. Hal ini dianggap penting agar usulan kita tidak tumpang tindi.
Namun tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan usulan baru yang menjadi
prioritas.
Selanjutnya dalam arahan Tenaga Ahli Kabupaten Nabire bapak Ari Yakadewa menyampaikan agar acara Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung ini diharapkan berjalan dengan baik sampai selesai. Dan perlu diketahui bahwa kami selaku pendamping tidak diperbolehkan untuk terlibat langsung dan aktif dalam musyawarah kampung. Untuk itu perlu kami sampaikan beberapa hal penting yaitu : segera melakukan revisi RPJMK sesuai UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang Undang ini merubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam undang undang desa dengan salah satu poin paling siknifikan adalah perubahan masa jabatan kepal desa.
Dalam arahannya beliau
menyampaikan beberapa poin penting dalam UU No. 3 Tahun 2024, yaitu :
1. Perpanjangan
Masa jabatan Kepala Desa; masa jabatan kepla desa yang semula 6 tahun dan dapat
dipilih kembali satu kali, diubah menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali
untuk satu kali masa jabatan berikiutnya.
2. Perpanjangan
Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); masa
jabatan BPD juga diperpanjang mengikiuti masa jabatan kepala kampung.
3. Penguatan
Peran Desa; Undang undang ini memperkuat desa sebagai subjek
pembangunan.
4. Hak Desa
Di Kawasan Konservasi; desa yang berada dikawasan suaka alam, pelestarian
alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi
dan/atau reabilitasi.
5. Perubahan
Terkait Perangkat Desa; terdapat perubahan mengenai persyaratan dan hak
perangkat desa, termasuk kewajiban dan wewenang yang diatur dalam pasal pasal
baru.
6. Aturan
Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDES); undang
undang ini juga memuat ketentuan baru mengenai pengelolaan BJUMDES.
Masih dalam arahannya pak
Yakadewa menyampaikan untuk segera melakukan MUSKAMSUS KDMP, sesuai surat
edaran Permendes N0. 8 tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan MUSKAMSUS
KDMP. Hal ini dianggap penting karena hasil MUSKAMSUS akan menghasilkan
kesepakatan penandatangan berita acara dukungan Dana Desa sebesar 30% untuk
membantu KDMP ketika saat pengebalian/setoran pinjaman ke Bank Himbara
mengalami kendala. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Permendes No.10 Tahun 2025
Bab III Pasal 4, Ayat 4.sebagai dukungan pemerintah desa. Demikian juga KDMP
dalam kewajibannya akan memberikan 20% dari hasil bersih yang diperoleh kepada
pemerintah kampung untuk dimasukan di dalam APBK sebagai pendapan lain lain
kampung yang akan digunakan sesuai hasil musyawarah. Ketentuan ini dapat
dilihat dalam Bab V pasal 7 ayat 1 Permendes No. 10 Tahun 2025. Lebih lanjut
beliau menjelaskan mengapa hal ini harus disampaikan karena hasil muskamsus
KDMP ini akan di masukan dalam APBK sehingga dalam MUSKAM Penetapan RKP bisa
ditetapkan dengan dasar berita acara MUSKAMSUS KDMP.
Setelah arahan dari kepala desa dan Tenaga Ahli, acara Musyawarah dimulai dan dipimpinan langsung ketua BPD kampung Yeretuar. Acara musyawarah berjalan dengan baik. Masing masing RT telah merengkingkan usulanya yang sudah dilakukan di Muskam sebelumnya dan kembali dibacakan dan diserahkan ke meja pimpinan. Dalam ruang serba serbi/saran untuk menyapaikan pendapat, ada beberapa hal yang disampaikan diantaranya :
1. Masukan
dari kepala sekolah SMP Yeretuar terkait pendidikan, dimana SMP Yeretuar
merupakan SMP satu satunya di Distrik Teluk Umar yang menerima siswa siswi dari
ke-4 kampung yang berbasis asrama, namu belum memiliki asrama sehingga ruang
kelas dipake untuk asrama. Untuk menjamin makan minum masih menjadi tanggung
jawab orang tua itu sebabnya ibu kepala sekolah berharap agar ada perhatian
dari dana desa untuk menopang anak anak yang diasrama. Sejauh ini pemerintah
desa telah menopang pendidikan siswa siswi dalam bentuk biaya pendidikan dan
keperluan pendidikan. Usulan/saran ini dicata sebagai masukan yang baik dan
diterima oleh pemerintah kampung.
2. Masukan
dari Puskesmas Yeretuar yang disampaikan oleh Ibu suster terkait data Skorkat Stunting
yang diambil oleh KPM dapat disandingkan dengan data dari kami dinas kesehatan,
karena data rembuk stunting merupakan data yang akan dibahas dalam muskam
sehingga usulan terkait kebutuhan dasar dapat diprioritaskan dan diberikan
betul betul kepada mereka yang tercatat sangat membutuhkan.
Setelah saran dan masukan dari
peserta musyawrah dicatat dan usulan diserahkan ke meja pimpinan sidang
musyawarah, ketua BPD kembali mebacakan dan mengagendakan semuanya. Akhir dari
muskam RKP 2026 secara sah didepan peserta musyawarah ketua BPD menandatangani
berita acara dan menyerahkan berita acara hasil musyawarah kepada kepala desa
Yeretuar.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar