SELAMAT DATANG DI BLOGGER TPP KABUPATEN NABIRE, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Sabtu, 01 November 2025

MUSKAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAMPUNG TAHUN 2026 KAMPUNG YERETUAR DISTRIK TELUK UMAR KAB. NABIRE


Nabire,1 Oktober 2025, Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung (RKP) Tahun 2026 Kampung Yeretuar dilaksanakan pada hari selasa, 28/10/2025 di Balai Kampung Yeretuar. Hadir dalam acara musyawarah RKP; ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader posyandu, dinas kesehatan, dinas pendidikan, pengurus PKK, masyarakat kampung Yeretuar, Kepala Kampung beserta aparat pemerintahan kampung, ketua BPD dan anggota, Tenaga Ahli Kabupaten dan Pendamping Desa.

Acara Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Kampung Yeretuar, dengan pembawa acara sekertaris kampung. Dalam sambutan dan arahanya, bapak Naftali Sipha Kepala Kampung Yeretuar menjelaskan terlebih dahulu tentang penggunaan dana desa tahap I tahun anggaran 2025 yang sudah disalurkan dan digunakan sesuai RAB dan peruntukannya. Lebih lanjut beliau menjelaskan untuk usulan kegiatan tetap melihat perengkingan yang belum didanai ditahun berjalan untuk diangkat kembali - sebelum menambahkan usulan usulan yang baru. Hal ini dianggap penting agar usulan kita tidak tumpang tindi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan usulan baru yang menjadi prioritas.


Selanjutnya dalam arahan Tenaga Ahli Kabupaten Nabire bapak Ari Yakadewa menyampaikan agar acara Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung ini diharapkan berjalan dengan baik sampai selesai. Dan perlu diketahui bahwa kami selaku pendamping tidak diperbolehkan untuk terlibat langsung dan aktif dalam musyawarah kampung. Untuk itu perlu kami sampaikan beberapa hal penting yaitu : segera melakukan revisi RPJMK sesuai UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang Undang ini merubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam undang undang desa dengan salah satu poin paling siknifikan adalah perubahan masa jabatan kepal desa.

Dalam arahannya beliau menyampaikan beberapa poin penting dalam UU No. 3 Tahun 2024, yaitu :

1.   Perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa; masa jabatan kepla desa yang semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali, diubah menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikiutnya.

2.  Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); masa jabatan BPD juga diperpanjang mengikiuti masa jabatan kepala kampung.

3.      Penguatan Peran Desa; Undang undang ini memperkuat desa sebagai subjek pembangunan.

4.     Hak Desa Di Kawasan Konservasi; desa yang berada dikawasan suaka alam, pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau reabilitasi.

5.  Perubahan Terkait Perangkat Desa; terdapat perubahan mengenai persyaratan dan hak perangkat desa, termasuk kewajiban dan wewenang yang diatur dalam pasal pasal baru.

6.      Aturan Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDES); undang undang ini juga memuat ketentuan baru mengenai pengelolaan BJUMDES.

Masih dalam arahannya pak Yakadewa menyampaikan untuk segera melakukan MUSKAMSUS KDMP, sesuai surat edaran Permendes N0. 8 tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan MUSKAMSUS KDMP. Hal ini dianggap penting karena hasil MUSKAMSUS akan menghasilkan kesepakatan penandatangan berita acara dukungan Dana Desa sebesar 30% untuk membantu KDMP ketika saat pengebalian/setoran pinjaman ke Bank Himbara mengalami kendala. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Permendes No.10 Tahun 2025 Bab III Pasal 4, Ayat 4.sebagai dukungan pemerintah desa. Demikian juga KDMP dalam kewajibannya akan memberikan 20% dari hasil bersih yang diperoleh kepada pemerintah kampung untuk dimasukan di dalam APBK sebagai pendapan lain lain kampung yang akan digunakan sesuai hasil musyawarah. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Bab V pasal 7 ayat 1 Permendes No. 10 Tahun 2025. Lebih lanjut beliau menjelaskan mengapa hal ini harus disampaikan karena hasil muskamsus KDMP ini akan di masukan dalam APBK sehingga dalam MUSKAM Penetapan RKP bisa ditetapkan dengan dasar berita acara MUSKAMSUS KDMP.


Setelah arahan dari kepala desa dan Tenaga Ahli, acara Musyawarah dimulai dan dipimpinan langsung ketua BPD kampung Yeretuar. Acara musyawarah berjalan dengan baik. Masing masing RT telah merengkingkan usulanya yang sudah dilakukan di Muskam sebelumnya dan kembali dibacakan dan diserahkan ke meja pimpinan. Dalam ruang serba serbi/saran untuk menyapaikan pendapat, ada beberapa hal yang disampaikan diantaranya :

1.    Masukan dari kepala sekolah SMP Yeretuar terkait pendidikan, dimana SMP Yeretuar merupakan SMP satu satunya di Distrik Teluk Umar yang menerima siswa siswi dari ke-4 kampung yang berbasis asrama, namu belum memiliki asrama sehingga ruang kelas dipake untuk asrama. Untuk menjamin makan minum masih menjadi tanggung jawab orang tua itu sebabnya ibu kepala sekolah berharap agar ada perhatian dari dana desa untuk menopang anak anak yang diasrama. Sejauh ini pemerintah desa telah menopang pendidikan siswa siswi dalam bentuk biaya pendidikan dan keperluan pendidikan. Usulan/saran ini dicata sebagai masukan yang baik dan diterima oleh pemerintah kampung.

2.    Masukan dari Puskesmas Yeretuar yang disampaikan oleh Ibu suster terkait data Skorkat Stunting yang diambil oleh KPM dapat disandingkan dengan data dari kami dinas kesehatan, karena data rembuk stunting merupakan data yang akan dibahas dalam muskam sehingga usulan terkait kebutuhan dasar dapat diprioritaskan dan diberikan betul betul kepada mereka yang tercatat sangat membutuhkan.

Setelah saran dan masukan dari peserta musyawrah dicatat dan usulan diserahkan ke meja pimpinan sidang musyawarah, ketua BPD kembali mebacakan dan mengagendakan semuanya. Akhir dari muskam RKP 2026 secara sah didepan peserta musyawarah ketua BPD menandatangani berita acara dan menyerahkan berita acara hasil musyawarah kepada kepala desa Yeretuar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar